Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
811/Pid.B/2024/PN Plg Dwi Indayati, S.H. Ahmad Saleh, A.Md Bin H. Ahmad Zahri Rasyid (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 811/Pid.B/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3039/L.6.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Indayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Saleh, A.Md Bin H. Ahmad Zahri Rasyid (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa AHMAD SALEH, A.md BIN H. AHMAD ZAHRI RASYID (Alm) pada hari Senin Tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun No. 1836 Rt. 24/Rw. 7 Kel. 20 Ilir D IV Kec. Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Bahwa saksi AMRAN RIZANI, SE BIN AHMAD SYAKRONI menghubungi saksi AZUIN PURNAMA, ST BIN MUHAMMAD ZUBAIRI dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vilifire warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi BG 1178 FN, nomor rangka : ANH208011304, dan nomor mesin : 2AZC461232 STNK atas nama ALFREDY. Karena pada saat itu saksi AZUIN tidak mempunyai uang, saksi AZUIN pun mencoba membantu dengan cara menghubungi temannya yang bernama saksi RETILIA BINTI ABDULLAH. Saat berhasil menghubungi saksi RETILIA, saksi AZUIN mengatakan bahwa saksi AMRAN sedang membutuhkan uang dan akan menjaminkan mobil miliknya. Mendengar hal itu saksi RETILIA akan mencarikan orang yang akan meminjamkan uang. Seminggu kemudian saksi RETILIA menghubungi saksi AZUIN dan saksi AMRAN untuk memberitahu bahwa ada orang yang bersedia meminjamkan uang. Lalu saksi RETILIA mengatakan kepada saksi AMRAN dan saksi AZUIN untuk menemui orang yang bernama saksi FACHMI JUNAIDI, SH BIN RACHIM (Alm) di Hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun No. 1836 Rt. 24/Rw. 7 Kel. 20 Ilir D IV Kec. Ilir Timur I Kota Palembang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 19.30 wib saksi AMRAN bersama dengan saksi AZUIN dan saksi RETILIA datang ke Hotel Amaris untuk bertemu dengan saksi FACHMI. Saat bertemu saksi FACHMI bertanya perihal tentang status dari mobil dan saksi FACHMI langsung melakukan pengecekan bersama dengan saksi BENNY GUNAWAN BIN LUKMAN SEDIONO (ALM). Setelah melakukan pengecekan saksi FACHMI menghubungi terdakwa AHMAD SALEH “LEH, Ada yang mau menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vilifire warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi BG 1178 FN”, lalu terdakwa AHMAD SALEH menjawab mobil tersebut masih bagus atau tidak dan berapa penggadai meminta uang. Kemudian saksi FACHMI mengatakan bahwa mobil milik saksi AMRAN sudah dicek serta dilakukan tes driver dan hasilnya bagus, lalu saksi FACHMI memberitahu bahwa saksi AMRAN ingin menggadaikan mobil dengan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Dan selanjutnya saksi FACHMI mengatakan jika terdakwa AHMAD SALEH tertarik maka datang saja ke Hotel Amaris. Mendengar hal itu terdakwa AHMAD SALEH tertarik dan datang untuk melihat mobil milik saksi AMRAN. Saat datang terdakwa AHMAD SALEH ingin melakukan tes driver langsung, lalu saksi FACHMI meminta izin kepada saksi AMRAN dengan mengatakan bahwa BOS ingin melakukan tes driver dan diizinkan. Setelah melakukan tes driver bersama saksi BENNY, terdakwa AHMAD SALEH mengatakan kepada saksi FACHMI “Kalau setuju, saya mau menerima gadaian mobil tersebut dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian selama 3 (tiga) bulan uang yang dipinjam kembali sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”. Mendengar hal itu saksi AMRAN menyetujui perjanjian tersebut, lalu saksi AMRAN bertanya siapa orang yang saksi FACHMI sebut “BOS”. Kemudian tanpa menyebutkan nama saksi FACHMI memberitahu bahwa bos nya adalah pemilik kost-an Holand. Pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Hotel Amaris saksi AMRAN menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vilifire warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi BG 1178 FN miliknya kepada saksi FACHMI, dan disaat yang sama saksi FACHMI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi BENNY kepada saksi AMRAN. Setelah menerima uang tersebut saksi AMRAN memberikan kepada saksi FACHMI uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai komisi. Pada bulan Juni tahun 2023 saksi AMRAN membayar bunga sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai bulan Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2023 saksi AMRAN mengembalikan uang yang ia pinjam sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi FACHMI dengan tujuan ingin mengambil kembali mobil miliknya. Namun saksi FACHMI mengatakan bahwa jika saksi AMRAN ingin menebus mobil miliknya, maka saksi AMRAN harus membayar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Karena saksi AMRAN menginginkan mobilnya kembali, ia pun bersedia membayar uang sesuai yang ditetapkan. Pada hari yang sama saksi AMRAN langsung mentransfer uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara bertahap kepada saksi FACHMI dan uang tersebut dikirim ulang oleh saksi FACHMI kerekening milik saksi LEA NATALIA, A.md BINTI EDI SUWARDI yaitu istri dari terdakwa sebagai bayaran dari saksi AMRAN. Namun setelah semua uang diberikan sampai saat ini mobil miliknya tidak diberikan atau dikembalikan. Karena mobil miliknya tidak dikembalikan, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur I Kota Palembang untuk ditindak lanjuti. Akibat perbuatan terdakwa, saksi AMRAN mengalami kehilangan barang berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vilifire warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi BG 1178 FN, nomor rangka : ANH208011304, dan nomor mesin : 2AZC461232 STNK atas nama ALFREDY dengan harga sebesar Rp. 265.000.0000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).----------------------------------------------------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan pelunasan uang pinjaman oleh saksi AMRAN, terdakwa tetap tidak mau mengembalikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vilifire warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi BG 1178 FN, nomor rangka : ANH208011304, dan nomor mesin : 2AZC461232 STNK atas nama ALFREDY milik saksi AMRAN dikarenakan saksi FACHMI menggadaikan mobil Toyota Fortuner miliknya yang mana uang miliknya belum dikembalikan. ---------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya