Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Plg Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H. Sulistiawan Bin Sarwono (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 5047 /L.6.10/Eku.2/12/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Sulistiawan Bin Sarwono (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa SULISTIAWAN Bin SARWONO (Alm) pada hari Selasa tanggal                       28 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Jalan Tol Kayu Agung Palembang KM 329 Kabupaten OKI Propinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa SULISTIAWAN Bin SARWONO (Alm) ditelepon oleh DIDI S Alias BOS (DPS) dengan nomor telepon 081288585000 menawarkan terdakwa untuk mengangkut benih bening lobster (BBL) menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang Inova warna silver metalik dengan nomor polisi BE 1036 YM milik saksi BONAVENTURA EDI SUSILO anak dari SATIYO (Alm) (pemilik mobil rental CV. GILANG PERKASA) dari pelabuhan Bakauheni menuju Kabupaten Musi Banyuasin. Keesokan harinya DIDI S Alias BOS (DPS) mengantarkan mobil ke rumah Terdakwa dan berkata “agar langsung menuju pelabuhan Bakauheni dan apabila sampai di pelabuhan Bakauheni untuk menelpon DIDI S Alias BOS”, Terdakwa diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang diberikan apabila benih bening lobster (BBL) sudah sampai ke tempat tujuan dan ditambah ongkos jalan sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh DIDI Alias BOS.
-Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke Kabupaten Musi Banyuasin Palembang dan saat di jalan tol Palembang Kayu Agung KM.329 sekira pukul 01.00 Wib, mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh anggota Polri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama Sat JPR Ditlantas Polda Sumsel yang sedang melakukan penyisiran di Jalan tol Kayu Agung Palembang dan mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
-Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi mobil terdakwa dan ditemukan 12 (dua belas) box styrofoam yang dibungkus dengan kantong plastic hitam benih bening lobster (Puerulus) berisikan 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) ekor dengan rincian benih bening lobster (BBL) jenis pasir dimuat dalam kantong pastik beroksigen yang berisikan 43.956 (empat puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam) ekor dan Benih Bening Lobster jenis mutiara dimuat dalam kantong plastic beroksigen sebanyak 6.660 (Enam ribu enam ratus enam puluh) ekor sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster tersebut.
-Berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. 070/BBL.PLG/PW.110/XI/2023 tanggal                         28 Nopember 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium penguji stasiun KIPM Palembang dengan perincian :

Kode    Jumlah
Boks    Jumlah Kantong    Jumlah
Rata – rata ekor / kantong    Jumlah Total (Ekor)
Benih bening Lobster Muiara
    8    36    185    6.660
Benih bening lobster pasir
    4    297    148    43.956
TOTAL
    12    333    333    50.616
Dengan total keseluruhan 12 boks (333 kantong plastic) sebanyak 50.616 ekor benih lobster, benih lobster jenis pasir sebanyak 43.956 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.660 ekor

-Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara dengan perincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 43.956 ekor x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) =            Rp 4.395.600.000,- (Empat milyard tiga ratus Sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan benih bening lobster jenis mutiara berjumlah 6.660 ekor x Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) = Rp.999.000.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah).
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Nomor : 071/BBL.PLG.LanBatam/PW.110/XI/2023 tanggal 28 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hafid Alfajri.S.St.Pi, M.H dan Robiyanto Tanum, S.Pi (Petugas Pencacah Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam telah melakukan penyisihan benih lobster (Panulirus spp) dengan ukuran rata – rata panjang total lk.6 – 6,75 cm perekor dan berat 0,2 – 0,5 gram perekor sebanyak 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) ekor ekor terdiri dari 6.660 (enam ribu enam ratus enam puluh) ekor jenis mutiara dan 43.956 (empat puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam) ekor jenis mutiara dari 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) ekor dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Nomor : 00001/BPSPL.PLM/PRL.420/XI/2023 tanggal 28 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hade Hambrata, S.E (Petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang dengan kesimpulan telah dilakukan pelepasliaran sejumlah43.956 (empat puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam) ekor benih bening lobster (puerulus) dari jenis Panulirus homarus (Lobster pasir) dan 6.600 (enam ribu enam ratus) ekor benih bening lobster (puerulus) dari jenis Panulirus omatus (Lobster Mutiara).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa SULISTIAWAN Bin SARWONO (Alm) pada hari Selasa tanggal                       28 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Jalan Tol Kayu Agung Palembang KM 329 Kabupaten OKI Propinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa SULISTIAWAN Bin SARWONO (Alm) ditelepon oleh DIDI S Alias BOS (DPS) dengan nomor telepon 081288585000 menawarkan terdakwa untuk mengangkut benih bening lobster (BBL) menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang Inova warna silver metalik dengan nomor polisi BE 1036 YM milik saksi BONAVENTURA EDI SUSILO anak dari SATIYO (Alm) (pemilik mobil rental CV. GILANG PERKASA) dari pelabuhan Bakauheni menuju Kabupaten Musi Banyuasin. Keesokan harinya DIDI S Alias BOS (DPS) mengantarkan mobil ke rumah Terdakwa dan berkata “agar langsung menuju pelabuhan Bakauheni dan apabila sampai di pelabuhan Bakauheni untuk menelpon DIDI S Alias BOS”, Terdakwa diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang diberikan apabila benih bening lobster (BBL) sudah sampai ke tempat tujuan dan ditambah ongkos jalan sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh DIDI Alias BOS.
-Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke Kabupaten Musi Banyuasin Palembang dan saat di jalan tol Palembang Kayu Agung KM.329 sekira pukul 01.00 Wib, mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh anggota Polri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama Sat JPR Ditlantas Polda Sumsel yang sedang melakukan penyisiran di Jalan tol Kayu Agung Palembang dan mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
-Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi mobil terdakwa dan ditemukan 12 (dua belas) box styrofoam yang dibungkus dengan kantong plastic hitam benih bening lobster (Puerulus) berisikan 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) ekor dengan rincian benih bening lobster (BBL) jenis pasir dimuat dalam kantong pastik beroksigen yang berisikan 43.956 (empat puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam) ekor dan Benih Bening Lobster jenis mutiara dimuat dalam kantong plastic beroksigen sebanyak 6.660 (Enam ribu enam ratus enam puluh) ekor sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster tersebut.
-Berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. 070/BBL.PLG/PW.110/XI/2023 tanggal                         28 Nopember 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium penguji stasiun KIPM Palembang dengan perincian :

Kode    Jumlah
Boks    Jumlah Kantong    Jumlah
Rata – rata ekor / kantong    Jumlah Total (Ekor)
Benih bening Lobster Muiara
    8    36    185    6.660
Benih bening lobster pasir
    4    297    148    43.956
TOTAL
    12    333    333    50.616
Dengan total keseluruhan 12 boks (333 kantong plastic) sebanyak 50.616 ekor benih lobster, benih lobster jenis pasir sebanyak 43.956 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.660 ekor

-Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara dengan perincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 43.956 ekor x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) =            Rp 4.395.600.000,- (Empat milyard tiga ratus Sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan benih bening lobster jenis mutiara berjumlah 6.660 ekor x Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) = Rp.999.000.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah).
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Nomor : 071/BBL.PLG.LanBatam/PW.110/XI/2023 tanggal 28 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hafid Alfajri.S.St.Pi, M.H dan Robiyanto Tanum, S.Pi (Petugas Pencacah Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam telah melakukan penyisihan benih lobster (Panulirus spp) dengan ukuran rata – rata panjang total lk.6 – 6,75 cm perekor dan berat 0,2 – 0,5 gram perekor sebanyak 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) ekor ekor terdiri dari 6.660 (enam ribu enam ratus enam puluh) ekor jenis mutiara dan 43.956 (empat puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam) ekor jenis mutiara dari 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) ekor dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Nomor : 00001/BPSPL.PLM/PRL.420/XI/2023 tanggal 28 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hade Hambrata, S.E (Petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang dengan kesimpulan telah dilakukan pelepasliaran sejumlah43.956 (empat puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh enam) ekor benih bening lobster (puerulus) dari jenis Panulirus homarus (Lobster pasir) dan 6.600 (enam ribu enam ratus) ekor benih bening lobster (puerulus) dari jenis Panulirus omatus (Lobster Mutiara).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Pihak Dipublikasikan Ya