Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
877/Pid.B/2026/PN Plg FAJAR WIJAYANTO, S.H Muhamad Apriono Bin Armada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 877/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6588/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR WIJAYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Apriono Bin Armada[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa MUHAMAD APRIONO BIN ARMADA bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi pada hari Senin Tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib  atau setidak-tidanya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim di Jalan Kolonel Sulaiman Amin Lorong Perintis Rt.027 Rw.008 Kelurahan Karya Baru Kecamatan alang-Alang Lebar Palembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam Perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 pukul 19.00 wib, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi bertemu di sekitar simpang Jalan Kolonel Sulaiman Amin kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang untuk berencana mencari rumah yang akan dicuri, kemudian terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warna hitam tanpa nopol milik saksi Sandi Pratama Bin Asnawi berkeliling dengan posisi duduk, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada sebagai PILOT, saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali duduk di tengah sedangkan Saksi Sandi Pratama Bin Asnawi duduk di belakang, kemudian terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi berkeliling melihat-lihat rumah yang akan menjadi target untuk di curi, lalu saat sampai rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim yang beralamat di Jalan Kolonel Sulaiman Amin Lorong Perintis RT.027 RW.008 kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tersangka Muhammad Rahmad Romadon melihat didalam halaman garasi rumah ada terparkir 1 (satu) unit motor Honda Vario 160 warna Hitam BG-5810-AAX, 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 warna Hitam yang tidak terpasang nopol, 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon warna Hijau BG-6027-ZD serta 1 (satu) unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink, setelah mendapatkan target rumah yang akan dicuri, kemudian terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi menunggu di sekitar 500 (lima ratus meter) dari rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim untuk menunggu waktu yang tepat.

 

  • Bahwa pada hari Senin sekira puku 02.00 wib terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi pergi menuju ke rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim dengan menggunakan motor Yamaha MIO warna Hitam tanpa Nopol milik saksi Sandi Pratama Bin Asnawi, setelah sampai dirumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan langsung memanjat dinding rumah untuk masuk ke dalam halaman rumah sedangkan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi menunggu di depan untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada dan saksi Muhammad Rahmad Romadon berhasil masuk ke dalam halaman, lalu terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada langsung merusak gembok pagar dengan menggunakan kunci L yang sudah di bawa oleh terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada, kemudian setelah terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada berhasil merusak gembok, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada dan saksi Muhammad Rahmad Romadon membuka pagar dengan cara mendorong secara perlahan sampai pagar terbuka, setelah pagar terbuka, lalu saksi Muhammad Rahmad Romadon langsung mengambil 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 warna Hitam yang tidak terpasang nopol dengan cara mengangkat ban depan nya untuk di bawa keluar halaman rumah sedangkan terdakwa. Muhammad Apriyono langsung mengambil dan membawa 1 (satu) unit motor Honda Vario 160 warna Hitam BG-5810-AAX dengan cara mengangkat ban depan nya, setelah kedua motor keluar dari halaman rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim, lalu terdakwa Muhamad Apriyono Bin Armada dan saksi Muhammad Rahmad Romadon langsung merusak stop kontak motor dengan menggunakan kunci T setelah merusak stop kontak motor tersebut kemudian saksi Sandi Pratama Bin Asnawi mendorong 1 (satu) unit motor Honda Vario 160 warna Hitam BG-5810-AAX dengan cara menyetep motor secara bersampingan sambil di naiki oleh terdakwa Muhamad Apriyono Bin Armada untuk meletakkan sepeda motor tersebut di tempat yang sepi di bawah pohon-pohon yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilometer dari jarak rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim, setelah itu terdakwa Muhamad Apriyono Bin Armada kembali menjemput saksi Muhammad Rahmad Romadon dengan menggunakan motor Yamaha mio untuk mendorong 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 warna Hitam yang tidak terpasang nopol dengan cara yang sama yaitu menyetep secara bersampingan dan meletakkan kembali ke tempat sepi di tempat yang sama, setelah meletakkan kedua unit motor Honda Vario tersebut, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi kembali ke rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim untuk mengambil 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon warna Hijau BG-6027-ZD serta 1 (satu) unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink, kemudian setelah sampai kembali ke rumah saksi Mulyadi Bin Abdul Halim, terdakwa Muhamad Apriyono Bin Armada membawa 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon warna Hijau BG-6027-ZD sedangkan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink dalam keadaan motor masing-masing bisa di hidupkan dan di letakkan di tempat yang sama, setelah itu terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi langsung kembali ke rumah kontrakan terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada yang beralamat di sekitar jalan Maskerbet Palembang untuk menunggu pagi dan menjualkan motor tersebut.

 

  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada menghubungi sdr. Zai (DPO) untuk menawarkan 3 (tiga) unit sepeda motor hasil curian tersebut dan disepakati dijual seharga masing-masing Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian sekira pukul 07.00 wib terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi membawa 1 (satu) unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink ke rumah sdr. Darmawan (DPO) untuk dijualkan kepada sdr. Darmawan (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink di beli oleh sdr. Darmawan (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) secara cash/ tunai, uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink tersebut terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi gunakan untuk membeli makan dan minum serta membeli bensin motor.

 

  • Bahwa setelah berhasil menjual unit sepeda listrik merk HAHA warna Pink tersebut, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi kembali ke rumah kontrakan saya di sekitar jalan Maskerbet Palembang untuk menunggu sdr. Zai (PO) datang dari dusun, sekira pukul 08.00 wib,  sdr. Zai (DPO) datang menemui terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada di rumah kontrakan terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada di sekitar jalan Maskerbet Palembang, kemudian setelah sdr. Zai (DPO) datang, terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi mengajak sdr. Zai (DPO) untuk melihat 1 (satu) unit motor Honda Vario 160 warna Hitam BG-5810-AAX, 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 warna Hitam yang tidak terpasang nopol dan 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon warna Hijau BG-6027-ZD untuk dibeli Sdr, Zai (Dpo) dan pada saat itu sdr. ZAI (DPO) langsung membayar secara cash masing-masing senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) permotor sehingga uang yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan Juta rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa Muhamad Apriono Bin Armada, saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari penjualan 1 (satu) unit motor Honda Vario 160 warna Hitam BG-5810-AAX, 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 warna Hitam yang tidak terpasang nopol dan 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon warna Hijau BG-6027-ZD yang dibeli Sdr, Zai (Dpo).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMAD APRIONO BIN ARMADA bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi mengakibatkan saksi Mulyadi Bin Abdul Halim mengalami kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD APRIONO BIN ARMADA bersama dengan saksi Muhammad Rahmad Romadon Bin Ali Hasan dan saksi Sandi Pratama Bin Asnawi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya