- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.106.880.602,- ( seratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus dua rupiah ) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Surat BPKB MOBIL MEREK HONDA TYPE CR-V RE1 2 WD 2.0 AT CKD NO POLISI BG 1268 AN WARNA ABU – ABU TUA MET TAHUN 2007 Alamat jl Batu Jajar Komp BNI Blok D6 RT 021/ RW 007 Kel Suka rami Kec.Sukarami Kota Palembang AN HEXA KARTIKA . yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan BPKB MOBIL MEREK HONDA TYPE CR-V RE1 2 WD 2.0 AT CKD NO POLISI BG 1268 AN WARNA ABU – ABU TUA MET TAHUN 2007 Alamat jl Batu Jajar Komp BNI Blok D6 RT 021/ RW 007 Kel Suka rami Kec.Sukarami Kota Palembang AN HEXA KARTIKA, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan BPKB MOBIL MEREK HONDA TYPE CR-V RE1 2 WD 2.0 AT CKD NO POLISI BG 1268 AN WARNA ABU – ABU TUA MET TAHUN 2007 Alamat jl Batu Jajar Komp BNI Blok D6 RT 021/ RW 007 Kel Suka rami Kec.Sukarami Kota Palembang AN HEXA KARTIKA .
tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |