| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa EDI PURWANTO Bin JUMIRAN pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di POM IX halaman parkir Mall Palembang Icon Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 13.00 Wib terdakwa pergi menuju Mall Palembang Icon dari Air Mancur dekat Masjid Agung Palembang dengan berjalan kaki dan tiba di halaman parkir mobil sekira jam 15.30 Wib, kemudian terdakwa berkeliling di halaman parkir mobil tersebut mencari target mobil yang akan dibuka oleh terdakwa, lalu sekira jam 17.30 Wib terdakwa mendekati mobil CRV tahun 2012 warna silver dan mengintip ke dalam mobil melihat banyak tas, selanjutnya terdakwa membuka pintu mobil sebelah sopir menggunakan kunci Y dan anak kunci yang telah dipipihkan, kemudian setelah pintu sopir terbuka terdakwa langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit tablet yang dimasukkan terdakwa ke dalam tas yang sudah dibawanya, setelah itu terdakwa pergi ke rumah temannya di daerah Talang Keramat Kenten dan bertemu dengan saksi Syarif Hidayatulloh bin Nikmat, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Syarif untuk menjual laptop dan tablet dimana saat itu saksi Syarif sempat bertanya kepada terdakwa darimana barang-barang tersebut dan dijawab oleh terdakwa dari mall samping PS. Kemudian saksi Syarif pergi membawa laptop dan tablet tersebut dan menjualnya kepada saksi Welly Candra Oktavian bin M. Soleh untuk 1 (satu) unit tablet seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit laptop dijual kepada saksi M. Rizky Maulana bin Syahroni seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu saksi Syarif pulang menemui terdakwa dan menyerahkan uang hasil penjualan laptop dan tablet tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Syarif, Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibelikan Narkotika jenis sabu untuk digunakan berdua dan sisanya diambil oleh terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit tablet tersebut adalah milik saksi Ahmad Farhan Aristo bin Imam Santoso yang diletakkan di dalam mobil saat saksi Ahmad Farhan memarkirkan mobilnya di halaman parkir Mall Palembang Icon, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ahmad Farhan kehilangan 1 (satu) unit laptop merk ThinkPad warna hitam yang bertuliskan Bukit Asam pada bagian depan dengan nomor aset. 2031220351 dan 1 (satu) unit tablet merk Huawei Matepad 12x warna putih serta mengalami rusak kunci pintu bagian depan sebelah kanan mobil Honda CRV tahun 2012 warna silver Nopol. B 1884 NLR, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- |