Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg YUDI KURNIAWAN PT. SUNAN RUBBER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.YUDI KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. SUNAN RUBBER
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
 
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;--------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.---------------------------------
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp. 88.045.955,- (Delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;----------------------------------------------------------
 
PENGGUGAT atas nama YUDI  KURNIAWAN
 
Nama : YUDI KURNIAWAN.
Masa Kerja : 04 April 2016 s/d 07 April 2025 (9 tahun lebih).
Jabatan : Helper Las.
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
UMK Palembang 2025 : Rp. 3.916.635,-
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
 
? Uang Pesangon: 
2  X  (9 X Rp. 3.916.635,-) = Rp. 70.499.430,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
(4 X Rp. 3.916.635,-) = Rp. 15.666.540,-   +
Sub Total (1)….   = Rp. 86.165.970,-
 
? Penggantian Hak Cuti: 
2/25 X Rp. 3.598.000,- = Rp.   1.879.985,-   +
TOTAL......... = Rp. 88.045.955,-
Terbilang = (Delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu sembilan 
ratus lima puluh lima Rupiah);---------------------------------------- 
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, dengan total seluruhnya sebesar Rp.23.499.810,- (Dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh Rpiah), dengan perhitungan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
 
Terhitung sejak bulan bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 (6 bulan).
 
Rp. 3.916.635,-  X  6 bulan = Rp.23.499.810,-
Terbilang= (Dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan 
              ribu delapan ratus sepuluh Rupiah);-----------------------------------
 
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak