Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2026/PN Plg SUHARMADI Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Andrian, S.H., M.HSUHARMADI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Aditya Wardhana
2Bambang Subroto
3Badan Pertanahan Kota Palembang Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo seluas ± 300 M2 yang terletak di Jalan Pangeran Ratu Lorong Rawa Permai, Kelurahan 15 Kecamatan Seberang Ulu I. Kota Palembang, 
Dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kavling / Jalan
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kavling 
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Bambang Hartono
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Menurut hukum Sah Milik Penggugat ; 
3. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. ; 
4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Penggugat untuk meningkatkan status tanah milik Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik ;
6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah Sengketa yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas I.A Palembang terhadap tanah milik Penggugat seluas ± 300 M2, terletak di Jalan Pangeran Ratu Lorong Rawa Permai, Kelurahan 15 Kecamatan Seberang Ulu I. Kota Palembang adalah Sah dan Berharga ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Perkara ini sampai Putusan Perkara ini dilakukan pelaksanaannya secara paksa oleh Pengadilan Negeri Klas IA. Palembang ; 
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum , banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya ; 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak