Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.RA MEIZA FITRIA SARI
2.M Deni Siddik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RA MEIZA FITRIA SARI
2M Deni Siddik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.880.602,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada  Penggugat;

Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.106.880.602,- ( seratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus dua rupiah ) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Surat BPKB MOBIL MEREK HONDA TYPE CR-V RE1 2 WD 2.0 AT CKD NO POLISI BG 1268 AN WARNA ABU – ABU TUA MET TAHUN 2007 Alamat jl Batu Jajar Komp BNI Blok D6 RT 021/ RW 007 Kel Suka rami Kec.Sukarami Kota Palembang AN HEXA KARTIKA . yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan  BPKB MOBIL MEREK HONDA TYPE CR-V RE1 2 WD 2.0 AT CKD NO POLISI BG 1268 AN WARNA ABU – ABU TUA MET TAHUN 2007 Alamat jl Batu Jajar Komp BNI Blok D6 RT 021/ RW 007 Kel Suka rami Kec.Sukarami Kota Palembang AN HEXA KARTIKA, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga    dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan BPKB MOBIL MEREK HONDA TYPE CR-V RE1 2 WD 2.0 AT CKD NO POLISI BG 1268 AN WARNA ABU – ABU TUA MET TAHUN 2007 Alamat jl Batu Jajar Komp BNI Blok D6 RT 021/ RW 007 Kel Suka rami Kec.Sukarami Kota Palembang AN HEXA KARTIKA .

 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak