INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 98/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ARICKIE HENGKYAGUS PUTRA | PT.PP. LONDON SUMATERA INDONESIA, Tbk CQ. ZULHAFANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 98/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan “Surat Tergugat Nomor: 182/HRU-SS/PHK-INT/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) terhadap Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk ”dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum”;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan, sebesar = Rp. 34.194.328,- (Tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan sebesar = Rp. 17.097.164,- (Tujuh belas juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika; sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Denda Upah Tertunda tersebut;
5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang PHK / Nilai Hak PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar = Rp. 59.021.149,- (Lima puluh sembilan juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh sembilan rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Tuntutan Bunga Hukum (Moratoir) atas Keterlambatan membayar Uang PHK / Nilai Hak PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
sebesar: 6% Pertahun atau senilai Rp. 3.541.268,- (Tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) / Pertahun; terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) dan sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Uang PHK/Nilai hak PHK tersebut;
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah Proses atau Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar = Rp. 29.309.406,- (Dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus enam rupiah);Per-6 bulan, secara tunai, sekaligus dan seketika, terhitung dimulai dari gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar upah proses tersebut;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Denda Keterlambatan Membayar Upah Proses atau Upah selama proses berlangsungnya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar = Rp. 244.245,- (Dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) / Perhari’; secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Upah Proses tersebut;
9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoer bijvoorraad) dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah Tertunda (upah yang belum dibayarkan) dan Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan DAN Upah Proses atau Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan total sebesar = Rp. 80.600.894,- (Delapan puluh juta enam ratus ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan; walaupun ada upaya hukum kasasi;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I-A Palembang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono)”. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
