| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran pemohon nomor : 4195/87/VIII/2003, tanggal 05 Agustus 2003, mengenai Nama Ayah Pemohon yang tertulis: ANTONIUS menjadi yang sebenarnya tertulis : ARTONIUS.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA AYAH PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |