INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 255/Pdt.G/2026/PN Plg | PT. SRIWIJAYA MEGA WISATA | 1.DEWAN PERWAKILAN DAERAH AMPURI SUMBAGSEL 2.KUSWARIANSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanjian Charter Flight Nomor : 047/PT.SMW/PLM/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025 dan perjanjian pembayaran hutang No. 022/PT/SMW/PLM/I/2026 Tanggal 23 Januari 2026 adalah perbuatan Cidra Janji atau wanprestasi.
3. Menyatakan berkekuatan hukum mengikat perjanjian Charter Flight Nomor : 047/PT.SMW/PLM/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025 dan Perjanjian Pembayaran Hutang No. 022/PT/SMW/PLM/I/2026 Tanggal 23 Januari 2026.
4. Menyatakan sah menurut hukum Penggantian Biaya 6 % pertahun dari Rp. 200.000.000,- adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Materiil sejumlah Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah).
Kerugian mana yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus manakala perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Immateriil Penggugat harus menggunakan Jasa Advokat, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kerugian mana yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus manakala perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Immateriil Penggugat tidak dapat memutar uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus Juta rupiah).
Kerugian mana yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus manakala perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Immateriil meringankan beban moril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah).
Kerugian mana yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus manakala perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan Penggugat menyerahkan kembali kepada Tergugat II dokumen jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik No. 108/Siring Agung, Surat Ukur Tanggal 16 Mei 1997, No. 310/1997 atas nama Pemegang Hak ABDUL HALIM MS, untuk Tanah dan bangunan Ruko seluas 375 M2 yang beralamat di Jl. Sei Selatan No.74 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Siring Agung Kota Palembang, seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau kewajiban pembayaran hutang Para Tergugat dipenuhi sepenuhnya.
10. Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
11. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini walau ada walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi serta upaya hukum lainnya (Uit Voerbaarheid Bij Voorraad).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
