| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia terdakwa VERON ANDREANSYAH Bin UNTUNG SUBAGIO pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jln. Kadir TKR Lrg. Sailun Tangga Buntung RT. 30 RW. 06 Kel. 36 Ilir Kec. Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa VERON ANDREANSYAH Bin UNTUNG SUBAGIO pergi ke Jalan Kadir TKR Lrg. Sailun Tangga Buntung RT. 30 RW. 06, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang untuk menemui IYAN (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit sdr. IYAN (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,849 gram. Setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membawanya ke rumah, kemudian membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket. Rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual, apabila semua laku terjual terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi ARMAN NURRAKHMAN, SH Bin ACHMAD SAYUTI dan saksi MUHAMMAD HUSSEN, SH Bin H. SYAMSUDIN(Alm) menerima laporan dari masyarakat sering terjadi, kemudian saksi ARMAN dan saksi MUHAMMAD HUSSEN bersama tim Res Narkotika melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi yang cukup, saksi ARMAN dan saksi MUHAMMAD HUSSEN bersama tim Res Narkotika langsung menuju kerumah terdakwa di Jln. Jepang lrg Perjuangan Rt. 026 Rw. 011 Kel. Sako Kec. Sako Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening netto 1,849 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing berbentuk sekop, dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru dan 1 (satu) unit telepon seluler merek ITEL S25 Ultra warna silver dengan SIM Card nomor 083833954347, IMEI 1: 354756790181068 dan IMEI 2: 3547569018107 yang ditemukan di sela-sela meja yang berada di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2369/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,849 gram mengandung Positif Metampetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa VERON ANDREANSYAH Bin UNTUNG SUBAGIO pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jln. Jepang lrg Perjuangan Rt. 026 Rw. 011 Kel. Sako Kec. Sako Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa saksi ARMAN NURRAKHMAN , SH Bin ACHMAD SAYUTI dan saksi MUHAMMAD HUSSEN, SH Bin H. SYAMSUDIN(Alm) menerima laporan dari masyarakat sering terjadi, kemudian saksi ARMAN dan saksi MUHAMMAD HUSSEN bersama tim Res Narkotika melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi yang cukup, saksi ARMAN dan saksi MUHAMMAD HUSSEN bersama tim Res Narkotika langsung menuju kerumah terdakwa di Jln. Jepang lrg Perjuangan Rt. 026 Rw. 011 Kel. Sako Kec. Sako Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening netto 1,849 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing berbentuk sekop, dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru dan 1 (satu) unit telepon seluler merek ITEL S25 Ultra warna silver dengan SIM Card nomor 083833954347, IMEI 1: 354756790181068 dan IMEI 2: 3547569018107 yang ditemukan di sela-sela meja yang berada di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2369/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,849 gram mengandung Positif Metampetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |