INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2026/PN Plg | MICHAEL NURIKA | VERONICA MARIA KOHAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Hibah Nomor : 35 tanggal 10 Agustus 2017;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Akta Pengikatan Hibah tersebut ;
4. Menghukum Tergugat untuk :
a. Menandatangani Akta Hibah final dihadapan Notaris Turut Tergugat dalam waktu 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap ;
b. Menyerahkan Sertifikat Asli SHM Nomor : 8321 /Kel.Bukit Lama GS Nomor : 958 /Bukit Lama /2016 dan penguasaan fisik objek hibah kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;
c. Memberikan persetujuan dan dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan Nasional kota Palembang;
5. Menyatakan bahwa pembayaran BPHTB menjadi kewajiban dan akan ditanggung oleh Penggugat.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A khusus terhadap Objek sebidang tanah seluas 228 m?2; dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8321/Kelurahan Bukit Lama Gambar situasi (GS) Nomor : 958/Bukit lama /2016,
a. Utara : berbatasan dengan tanah kosong/komplek poltek;
b. Selatan : berbatasan dengan rumah Thomas;
c. Barat : berbatasan dengan jalan Perumahan Bukit Azhar Tahap 2;
d. Timur : berbatasan dengan tanah Ibu Veronica Maria Kohar (Tergugat).
Berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.000. (Lima milyar rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan petitum pada point 4.
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu Uitvoerbaar bij voorraad.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
