Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1238/Pid.B/2026/PN Plg DESI YUMENTI, SH MH Agung Febriansyah Bin Suwadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1238/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8556/L.6.10/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESI YUMENTI, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agung Febriansyah Bin Suwadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa Agung Febriansyah bin Suwadi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 13.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli Tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam angkot jurusan Lemabang-Sungai Batang  di Simpang 3 Palapa Jalan May Zen Kelurahan Kalidoni  Kecamatan Kalidoni Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia senjata  pemukul, penikam atau penusuk, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saksi Yuliadi Optomy bin Anang AR bersama saksi Aan Kurniawan bin Hendri Syaiful, saksi Adli Azhari bin Yahya serta Anggota Opsnal lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan pelaku pencurian  dan penggelapan  sepeda motor  sedang menaiki  angkot jurusan Lemabang-Sungai Batang  yang akan menuju  ke arah Jalan May Zein lalu atas informasi tersebut,  para saksi menunggu  angkot tersebut  melintas di simpang  Palapa dan saat angkot tersebut melintas, para saksi langsung menghentikan angkot  tersebut dan melihat terdakwa  berada di dalam angkot tersebut lalu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bilah senjata  tajam jenis pisau bergagang kayu  berwarna coklat muda tanpa sarung sepanjang 32 cm yang berada di selipan pinggang sebelah kanan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat muda tanpa sarung sepanjang 32 cm tersebut untuk menjaga diri.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, senjata  tajam jenis pisau tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya