Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg 1.Ridho Sepputra
2.Ahmad Hidayat Nurdin
3.Eko Wahyu Prayitno, SH.
4.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
5.Meyer Volmar Simanjuntak
6.Erlangga Jayanegara, S.H, M.H
7.Muhammad Hadi
8.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
9.ACEP KOHAR
10.Nyoman Arif Budiman
11.Aldi Demas Akira
1.EDISON
2.ADI TRIAYADI AGUSTIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-447/TUT.01.10/24/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridho Sepputra
2Ahmad Hidayat Nurdin
3Eko Wahyu Prayitno, SH.
4Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
5Meyer Volmar Simanjuntak
6Erlangga Jayanegara, S.H, M.H
7Muhammad Hadi
8Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
9ACEP KOHAR
10Nyoman Arif Budiman
11Aldi Demas Akira
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDISON[Penahanan]
2ADI TRIAYADI AGUSTIAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim periode 2025 - 2030 bersama-sama dengan Terdakwa II ADI  TRIAYADI AGUSTIAN, ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pengguna Anggaran dan KARMIDI selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan ketentuan “Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) Surat Dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan”, pada tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta, di Ruko Plaza De Lumina Blok B Nomor 5 Cengkareng Jakarta Barat, di Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, salah satu tempat di Kabupaten Ngawi, salah satu tempat di Manado, di Balai Agung Rumah Dinas Bupati dan di Jalan Proklamasi Nomor 129 RT 002 RW 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagaimana pasal 165 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan: “dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil”, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kabupaten Muara Enim, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa perbuatan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara yaitu Terdakwa I EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim periode 2025 – 2030,  ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan, RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pengguna Anggaran dan KARMIDI selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya uang sejumlah Rp13.053.432.000,00 (tiga belas miliar lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5, atau janji yaitu uang commitment fee maksimal sejumlah 20% (dua puluh) persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yaitu supaya Terdakwa I EDISON alias EDI,  ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH dan  KARMIDI mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) dan PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang mana keempat perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang digunakan oleh FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, dalam jabatannya yaitu dalam jabatan Terdakwa I EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim periode 2025 - 2030, jabatan ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan, jabatan RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pengguna Anggaran dan jabatan KARMIDI selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I EDISON alias EDI, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 76 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I EDISON alias EDI menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim Periode Tahun 2025 – 2030 sebagaimana Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, tanggal 14 Februari 2025, selain itu RUSDI HAIRULLAH juga menjabat sebagai Pengguna Anggara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
  • Bahwa RUSDI HAIRULLAH menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sejak Tahun 2023 sampai dengan Januari 2026;
  • Bahwa ABI NURWARDANI menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sebagaimana Surat Petikan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 821.2/11/BKPSDM-2/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang di tetapkan di Muara Enim pada tanggal 27 Mei 2024. Yang memutuskan menetapkan memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil a.n. ABI NURWARDANI, M.Or. untuk selanjutnya diangkat sebagai kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Selain itu ABI NURWARDANI juga menjadi Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
  • Bahwa Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN adalah keluarga yang menjadi orang kepercayaan Terdakwa I EDISON alias EDI untuk membantu mendampingi Terdakwa I EDISON alias EDI baik dalam kegiatan dinas maupun kegiatan non kedinasan terutama yang berkaitan dengan kebutuhan uang.
  • Bahwa KARMIDI menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Nomor: 052/KPTS/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Teknis Lapangan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. 
  • Bahwa setelah menjabat sebagai Bupati, Terdakwa I EDISON alias EDI meminta RUSDI HAIRULLAH agar beberapa pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dikerjakan oleh rekanan yang ditentukan oleh Terdakwa I EDISON alias EDI, sedangkan pekerjaan yang tidak ditentukan Terdakwa I EDISON alias EDI meminta fee sejumlah 5%. Kemudian RUSDI HAIRULLAH menyampaikan arahan EDISON alias EDI tersebut kepada Terdakwa ABI NURWARDANI, serta meminta saran untuk penunjukan PPK, selanjutnya ABI NURWARDANI mengusulkan KARMIDI sebagai PPK untuk pengadaan Smartboard dan ChromeBook Tahun Anggaran 2025 dan disetujui oleh RUSDI HAIRULLAH.
  • Bahwa FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT MSA) sebagaimana Akta Notaris nomor 11 tanggal 07 September 2022, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

Komisaris             : DANIEL BRAINDNATA

Direktur                 : FIKA NUR ALAWI

Direktur Utama    : HEVIANA

Sedangkan CORY ERIN HARDI selaku Staf Marketing PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT MSA) sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.

  • Bahwa PT MSA merupakan perusahaan yang saling berhubungan atau berafiliasi dengan PT HIT Internasional, PT HIT Pentabenua, PT Complus Sistem Solusi (CSS), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC), yang dikendalikan dalam hubungan satu keluarga, yaitu : TINA LUISA MOGALANA (ibu) selaku pemegang saham mayoritas PT SKC, SUPARDI TAN merupakan suami dari LANNA LAVITA (anak pertama TINA LUISA MOGALANA) sebagai komisaris PT HIT International, LANNA LAVITA sebagai CEO PT CSS, HANRYCO SUTRISNA GUNAWAN (anak kedua TINA LUISA MOGALANA) sebagai Direktur PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), DANIEL BRAINDNATA SUTRISNA (anak ketiga TINA LUISA MOGALANA) selaku Komisaris PT MSA dan ANSON SUTRISNA (anak keempat TINA LUISA MOGALANA) selaku Direktur Utama PT CSS. PT MSA dan PT CSS berdomisili di tempat yang sama yaitu Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya juga bergerak dibidang yang sama yaitu sebagai reseller (penjualan) dan distributor di bidang Information Technology (IT) khususnya smartboard dari PT HIT International, karena baik PT MSA dan PT CSS merupakan distributor untuk produk IT merek Magic yang dimiliki oleh PT HIT International selaku Prinsipal.
  • Bahwa FIKA NUR ALAWI, CORY ERIN HARDI dan DANIEL BRAINDNATA selain melaksanakan pekerjaan di PT MSA, juga melaksanakan pekerjaan yang ada di PT CSS baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan ANSON SUTRISNA.
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 18 atau 19 November 2024 di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta dan pada awal Februari 2025 bertempat di kantor PT MSA dan PT CSS di Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat, CORY ERIN HARDI atas persetujuan FIKA NUR ALAWI melakukan pertemuan dengan KARMIDI dan ABI NURWARDANI yang awalnya bertujuan untuk survei barang yang dimiliki PT MSA dan PT CSS, namun dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan tentang pemberian comitment fee kepada ABI NURWARDANI dan pimpinan ABI NURWARDANI yaitu Terdakwa I EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI maksimal sejumlah 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh PT MSA dan PT CSS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, pada saat itu CORY ERIN HARDI juga memberikan brosur PT CSS yang berisi produk MAGIC INTERACTIVE DISPLAY 86“ 4K merek MAGIC berikut dengan bracket (MIWB-630-86B atau MIWB 630-86W) yang nantinya akan dipakai oleh KARMIDI dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Bahwa dari comitment fee yang diterima dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, akan dilakukan pembagian dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kurang lebih 5% untuk Terdakwa I EDISON alias EDI
  2. Kurang lebih 3% untuk RUSDI HAIRULLAH
  3. Kurang lebih 1% untuk ABI NURWARDANI
  4. Kurang lebih 1% untuk KARMIDI
  • Bahwa pagu anggaran paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 41 unit dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah).
  2. Pekerjaan Pengadaaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 173 unit dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp31.486.000.000,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
  3. Pekerjaan pengadaan Chromebook Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 27 paket dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp2.835.000.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  4. Pekerjaan Pengadaan ChromeBook Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 231 paket dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp24.255.000.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa sebelum pelaksanaan lelang melalui e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI menerima fasilitas hotel dan uang dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, yang diberikan keseluruhan sejumlah Rp302.900.000,00 (tiga ratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 9 Desember 2024, PT CSS melalui CORY ERIN HARDI memesankan dan membayar bill kamar Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta untuk dua malam yaitu tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 11 Desember 2024 atas nama ABI NURWARDANI sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per malam atau total sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ketika ABI NURWARDANI melalukan survey barang chromebook dan smartboard.
  2. Pada tanggal 6 Februari 2025 PT CSS melalui CORY ERIN HARDI memesankan dan membayar bill kamar Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta untuk dua malam yaitu tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan 08 Februari 2024 atas nama ABI NURWARDANI sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per malam atau total sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ketika ABI NURWARDANI melakukan survey barang chromebook dan smartboard.
  3. Pada tanggal 20 Januari 2025 menerima melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI (Office Boy PT CSS) ke rekening BCA nomor : 7790599190 atas nama ANANG SIDIQ (Swasta/adik kandung ABI NURWARDANI), sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa tujuan FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI memberikan uang dan fasilitas hotel tersebut agar ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI menunjuk PT MSA dan PT CSS  atau perusahaan lain yang akan digunakan oleh FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI dalam pengadaan Smartboard dan ChromeBook Tahun Anggaran 2025..
  • Bahwa pada bulan Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim) atas perintah ABI NURWARDANI dan KARMIDI mencari 5 (lima) toko/vendor Smartboard dan ChromeBook dengan menggunakan akun dan password e katalog milik KARMIDI selaku PPK, selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI mencetak spesifikasi dan daftar harga Smartboard dan ChromeBook yang tersedia di e katalog dan menyerahkannya kepada ABI NURWARDANI dan KARMIDI untuk dipergunakan sebagai harga pembanding dalam menyusun HPS.
  • Bahwa untuk mengikuti pengadaan Smart Board dan Chromebook tahun 2025, FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, tidak menggunakan PT MSA dan PT CSS secara langsung, namun FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI menggunakan perusahaan lain yaitu PT My Icon Teknologi (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) dan PT HIT Pentabenua.
  • Bahwa masih di bulan Februari 2025, A. BUNGA INTANI PRATIWI, atas perintah ABI NURWARDANI mengirimkan photo Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim TA 2025 yang berisi paket pengadaan alat praktek peraga SD dan SMP melalui pesan Whatsapp kepada CORY ERIN HARDI untuk dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) alat praktek peraga SD dan SMP yang disesuaikan harganya dengan pagu pada DPA. Kemudian CORY ERIN HARDI meneruskan Photo DPA yang dikirimkan A. BUNGA INTANI PRATIWI tersebut kepada FIKA NUR ALAWI untuk dibuatkan RAB nya. Selanjutnya FIKA NUR ALAWI membuat RAB yang berisi produk SmartBoard dan Chromebook berikut tautan link e katalog nama perusahaan yang akan dipilih sebagai calon pemenang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2025, A. BUNGA INTANI PRATIWI atas perintah ABI NURWARDANI menghubungi CORY ERIN HARDI untuk menanyakan rencana anggaran dan biaya (RAB) sekaligus menanyakan nama perusahaan yang akan dipilih di etalase e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, kemudian CORY ERIN HARDI memberikan file excel yang sebelumnya dibuat oleh FIKA NUR ALAWI kepada A. BUNGA INTANI PRATIWI berisi data RAB, spesifikasi, quantity/jumlah, harga tayang, harga nego dan jumlah harga untuk produk Smart Board dan Chromebook berikut tautan link e katalog nama perusahaan yang akan dipilih sebagai calon pemenang dalam pengadaan yaitu:
  1. PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Dasar (SD).
  2. PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Menegah Pertama (SMP).
  3. PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook Sekolah Menegah Pertama (SMP).
  4. PT HIT PENTABENUA untuk pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD).
  • Bahwa selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI atas perintah ABI NURWARDANI dan KARMIDI melakukan proses e katalog dengan memilih item produk dan perusahaan sesuai dengan link e katalog yang telah dibuat dan dikirimkan sebelumnya oleh FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, yaitu produk yang ada di etalase INAPROC milik PT MIT, PT META, PT SKC dan PT HIT Pentabenua, dengan rincian:
  1. Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD)
  • Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.27 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item smartboard di etalase INAPROC milik PT MIT,  kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI (Staff Finance PT MSA) untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 26 Februari 2026, sehingga PT MIT dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Dasar (SD).
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025  bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT MIT menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.02/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp31.364.900.000,00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  1. Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP)
  • Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.43 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item smartboard di etalase INAPROC milik PT META, kemudian  A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 25 Februari 2025, sehingga PT META dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan HANRYCO SUTRISNO GUNAWAN selaku Direktur PT Metadata Solusi Teknologi menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.01/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.795.900.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  1. Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD)
  • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 pada pukul 16.30 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase INAPROC milik PT HIT Pentabenua, kemudian  A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI  agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 04 Maret 2025, sehingga PT HIT Pentabenua dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Dasar (SD).
  • Bahwa pada tanggal 06 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan YUMIONO EFFENDI LIM selaku Direktur PT HIT Pentabenua menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.03/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp21.219.600.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  1. Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Bahwa pada tanggal 03 Maret 2025 pada pukul 14.54 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase INAPROC milik PT SKC, kemudian  A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 06 Maret 2025, sehingga PT SKC dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANDRI JULIANTO selaku Direktur PT Solusi Kerja Cerdas menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.04/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp2.480.220.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  • Bahwa Terdakwa I EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI menerima commitmen fee dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya melalui ABI NURWARDANI baik secara transfer maupun setor tunai melalui rekening sejumlah Rp12.750.532.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI  ke rekening BCA nomor : 7790599190 ANANG SIDIQ, yaitu:
  1. Pada tanggal 27 Februari 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 18 Maret 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  4. Pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 0776687920 atas nama ANANG SIDIQ, pada tanggal 27 Februari 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening Mandiri nomor : 1710016648266 atas nama ANANG SIDIQ, yaitu:
  1. Pada tanggal 27 Februari 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI  ke rekening Bank Mandiri nomor : 1710016751045 atas nama MIYA RIYAWATI (Swasta/istri ANANG SIDIQ), yaitu:
  1. Pada tanggal 27 Februari 2025  sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 18 Maret 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 24 April 2025 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  5. Pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1710016757422 atas nama SUKIRNO (Guru Honorer/Teman ABI NURWARDANI), yaitu :
  1. Pada tanggal 27 Februari 2025  sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 03 Okotober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening Mandiri nomor : 1120023056406 atas nama RADIANSA (Staf Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim), yaitu:
  1. Pada tanggal 18 Maret 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 24 April 2025 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  1. Melalui setoran tunai oleh DANI SUHANDI  ke rekening BCA nomor : 08120434889 atas nama RADIANSA, yaitu:
  1. Pada tanggal 27 Februari 2025  sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 18 Maret 2025 sejumlah Rp500.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  1. Melalui transfer oleh ANSON SUTRISNA (Direktur PT CSS) ke rekening BNI nomor : 1173588712 atas nama NIKHEN SRI MARUTAMI (Istri ABI NURWARDANI) pada tanggal 19 Maret 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 1173588712 atas nama NIKHEN SRI MARUTAMI, yaitu :
  1. Pada tanggal 24 April 2025 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 03 Juni 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 ( tiga ratus puluh juta rupiah).
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 1153438577 atas nama RADIANSA, pada tanggal 24 April 2025 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Melalui transfer oleh ANSON SUTRISNA ke rekening BCA nomor : 8120478461 atas nama FERDIANSYA PUTRA (adik kandung RADIANSA) pada tanggal 16 Mei 2025 sejumlah Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah).
  3. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI  ke rekening BCA nomor : 08120325711 atas nama ABI NURWARDANI pada tanggal 11 Agustus 2025 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  4. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI  ke rekening BCA nomor : 8120478461 atas nama FERDIANSYA PUTRA pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  5. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 7790670641 atas nama SUKIRNO, yaitu :
  1. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 8120478461 atas nama FERDIANSYA PUTRA pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 4198203040 atas nama NIKHEN SRI MARUTAMI, yaitu :
  1. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1120025053450 atas nama FERDIANSYA PUTRA, yaitu :
  1. Pada tanggal 12 September 2025 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 03 Oktober 2025 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Melalui transfer oleh ANTHONY FILBERT  ke rekening Bank BNI nomor : 8881501812 atas nama ABI NURWARDANI pada tanggal 23 Oktober 2025 sejumlah Rp96.532.000,00 sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  2. Melalui transfer oleh HEVIANA  ke rekening Bank BNI nomor : 8881501812 atas nama ABI NURWARDANI pada tanggal 05 November 2025 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa I EDISON alias EDI, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI dalam pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 adalah  berjumlah Rp13.053.432.000,00 (tiga belas miliar lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

  • Bahwa selain ABI NURWARDANI menerima uang dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, ABI NURWARDANI juga menerima barang berupa 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5 dari dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI.
  • Bahwa terhadap penerimaan uang dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI tersebut, Terdakwa I EDISON alias EDI menyampaikan kepada ABI NURWARDANI untuk menyerahkan bagian komitmen fee Terdakwa I EDISON alias EDI melalui Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN. Atas arahan Terdakwa I EDISON alias EDI tersebut, kemudian Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN berkomunikasi dengan ABI NURWARDANI dan RADIANSA yang merupakan staff dari ABI NURWARDANI untuk teknis penyerahan uang.
  • Bahwa oleh karena telah ada pemberian hadiah atau janji dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI tersebut diatas kemudian ABI NURWARDANI menyerahkan bagian commitment fee kepada Terdakwa I EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH dan KARMIDI untuk masing- masing sebagai berikut:
  1. Terdakwa I EDISON alias EDI menerima uang kurang lebih sejumlah Rp4.670.000.000,00 (empat miliar enam ratus tujug puluh juta rupiah), dengan rincian :
  1. Pada bulan Mei 2025, bertempat di Kota Manado menerima secara tunai melalui ABI NURWARDANI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa I EDISON alias EDI sebagaimana arahan dari Terdakwa I EDISON alias EDI;
  3. Pada tanggal 4 September 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  4. Pada tanggal 12 September 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  5. Pada tanggal 20 September 2025 di hotel Borobudur Jakarta, memberi menerima tunai melalui ABI NURWARDANI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ANGGA ARISTA;
  6. Pada tanggal 29 September 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  7. Pada tanggal 15 Oktober 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  8. Pada tanggal 26 Oktober 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  9. Pada tanggal 12 November 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  10. Pada tanggal 04 Desember 2025 menerima secara transfer melalui ABI NURWARDANI sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 005901015253530 atas nama MUHAMMAD NOPRIANSYAH, sebagaimana arahan dari Terdakwa I EDISON alias EDI.
  11. Pada tanggal 06 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai Kabupaten Muara Enim, menerima secara tunai melalui RADIANSA sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
  1. RUSDI HAIRULLAH menerima uang kurang lebih sejumlah Rp3.370.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian :
  1. Pada pertengahan tahun 2025 bertempat di Jl Proklamasi no 129 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebanyak 2 (dua) kali sejumlah  Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan  Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pada tahun 2025 bertempat di Jl Proklamasi no 129 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, memberi secara tunai melalui TOPAN sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 04 September 2025, memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI ke rekening BCA Nomor 8120002342 atas nama EEM IBRAHIM sejumlah  Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  4. Pada tanggal 17 September 2025, memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI ke rekening BRI Nomor 577701035358539 atas nama MATEUS DIKI DESTINO sejumlah  Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. Pada tanggal 08 November 2025, memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI ke rekening Mandiri Nomor 1120006222694 atas nama RUSDI HAIRULLAH sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  6. Pada tanggal 13 Desember 2025, memberi secara transfer melalui FERDIANSYA PUTRA ke rekening Mandiri Nomor 1120006222694 atas nama RUSDI HAIRULLAH sejumlah  Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  7. Pada tanggal 17 Januari 2026, memberi secara transfer melalui A. BUNGA INTANI PRATIWI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1120006222694 atas nama RUSDI HAIRULLAH sejumlah  Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  8. Pada hari dan bulan yang tidak diingat lagi dengan pasti pada tahun 2025, menerima uang secara bertahap sejumlah total Rp2.500.000.000,00 (dua milar lima ratus juta rupiah) yang di transfer dari rekening ANANG SIDIQ dan MIYA RIWAYATI ke rekening TRIANA untuk pembayaran ruko.
  1. KARMIDI menerima uang kurang lebih sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan rincian:
  1. Pada awal tahun 2025, sebelum pelaksanaan lelang  pengadaan Smartboard dan Chromebook, memberi uang melalui RADIANSA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Pada tahun 2025, memberi uang melalui ABI NURWARDANI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sehingga total uang dari commitment fee yang diterima oleh Terdakwa I EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH dan KARMIDI sejumlah Rp8.340.000.000,00 (delapan miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp4.713.432.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) diterima untuk ABI NURWARDANI.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I EDISON alias EDI, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH dan KARMIDI menerima sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah kurang lebih sejumlah Rp13.053.432.000,00 (tiga belas miliar lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau janji dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI yaitu uang commitment fee maksimal sejumlah 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan yaitu supaya Terdakwa I EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI, dan KARMIDI mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) dan PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang mana keempat perusahaan tersebut merupakan Perusahaan yang digunakan oleh FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I EDISON alias EDI, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH dan KARMIDI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 76 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

------ Perbuatan Para Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------

ATAU

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa I EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim periode 2025 - 2030 bersama-sama dengan Terdakwa II ADI  TRIAYADI AGUSTIAN, ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pengguna Anggaran dan KARMIDI selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan ketentuan “Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) Surat Dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan”, pada tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta, di Ruko Plaza De Lumina Blok B Nomor 5 Cengkareng Jakarta Barat, di Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, salah satu tempat di Kabupaten Ngawi, salah satu tempat di Manado, di Balai Agung Rumah Dinas Bupati dan di Jalan Proklamasi Nomor 129 RT 002 RW 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagaimana pasal 165 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan: “dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil”, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kabupaten Muara Enim, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa perbuatan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara yaitu Terdakwa I EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim periode 2025 – 2030, ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan, RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pengguna Anggaran dan KARMIDI selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menerima hadiah komitmen fee maksimal sejumlah 20% (dua puluh) persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak yaitu uang yang seluruhnya sejumlah Rp13.053.432.000,00 (tiga belas miliar lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melalukan sesuatu yaitu melakukan pengaturan proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) dan PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang mana keempat perusahaan tersebut berafiliasi   (saling berhubungan) dengan PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT MSA) dan PT COMPLUS SISTEM SOLUSI (PT CSS),   dalam jabatannya yaitu dalam jabatan Terdakwa I EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim periode 2025 - 2030, jabatan ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan, jabatan RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pengguna Anggaran dan jabatan KARMIDI selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I EDISON ALIAS EDI, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 76 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I EDISON alias EDI menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim Periode Tahun 2025 – 2030 sebagaimana Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, tanggal 14 Februari 2025.
  • Bahwa RUSDI HAIRULLAH menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sejak Tahun 2023 sampai dengan Januari 2026, selain itu RUSDI HAIRULLAH juga menjabat sebagai Pengguna Anggara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
  • Bahwa ABI NURWARDANI menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sebagaimana Surat Petikan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 821.2/11/BKPSDM-2/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang di tetapkan di Muara Enim pada tanggal 27 Mei 2024. Yang memutuskan menetapkan memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil a.n. ABI NURWARDANI, M.Or. untuk selanjutnya diangkat sebagai kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, selain itu Terdakwa ABI NURWARDANI juga menjadi Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
  • Bahwa Terdakwa II ADI TRIAYADI AGUSTIAN adalah keluarga yang menjadi orang kepercayaan Terdakwa I EDISON alias EDI untuk membantu mendampingi Terdakwa I EDISON alias EDI baik dalam kegiatan dinas maupun kegiatan non kedinasan terutama yang berkaitan dengan kebutuhan uang.
  • Bahwa KARMIDI menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Nomor: 052/KPTS/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Teknis Lapangan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. 
  • Bahwa setelah menjabat sebagai Bupati, Terdakwa I EDISON alias EDI meminta RUSDI HAIRULLAH agar beberapa pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dikerjakan oleh rekanan yang ditentukan oleh Terdakwa I EDISON alias EDI, sedangkan pekerjaan yang tidak ditentukan Terdakwa I EDISON alias EDI meminta fee sejumlah 5%. Kemudian RUSDI HAIRULLAH menyampaikan arahan EDISON alias EDI tersebut kepada Terdakwa ABI NURWARDANI serta meminta saran untuk penunjukan PPK, selanjutnya ABI NURWARDANI mengusulkan KARMIDI sebagai PPK untuk pengadaan Smartboard dan ChromeBook Tahun Anggaran 2025 dan disetujui oleh RUSDI HAIRULLAH.
  • Bahwa FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT MSA) sebagaimana Akta Notaris nomor 11 tanggal 07 September 2022, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

Komisaris             : DANIEL BRAINDNATA

Direktur                 : FIKA NUR ALAWI

Direktur Utama    : HEVIANA

Sedangkan CORY ERIN HARDI selaku Staf Marketing PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT MSA) sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.

  • Bahwa PT MSA merupakan perusahaan yang saling berhubungan atau berafiliasi dengan PT HIT Internasional, PT HIT Pentabenua, PT Complus Sistem Solusi (CSS), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC), yang dikendalikan dalam hubungan satu keluarga, yaitu : TINA LUISA MOGALANA (ibu) selaku pemegang saham mayoritas PT SKC, SUPARDI TAN merupakan suami dari LANNA LAVITA (anak pertama TINA LUISA MOGALANA) sebagai komisaris PT HIT International, LANNA LAVITA sebagai CEO PT CSS, HANRYCO SUTRISNA GUNAWAN (anak kedua TINA LUISA MOGALANA) sebagai Direktur PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), DANIEL BRAINDNATA SUTRISNA (anak ketiga TINA LUISA MOGALANA) selaku Komisaris PT MSA dan ANSON SUTRISNA (anak keempat TINA LUISA MOGALANA) selaku Direktur Utama PT CSS. PT MSA dan PT CSS berdomisili di tempat yang sama yaitu Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya juga bergerak dibidang yang sama yaitu sebagai reseller (penjualan) dan distributor di bidang Information Technology (IT) khususnya smartboard dari PT HIT International, karena baik PT MSA dan PT CSS merupakan distributor untuk produk IT merek Magic yang dimiliki oleh PT HIT International selaku Prinsipal.
  • Bahwa FIKA NUR ALAWI, CORY ERIN HARDI dan DANIEL BRAINDNATA selain melaksanakan pekerjaan di PT MSA, juga melaksanakan pekerjaan yang ada di PT CSS baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan ANSON SUTRISNA.
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 18 atau 19 November 2024 di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta dan pada awal Februari 2025 bertempat di kantor PT MSA dan PT CSS di Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat, CORY ERIN HARDI atas persetujuan FIKA NUR ALAWI melakukan pertemuan dengan KARMIDI dan ABI NURWARDANI yang awalnya bertujuan untuk survei barang yang dimiliki PT MSA dan PT CSS, namun dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan tentang pemberian comitment fee kepada ABI NURWARDANI dan pimpinan ABI NURWARDANI yaitu Terdakwa I EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI maksimal sejumlah 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh PT MSA dan PT CSS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, pada saat itu CORY ERIN HARDI juga memberikan brosur PT CSS yang berisi produk MAGIC INTERACTIVE DISPLAY 86“ 4K merek MAGIC berikut dengan bracket (MIWB-630-86B atau MIWB 630-86W) yang nantinya akan dipakai oleh KARMIDI dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Bahwa dari comitment fee yang diterima dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, akan dilakukan pembagian dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kurang lebih 5% untuk Terdakwa I EDISON alias EDI
  2. Kurang lebih 3% untuk RUSDI HAIRULLAH
  3. Kurang lebih 1% untuk ABI NURWARDANI
  4. Kurang lebih 1% untuk KARMIDI
  • Bahwa pagu anggaran paket pengadaan Smart Board dan Chromebook Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 41 unit dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah).
  2. Pekerjaan Pengadaaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 173 unit dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp31.486.000.000,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
  3. Pekerjaan pengadaan Chromebook Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 27 paket dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp2.835.000.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  4. Pekerjaan Pengadaan ChromeBook Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 231 paket dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp24.255.000.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa sebelum pelaksanaan lelang melalui e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, ABI NURWARDANI, RUSDI HAIRULLAH, dan KARMIDI menerima fasilitas hotel dan uang dari FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, yang diberikan keseluruhan sejumlah Rp302.900.000,00 (tiga ratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 9 Desember 2024, PT CSS melalui CORY ERIN HARDI memesankan dan membayar bill kamar Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta untuk dua malam yaitu tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 11 Desember 2024 atas nama ABI NURWARDANI sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per malam atau total sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ketika ABI NURWARDANI melalukan survey barang chromebook dan smartboard.
  2. Pada tanggal 6 Februari 2025 PT CSS melalui CORY ERIN HARDI memesankan dan membayar bill kamar Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta untuk dua malam yaitu tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan 08 Februari 2024 atas nama ABI NURWARDANI sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per malam atau total sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ketika ABI NURWARDANI melakukan survey barang chromebook dan smartboard.
  3. Pada tanggal 20 Januari 2025 menerima melalui setor tunai oleh DANI SUHANDI (Office Boy PT CSS) ke rekening BCA nomor : 7790599190 atas nama ANANG SIDIQ (Swasta/adik kandung ABI NURWARDANI), sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim) atas perintah ABI NURWARDANI dan KARMIDI mencari 5 (lima) toko/vendor Smartboard dan ChromeBook dengan menggunakan akun dan password e katalog milik KARMIDI selaku PPK, selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI mencetak spesifikasi dan daftar harga Smartboard dan ChromeBook yang tersedia di e katalog dan menyerahkannya kepada ABI NURWARDANI dan KARMIDI untuk dipergunakan sebagai harga pembanding dalam menyusun HPS.
  • Bahwa untuk mengikuti pengadaan Smart Board dan Chromebook tahun 2025, FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, tidak menggunakan PT MSA dan PT CSS secara langsung, namun FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI menggunakan perusahaan lain yaitu PT My Icon Teknologi (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) dan PT HIT Pentabenua.
  • Bahwa masih di bulan Februari 2025, A. BUNGA INTANI PRATIWI, atas perintah ABI NURWARDANI mengirimkan photo Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim TA 2025 yang berisi paket pengadaan alat praktek peraga SD dan SMP melalui pesan Whatsapp kepada CORY ERIN HARDI untuk dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) alat praktek peraga SD dan SMP yang disesuaikan harganya dengan pagu pada DPA. Kemudian CORY ERIN HARDI meneruskan Photo DPA yang dikirimkan A. BUNGA INTANI PRATIWI tersebut kepada FIKA NUR ALAWI untuk dibuatkan RAB nya. Selanjutnya FIKA NUR ALAWI membuat RAB yang berisi produk SmartBoard dan Chromebook berikut tautan link e katalog nama perusahaan yang akan dipilih sebagai calon pemenang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2025, A. BUNGA INTANI PRATIWI atas perintah ABI NURWARDANI menghubungi CORY ERIN HARDI untuk menanyakan rencana anggaran dan biaya (RAB) sekaligus menanyakan nama perusahaan yang akan dipilih di etalase e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, kemudian CORY ERIN HARDI memberikan file excel yang sebelumnya dibuat oleh FIKA NUR ALAWI kepada A. BUNGA INTANI PRATIWI berisi data RAB, spesifikasi, quantity/jumlah, harga tayang, harga nego dan jumlah harga untuk produk Smart Board dan Chromebook berikut tautan link e katalog nama perusahaan yang akan dipilih sebagai calon pemenang dalam pengadaan yaitu:
  1. PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Dasar (SD).
  2. PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Menegah Pertama (SMP).
  3. PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook Sekolah Menegah Pertama (SMP).
  4. PT HIT PENTABENUA untuk pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD).
  • Bahwa selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI atas perintah ABI NURWARDANI dan KARMIDI melakukan proses e katalog dengan memilih item produk dan perusahaan sesuai dengan link e katalog yang telah dikirimkan sebelumnya oleh FIKA NUR ALAWI dan CORY ERIN HARDI, yaitu produk yang ada di etalase INAPROC milik PT MIT, PT META, PT SKC dan PT HIT Pentabenua, dengan rincian:
  1. Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD)
  • Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.27 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item smartboard di etalase INAPROC milik PT MIT,  kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI (Staff Finance PT MSA) untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 26 Februari 2026, sehingga PT MIT dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Dasar (SD).
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025  bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT MIT menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.02/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp31.364.900.000,00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  1. Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP)
  • Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.43 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item smartboard di etalase INAPROC milik PT META, kemudian  A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 25 Februari 2025, sehingga PT META dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan HANRYCO SUTRISNO GUNAWAN selaku Direktur PT Metadata Solusi Teknologi menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.01/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.795.900.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  1. Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD)
  • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 pada pukul 16.30 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase INAPROC milik PT HIT Pentabenua, kemudian  A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI  agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 04 Maret 2025, sehingga PT HIT Pentabenua dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Dasar (SD).
  • Bahwa pada tanggal 06 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan YUMIONO EFFENDI LIM selaku Direktur PT HIT Pentabenua menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.03/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan nilai kontrak sejumlah Rp21.219.600.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
  1. Pengadaan Chromebook untuk Sekolah
Pihak Dipublikasikan Ya