INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | 1.Mustarudin 2.Mustanul Hutabarat 3.Heriyanto 4.Rahman Dita 5.Haswandi |
PT. Buana Mas Intitrans | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | Dalam pokok perkara
l.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan tindakan tergugat tidak membayar upah para penggugat adala perbuaien
rr-1€--la nggar hukum
3.Menyatakan tindakan tergugat melakukan mutasi sepihak kepada para penggugat adalah batal secara hukum
4.menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat putus sejak tanggal putusan ini di ucapkan.
S.M-er,g.hukum te-rgugat untuk .. wy-arka,; hak-hak para penggugat -de-ngan f'mc-ian
(Pesangon,PMK,Upah dan tunjangan upah) sebagai berikut : Penggugat I : mustarudin (Penerima kuasa)
Total: Rp.86.453.610.
Penggugat II : Mustanul Hutabarat
Tota! : 72.972.422.
Penggugat Ill : Haswandi
Total : Rp.59.440.000.
Penggugat IV : Heriyanto
Total : 59.440.000.
Penggugat V :Rahmandita
Total Rp.59-.440.000.
Total keseluruhan hak para penggugat adalah Rp.337.746.032 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rihu Tiga Puluh Dua Rupiah)..
6.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum Subsider: Mohon putusan yangseadfl-adilnya (Ex aequo et bono}
7.Menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan upah kepada para penggugat sesuai undang-undang yang berlaku.
a.Menghukum tergugat untuk membayar ua.ng pa.ksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 perhari apabila tergugat lalai menjalankan putusan ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
