INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 114/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Aan Milansyah | PT. Telaga Hikmah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 114/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | Nomor : 021/SPSA/VII/2026 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan pihak penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat untuk mengimplementasikan anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans OKI Nomor 500.15.13.3/330/Disnakertrans/2026 Tanggal 26 Mei 2026. Dengan mempekerjakan kembali Penggugat sesuai keahlian dan kemampuan Penggugat sebagai bentuk upaya pembinaan dan pencegahan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja dengan maksud dan alasan jelas sesuai Perundangan-Undangan yang berlaku.
3. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sejak Per Maret 2026 hingga ditetapkannya keputusan Pengadilan akibat ketidakseriusan pihak Tergugat dalam proses penyelesaian perselisihan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada pihak penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini demi pemenuhan kebutuhan dasar hidup sehari-hari untuk diri dan tanggungan Penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar beban biaya akibat perkara ini
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut sumber Hukum Nasional, Keadilan dan Kebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
