| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa Agung Febriansyah bin Suwadi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 13.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli Tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di dalam angkot jurusan Lemabang-Sungai Batang di Simpang 3 Palapa Jalan May Zen Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi Yuliadi Optomy bin Anang AR bersama saksi Aan Kurniawan bin Hendri Syaiful, saksi Adli Azhari bin Yahya serta Anggota Opsnal lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor sedang menaiki angkot jurusan Lemabang-Sungai Batang yang akan menuju ke arah Jalan May Zein lalu atas informasi tersebut, para saksi menunggu angkot tersebut melintas di simpang Palapa dan saat angkot tersebut melintas, para saksi langsung menghentikan angkot tersebut dan melihat terdakwa berada di dalam angkot tersebut lalu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat muda tanpa sarung sepanjang 32 cm yang berada di selipan pinggang sebelah kanan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat muda tanpa sarung sepanjang 32 cm tersebut untuk menjaga diri.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, senjata tajam jenis pisau tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |