Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
132/Pid.C/2023/PN Plg PENYIDIK DEDEK NURJAMILA BINTI JUMAT NASMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 132/Pid.C/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/67/XI/2023/RESKRIM/IT II
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEK NURJAMILA BINTI JUMAT NASMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 11.30 wib di Jl. Segaran Lr. Kebangkan Kel. 9 Ilir Kec. IT III Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan terhadap saksi korban SELVIANA Binti SAMSUDIN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 11.30 wib terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA mendekati saksi M. AGUNG PRATAMA Bin SAMSUDIN yang  sedang duduk bersama dengan temannya di Jl. Segaran Lr. Kebangkan Kel. 9 Ilir Kec. IT III Palembang, kemudian terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA langsung mencengkram leher baju saksi M. AGUNG PRATAMA Bin SAMSUDIN dan menampar saksi M. AGUNG PRATAMA Bin SAMSUDIN sebanyak satu kali, tak lama kemudian datang sdri DEBY, kemudian sdri DEBI melerai dengan cara menarik saksi M. AGUNG PRATAMA Bin SAMSUDIN dan menyuruh agar saksi M. AGUNG PRATAMA Bin SAMSUDIN jangan memperdulikan terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA, lalu saksi korban SELVIANA Binti SAMSUDIN datang dan bertanya “ADO APO ADO APO”, lalu terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA yang tidak senang tiba-tiba mencengkram bahu saksi korban  SELVIANA Binti SAMSUDIN dari belakang dan mendorong ke arah depan hingga ke dinding, yang mana saat mencengkram kuku dari terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA membuat lecet dan lebam bahu sebelah kiri saksi korban SELVIANA Binti SAMSUDIN, kemudian datang warga melerai, lalu terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA pergi.

Akibat perbuatan terdakwa DEDEK NURJAMILA Binti JUMAT NASMA, saksi korban SELVIANA Binti SAMSUDIN mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum RS Pelabuhan Palembang No.KS.55.VR/IIIA/I/RSP.PLG-2023, tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Dr. MOHAMMAD HAZEM, dokter pada RS Pelabuhan Palembang

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau Pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya