| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan PDAM Lrg. PKK, RT. 09 RW. 06 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang tepatnya di dalam Kontrakan Terdakwa atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah tanpa hak atau dengan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, di dalam rumah kontrakan di Jln PDAM Lr. PKK RT. 09 RW. 06, Kel. Karang Anyar, Kec. Gandus Kota Palembang, sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi IMAN DWINSYA PUTRA Bin SYAFRUL AZHAR (Alm) dan saksi AYUB FIRMAN, S.H Bin FIRMANSYAH, beserta rekan 1 (satu) Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah sampai di lokasi sekira pukul 22.30 WIB, saksi IMAN DWINSYA PUTRA Bin SYAFRUL AZHAR (Alm) dan saksi AYUB FIRMAN, S.H Bin FIRMANSYAH, beserta rekan 1 (satu) Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, masuk kedalam rumah tersebut dan melihat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar rumah tersebut, kemudian saksi AYUB FIRMAN, S.H Bin FIRMANSYAH, beserta rekan 1 (satu) Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung mengamankan terdakwa dan lansung di lakukan penggeledahan di rumah tersebut, dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 2,12 (dua koma satu dua) gram, 2 (dua) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi merk Heineken warna merah dengan berat brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram, 2 (dua) buah plastic klip bening sedang kosong, 1 (satu) ball plastic klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah helm warna biru, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, SimCard : 0882 7415 8637, No Imei 1 : 862317065011251, No Imei 2 : 862317065011244. Kemudian dilakukan Interograsi kepada terdakwa atas barang – barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, kemudian terdakwa mengakui bahwa kesemua barang – barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, adapun barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi didapat terdakwa dari KOS (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 20 Butir Pil Ekstasi dan Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk Paket Sabu 1½ (satu setengah) Jie, selanjutnya terdakwa menjual Pil Ekstasi seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 Butir Ektasi, dan Sabu terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket, dimana 1 paket Sabu terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun jika semua Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut habis terjual maka terdakwa akan menerima keuntungan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uangnya di pergunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari – hari, adapun paket yang sudah terjual sebanyak 18 Butir Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu- sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1259/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh YAN PARIGOSA, SSi.,M.T, pangkat Ajun Komisari Besar Polisi NRP 75050943 Jabatan Kasubid Narkoba, MADE AYU SHINTA.M.,A.Md,.S.E, pangkat Penata TK.I NIP. 19820318 200312 2 002, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing – masing selaku Pemeriksa pada Lab Forensik Polda Sumatera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN, 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastic bening masing - masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 0,801 (nol koma delapan nol satu) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2140/2026/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Heineken” masing – masing dengan tebl 0,440 (no koma empat empat nol) cm, dengan berat netto keseluruhan 0,845 (nol koma delapan empat lima) gram, selanjutnya dalam berita cara disebut BB 2141/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang – barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa ditemukan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika untuk BB 2140/2026/NNF dan Positif MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika untuk BB 2141/2026/NNF.
Untuk sisa barang bukti berupa :
-
-
-
- BB 2140/2026/NNF berupa Kristal Metamfetamina, dengan berat Netto 0,763 (nol koma tujuh enam tiga) gram,
- BB 2141/2026/NNF berupa 1 (satu) butir tablet MDMA dengan berat netto 0,449 (nol koma empat empat sembilan) gram.
Sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik di bungkus plastic bening, di ikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat di bubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1260/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh YAN PARIGOSA, SSi.,M.T, pangkat Ajun Komisari Besar Polisi NRP 75050943 Jabatan Kasubid Narkoba, MADE AYU SHINTA.M.,A.Md,.S.E, pangkat Penata TK.I NIP. 19820318 200312 2 002, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing – masing selaku Pemeriksa pada Lab Forensik Polda Sumatera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN, 1 (satu) buah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 5 (lima) ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2142/2026/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang – barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa ditemukan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN, mengetahui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu) tanpa izin, dilarang dalam Undang – Undang, karena terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu) tersebut bukan untuk kepentingan Kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.--------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo lampiran I UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
---- ATAU ----
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan PDAM Lrg. PKK, RT. 09 RW. 06 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang tepatnya di dalam Kontrakan Terdakwa atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, di dalam rumah kontrakan di Jln PDAM Lr. PKK RT. 09 RW. 06, Kel. Karang Anyar, Kec. Gandus Kota Palembang, sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi IMAN DWINSYA PUTRA Bin SYAFRUL AZHAR (Alm) dan saksi AYUB FIRMAN, S.H Bin FIRMANSYAH, beserta rekan 1 (satu) Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah sampai di lokasi sekira pukul 22.30 WIB, saksi IMAN DWINSYA PUTRA Bin SYAFRUL AZHAR (Alm) dan saksi AYUB FIRMAN, S.H Bin FIRMANSYAH, beserta rekan 1 (satu) Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, masuk kedalam rumah tersebut dan melihat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar rumah tersebut, kemudian saksi AYUB FIRMAN, S.H Bin FIRMANSYAH, beserta rekan 1 (satu) Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung mengamankan terdakwa dan lansung di lakukan penggeledahan di rumah tersebut, dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 2,12 (dua koma satu dua) gram, 2 (dua) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi merk Heineken warna merah dengan berat brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram, 2 (dua) buah plastic klip bening sedang kosong, 1 (satu) ball plastic klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah helm warna biru, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, SimCard : 0882 7415 8637, No Imei 1 : 862317065011251, No Imei 2 : 862317065011244. Kemudian dilakukan Interograsi kepada terdakwa atas barang – barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, kemudian terdakwa mengakui bahwa kesemua barang – barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, adapun barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi didapat terdakwa dari KOS (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 20 Butir Pil Ekstasi dan Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk Paket Sabu 1½ (satu setengah) Jie, selanjutnya terdakwa menjual Pil Ekstasi seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 Butir Ektasi, dan Sabu terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket, dimana 1 paket Sabu terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun jika semua Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut habis terjual maka terdakwa akan menerima keuntungan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uangnya di pergunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari – hari, adapun paket yang sudah terjual sebanyak 18 Butir Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu- sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1259/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh YAN PARIGOSA, SSi.,M.T, pangkat Ajun Komisari Besar Polisi NRP 75050943 Jabatan Kasubid Narkoba, MADE AYU SHINTA.M.,A.Md,.S.E, pangkat Penata TK.I NIP. 19820318 200312 2 002, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing – masing selaku Pemeriksa pada Lab Forensik Polda Sumatera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN, 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastic bening masing - masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 0,801 (nol koma delapan nol satu) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2140/2026/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Heineken” masing – masing dengan tebl 0,440 (no koma empat empat nol) cm, dengan berat netto keseluruhan 0,845 (nol koma delapan empat lima) gram, selanjutnya dalam berita cara disebut BB 2141/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang – barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa ditemukan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika untuk BB 2140/2026/NNF dan Positif MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika untuk BB 2141/2026/NNF.
Untuk sisa barang bukti berupa :
-
-
-
- BB 2140/2026/NNF berupa Kristal Metamfetamina, dengan berat Netto 0,763 (nol koma tujuh enam tiga) gram,
- BB 2141/2026/NNF berupa 1 (satu) butir tablet MDMA dengan berat netto 0,449 (nol koma empat empat sembilan) gram.
Sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik di bungkus plastic bening, di ikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat di bubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1260/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh YAN PARIGOSA, SSi.,M.T, pangkat Ajun Komisari Besar Polisi NRP 75050943 Jabatan Kasubid Narkoba, MADE AYU SHINTA.M.,A.Md,.S.E, pangkat Penata TK.I NIP. 19820318 200312 2 002, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing – masing selaku Pemeriksa pada Lab Forensik Polda Sumatera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN, 1 (satu) buah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 5 (lima) ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2142/2026/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang – barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa ditemukan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa BELLIANSYAH Bin KGS. M ARIPIN, mengetahui dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) tanpa izin, dilarang dalam Undang – Undang, karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) tersebut bukan untuk kepentingan Kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.-------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo lampiran I UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ |