Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
916/Pid.Sus/2026/PN Plg Mario Churairo Putra Daerah Alias Pinhar Bin Muhammad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 916/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6698/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mario Churairo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Putra Daerah Alias Pinhar Bin Muhammad[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jalan Jakabaring Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di depan loket Bus Marlin atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi ALEXANDER PANGGABEAN, saksi FATURRAHMAN ISNANDA, dan saksi SURYA AMARTIA bersama-sama dengan rekannya yang merupakan anggota Unit 2 Subdit II (Tim 1) Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD akan mengirim Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Palembang, lalu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut saksi-saksi bersama rekan-rekannya Tim 1 Unit 2 Subdit II dengan Tim IT Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Tim IT Polda Sumsel melakukan pemetaan di Jalan Muaraenim - Palembang dan dari hasil pemetaan Tim IT Polda Sumsel tersebut didapatkan ciri-ciri kendaraan yang ditumpangi/digunakan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR yaitu 1 (satu) Unit Mobil Bus warna Hitam No. Polisi BG 7029 S, lalu setelah saksi-saksi bersama anggota Unit 2 Subdit II (Tim 1) Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari Tim IT Polda Sumsel terserbut sekira pukul 19.00 Wib ketika mobil yang ditumpangi/digunakan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR melintas di Jl. Gubernur Hasan Bastari Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian saksi ALEXANDER PANGGABEAN, saksi FATURRAHMAN ISNANDA, dan saksi SURYA AMARTIA bersama anggota Tim 1 Unit 2 Subdit II langsung mengarahkan kendaraan tersebut ke loket Bus Marlin, dan setibanya mobil bus yang ditumpangi terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR di loket Bus Marlin para saksi dan anggota Tim 1 Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan pemerisaan kepada penumpang mobil, lalu ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR ditemukan barang bukti dibawah tempat duduk terdakwa berupa 1 (satu) kotak Rokok Premio yang didalamnya berisikan 8 (delapan) linting Ganja yang dibungkus dengan kertas papir warna putih dengan berat Netto 3,15 gr (tiga koma lima belas gram) yang saat itu disaksikan oleh saksi REDO SUMARLIN dan saksi GEA SAPUTRA SEPRIANTO yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR adalah itu miliknya, kemudian terdakwa berikan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel saat itu terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut di rumahnya di Desa Batu Jungul RT. 000, RW. 000, Kel. Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel, kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR tersebut para saksi yang merupakan anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan pengembangan ke rumah terdakwa dengan perintah membagi Tim menjadi 2 yaitu Tim 1 untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Tim 2 untuk langsung bergerak ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2026 pukul 00.30 Wib setibanya saksi ALEXANDER PANGGABEAN dan saksi SURYA AMARTIA bersama anggota Unit 2 Subdit II (Tim 2) Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumah terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD di Desa Batu Jungul RT. 000, RW. 000, Kel. Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel, ketika akan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saat itu Tim 2 melakukan Video Call kepada Tim 1 yang disaksikan oleh saksi ERNA NINGSIH untuk memperlihatkan dan menanyakan langsung kepada terdakwa yang berada di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, lalu ditanyakan kepada terdakwa dimana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut disimpan dan terdakwa menjelaskan serta mengarahkan saksi-saksi bersama anggota Tim 2 Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut berada di belakang pintu dapur tepatnya didalam kotak kayu berwarna hijau, kemudian para saksi langsung menuju dapur dan menemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang disimpan terdakwa didalam kotak kayu berwarna hijau yang didalamnya didapatkan 2 (dua) bungkus karung warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat Netto 17.560,00 gr (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh koma nol-nol gram) dan barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya anggota Tim 2 Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung membawa barang bukti yang ditemukan tersebut berikut 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna biru dengan No. Polisi B 6613 FZJ, Nomor Rangka MH3280305AK265340 dan Nomor Mesin 280-2265087 ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel.
  • Bahwa harga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat Brutto 1.000 gr (seribu gram) terdakwa PUTRA DAERAH Alis PINHAR Bin MUHAMMAD jual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak Brutto 20.000 gr (dua puluh ribu gram) jika laku terjual senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD membawa ganja sebanyak 8 Linting Ganja yang dibungkus dengan kertas papir warna putih dengan berat Netto 3,15 gr (tiga koma lima belas gram) di dalam 1 (Satu) Kotak Rokok Premio yang didalamnya berisikan untuk dikonsumsi sendiri selama terdakwa berada di kota Palembang sedangkan untuk Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat Netto 17.560,00 gr (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh koma nol-nol gram) yang ditemukan di rumah terdakwa di Desa Batu Jungul RT. 000, RW. 000, Kel. Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel untuk terdakwa jual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarga.
  • Bahwa terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1654/NNF/2026, tanggal 04 Mei 2026, barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 8 (delapan) lintingan rokok masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 3,15 gr (tiga koma lima belas gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2771/2026/NNF. Dengan kesimpulan bahwa BB 2771/2026/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1732/NNF/2026, tanggal 18 Mei 2026, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus karung berwarna hijau lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 17.560,00 gr (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh koma nol-nol gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2843/2026/NNF. Dengan kesimpulan bahwa BB 843/2026/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jalan Jakabaring Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di depan loket Bus Marlin atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi ALEXANDER PANGGABEAN, saksi FATURRAHMAN ISNANDA, dan saksi SURYA AMARTIA bersama-sama dengan rekannya yang merupakan anggota Unit 2 Subdit II (Tim 1) Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD akan mengirim Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Palembang, lalu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut saksi-saksi bersama rekan-rekannya Tim 1 Unit 2 Subdit II dengan Tim IT Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Tim IT Polda Sumsel melakukan pemetaan di Jalan Muaraenim - Palembang dan dari hasil pemetaan Tim IT Polda Sumsel tersebut didapatkan ciri-ciri kendaraan yang ditumpangi/digunakan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR yaitu 1 (satu) Unit Mobil Bus warna Hitam No. Polisi BG 7029 S, lalu setelah saksi-saksi bersama anggota Unit 2 Subdit II (Tim 1) Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari Tim IT Polda Sumsel terserbut sekira pukul 19.00 Wib ketika mobil yang ditumpangi/digunakan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR melintas di Jl. Gubernur Hasan Bastari Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian saksi ALEXANDER PANGGABEAN, saksi FATURRAHMAN ISNANDA, dan saksi SURYA AMARTIA bersama anggota Tim 1 Unit 2 Subdit II langsung mengarahkan kendaraan tersebut ke loket Bus Marlin, dan setibanya mobil bus yang ditumpangi terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR di loket Bus Marlin para saksi dan anggota Tim 1 Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan pemerisaan kepada penumpang mobil, lalu ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR ditemukan barang bukti dibawah tempat duduk terdakwa berupa 1 (satu) kotak Rokok Premio yang didalamnya berisikan 8 (delapan) linting Ganja yang dibungkus dengan kertas papir warna putih dengan berat Netto 3,15 gr (tiga koma lima belas gram) yang saat itu disaksikan oleh saksi REDO SUMARLIN dan saksi GEA SAPUTRA SEPRIANTO yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR adalah itu miliknya, kemudian terdakwa berikan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel saat itu terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut di rumahnya di Desa Batu Jungul RT. 000, RW. 000, Kel. Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel, kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR tersebut para saksi yang merupakan anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan pengembangan ke rumah terdakwa dengan perintah membagi Tim menjadi 2 yaitu Tim 1 untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Tim 2 untuk langsung bergerak ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2026 pukul 00.30 Wib setibanya saksi ALEXANDER PANGGABEAN dan saksi SURYA AMARTIA bersama anggota Unit 2 Subdit II (Tim 2) Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumah terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD di Desa Batu Jungul RT. 000, RW. 000, Kel. Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel, ketika akan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saat itu Tim 2 melakukan Video Call kepada Tim 1 yang disaksikan oleh saksi ERNA NINGSIH untuk memperlihatkan dan menanyakan langsung kepada terdakwa yang berada di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, lalu ditanyakan kepada terdakwa dimana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut disimpan dan terdakwa menjelaskan serta mengarahkan saksi-saksi bersama anggota Tim 2 Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut berada di belakang pintu dapur tepatnya didalam kotak kayu berwarna hijau, kemudian para saksi langsung menuju dapur dan menemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang disimpan terdakwa didalam kotak kayu berwarna hijau yang didalamnya didapatkan 2 (dua) bungkus karung warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat Netto 17.560,00 gr (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh koma nol-nol gram) dan barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya anggota Tim 2 Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung membawa barang bukti yang ditemukan tersebut berikut 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna biru dengan No. Polisi B 6613 FZJ, Nomor Rangka MH3280305AK265340 dan Nomor Mesin 280-2265087 ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel.
  • Bahwa harga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat Brutto 1.000 gr (seribu gram) terdakwa PUTRA DAERAH Alis PINHAR Bin MUHAMMAD jual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak Brutto 20.000 gr (dua puluh ribu gram) jika laku terjual senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak sebanyak 8 (delapan) Linting Ganja yang dibungkus dengan kertas papir warna putih dengan berat Netto 3,15 gr (tiga koma lima belas gram) yang ditemukan di dalam 1 (satu) Kotak Rokok Premio dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat Netto 17.560,00 gr (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh koma nol-nol gram) yang ditemukan di rumah terdakwa di Desa Batu Jungul RT. 000, RW. 000, Kel. Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel, terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD dapatkan dengan cara terdakwa menanam sendiri dilahan miliknya bertempat di perbukitan Desa Batu Jungul Kec. Maura Pinang Kab. Empat Lawang.
  • Bahwa terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1654/NNF/2026, tanggal 04 Mei 2026, barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 8 (delapan) lintingan rokok masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 3,15 gr (tiga koma lima belas gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2771/2026/NNF. Dengan kesimpulan bahwa BB 2771/2026/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1732/NNF/2026, tanggal 18 Mei 2026, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus karung berwarna hijau lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 17.560,00 gr (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh koma nol-nol gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2843/2026/NNF. Dengan kesimpulan bahwa BB 843/2026/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa PUTRA DAERAH Alias PINHAR Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya