Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Guntar Medi PT.CHAMP RESTO INDONESIA TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guntar Medi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC DAVISTIAN. SHGuntar Medi
Tergugat
NoNama
1PT.CHAMP RESTO INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------
 
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tersebut Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Procedural;-----------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Hubungan Kerja PKWT antara PENGGUGAT dengan Perusahaan TERGUGAT sah berdasarkan aturan hukum;-------------------------------------------
 
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
 
5. Menghukum perusahaan TERGUGAT untuk membayar Uang Kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.280.505,- (Enam juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus lima rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
 
PENGGUGAT atas nama GUNTAR MEDI:
Hubungan kerja dengan TERGUGAT :
Jabatan : Driver (sopir).
Menerima Upah : Rp.3.966.635,- / per bulan.
Status hubungan kerja : Diikat PKWT sejak 19 Maret 2024.
di-PHK secara sepihak : pada tanggal 20 Oktober 2025.
 
Sehingga perhitungan Uang Kompensasi PKWT dari bulan Maret 2024 s.d bulan Oktober 2025 sebanyak 19 (Sembilan belas) bulan.
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Kompensasi
19 bulan  x  Rp.3.966.635,- = Rp.6.280.505,-,-
     12
Terbilang= (Enam juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus lima rupiah);---------------------------------------------------------
 
6. Menghukum perusahaan TERGUGAT untuk membayar Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur selama bekerja di perusahaan TERGUGAT atas berakhirnya hubungan kerja kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika dengan total seluruhnya sebesar Rp.1.586.654,- (Satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
 
PENGGUGAT atas nama GUNTAR MEDI
 
Masa Kerja : 19 Maret 2024 s/d 20 Oktober 2025.
Upah/Gaji : Rp.3.966.635,-
 
Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur:
 
? Penggantian Hak Cuti: 
10/25 X Rp.3.966.635,- = Rp.1.586.654,-
Terbilang = (Satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
 
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;-----
 
ATAU:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak