| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SOPIAN Bin SUTAMIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir DAM di Jalan Letnan Mukmin Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 23.30 Wib, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi tentang peredaran gelap jual beli Narkotika jenis sabu di pinggir DAM di Jalan Letnan Mukmin Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku, kemudian pihak kepolisian diantaranya saksi Tommy Samuel dan saksi M. Alvi Jumbang mendatangi tempat tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di pinggir DAM, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari plastik warna bening dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana panjang yang dikenakan terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 18.30 Wib dari orang yang bernama ARI (belum tertangkap) di Jalan Radial Rusun Blok 47 lantai 4 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang yang dititipkan oleh ARI kepada terdakwa untuk dijual sebanyak 2 (dua) jie yang kemudian oleh terdakwa dipecah menjadi 21 (dua puluh satu) paket siap jual dan sudah laku 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan apabila semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1766/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,722 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2931/2026/NNF.
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine dengan volume 35 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2932/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2931/2026/NNF dan BB 2932/2026/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SOPIAN Bin SUTAMIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir DAM di Jalan Letnan Mukmin Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 23.30 Wib, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi tentang peredaran gelap jual beli Narkotika jenis sabu di pinggir DAM di Jalan Letnan Mukmin Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku, kemudian pihak kepolisian diantaranya saksi Tommy Samuel dan saksi M. Alvi Jumbang mendatangi tempat tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di pinggir DAM, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari plastik warna bening dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana panjang yang dikenakan terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 18.30 Wib dari orang yang bernama ARI (belum tertangkap) di Jalan Radial Rusun Blok 47 lantai 4 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang yang dititipkan oleh ARI kepada terdakwa untuk dijual sebanyak 2 (dua) jie yang kemudian oleh terdakwa dipecah menjadi 21 (dua puluh satu) paket siap jual dan sudah laku 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan apabila semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1766/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,722 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2931/2026/NNF.
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine dengan volume 35 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2932/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2931/2026/NNF dan BB 2932/2026/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |