Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg WENDHY ANGGRAINI, SH Asmadi Bin Trilogi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-742/L.6.12/FT.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDHY ANGGRAINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asmadi Bin Trilogi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------Bahwa Terdakwa ASMADI Bin TRILOGI selaku Kepala Desa Bukit Batu Tahun 2015 s.d 2021 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 869/KEP/B.PMPD/2015 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal 16 September 2015, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Prehanto selaku Sekretaris Desa Bukit Batu Tahun 2007 s.d 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi Budianto selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan Desa Bukit Batu Tahun 2015 s.d 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah), sejak Bulan September Tahun 2015 s.d Bulan September Tahun 2021 atau pada waktu tertentu antara Bulan September Tahun 2015 sampai dengan Bulan September Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2015 s.d 2021, bertempat di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan,  dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekenomian negara. Adapun Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- 

  • Bahwa pada Tahun 2005, PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) memperoleh izin untuk membuka lahan perkebunan seluas ±42.000Ha  di 18 desa yang ada di Kecamatan Air Sugihan, yang mana Desa Bukit Batu termasuk dalam wilayah  perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT SAML sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati OKI Nomor: 460/1998/BPN/26-07/2005 Tentang Izin Lokasi PT SAML Tanggal 31 Desember 2005. Kemudian, pada Tanggal 29 Maret 2006 PT SAML memberikan sosialisasi di Desa Bukit Batu mengenai pembukaan lahan perkebunan tersebut yang dihadiri oleh oleh masyarakat desa, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tim Kecamatan Air Sugihan serta unsur-unsur masyarakat desa yang ada di Desa Bukit Batu. Setelah PT SAML memberikan sosialisasi tersebut, maka masyarakat di Desa Bukit Batu sepakat untuk mendukung sepenuhnya keberadaan PT SAML yang akan melakukan pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan Inti-Plasma sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sosialisasi Kemitraan Inti-Plasma PT Selatan Agro Makmur di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditandatangani oleh Saksi Djuanda selaku Kepala Desa Bukit Batu saat itu, Saksi Moh Mudjib selaku Ketua BPD Bukit Batu saat itu, Tim Sosialisasi dan Saksi Suwanti dari Tim Kecamatan Air Sugihan beserta peserta sosialisasi lainnya yang hadir dalam sosialisasi tersebut.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, kemudian pada Tanggal 12 Juni 2007 Saksi Djuanda selaku Kepala Desa Bukit Batu pada periode tersebut, bersama dengan Saksi Atok Sugianto selaku Ketua Badan Pengawas Desa Bukit Batu telah mengeluarkan dan menyerahkan Surat Keterangan kepada PT SAML, dengan keterangan bahwa lahan yang akan diajukan sebagai lahan plasma sawit yang terdiri dari HGU adalah seluas ±2.653Ha dan lahan yang diajukan sebagai SHM adalah seluas ±1.387Ha, dan lahan tersebut tidak dalam sengketa dan telah dikuasai oleh PT SAML sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggal 12 Juni 2007, setelah itu PT SAML bersama dengan masyarakat di Desa Bukit Batu menyepakati akan mengelola lahan seluas 1.387 Ha sebagai lahan plasma sawit sebagaimana tercantum dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor: 01/KB-SAML/AS/III/2007 Tanggal 13 Juni 2007, lalu Saksi Djunaidi selaku Kepala Desa Bukit Batu pada periode tersebut akan mengeluarkan dan menyerahkan Surat Keterangan Tentang Pembebasan Lahan dan Status Tanah tersebut untuk dikelola menjadi Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT SAML dengan ketentuan luasan per kavling plasma adalah 1 (satu) s/d 2 (dua) hektar.---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada Tanggal 04 Juli 2007 telah didirikan Koperasi Sejahtera Bersama dengan Akta Pendirian Koperasi dari Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: 45/KEP/BH/VII.5/D.KPPKM/VII/2007 dan Nomor Badan Hukum Nomor: 45/BH/VII.5/D,KPPKM/VII/2007 dengan tempat kedudukan di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 4 dalam akta tersebut bahwa tujuan didirikan koperasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Yang kemudian hari menjadi mitra dalam menyalurkan uang dari hasil penjualan tandan buah segar di atas lahan kelapa sawit di Desa Bukit Batu. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil musyawarah Desa Bukit Batu, yang dihadiri oleh Perangkat Desa Bukit Batu, Tokoh Masyarakat di Desa Bukit Batu, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW dan pihak dari PT SAML, selanjutnya pada Tanggal 31 Juli 2007, Saksi Djuanda selaku Kepala Desa Bukit Batu bersama dengan Saksi Ato Sugianto selaku Ketua BPD pada periode tersebut, mengajukan Pengajuan Daftar Nama Calon Petani Peserta Plasma Kebun Plasma Sawit untuk diterbitkan SK Bupati OKI dengan luas lahan yaitu sekitar 1.208Ha. Saksi Ato Sugianto, menerangkan lahan yang diajukan sebagai lahan plasma sawit tersebut, terdiri atas lahan yang berasal dari Tanah Kas Desa Bukit Batu seluas 174 Ha.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan masyarakat Desa Bukit Batu yang saat itu, Saksi Djuanda selaku Kepala Desa Bukit Batu Tahun 2000 s.d 2008, Saksi Mohammad Mudjib selaku Ketua BPD Bukit Batu Tahun Tahun 2002 s.d 2014, Saksi Prehanto selaku  Sekretaris Desa Bukit Batu Tahun 2007 s.d 2021, Saksi Eko Isrianto selaku Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama Tahun 2007 s.d 2014, menyepakati Tanah Kas Desa Bukit Batu yang diusulkan menjadi lahan plasma sawit tersebut, dimana lahan atau tanah tersebut berasal dari kelebihan tanah Transmigrasi yang diberikan pada masyarakat Desa Bukit Batu pada sekitar Tahun 1983, kemudian ada juga yang berasal dari lahan penghijauan dan dari lahan fasilitas umum yang ada di wilayah Desa Bukit Batu yang saat ini dikenal sebagai Tanah Kas Desa Bukit Batu dan akan dipergunakan untuk kesejahteraan Desa Bukit Batu. Selanjutnya, atas hasil dari pemanfaatan Tanah Kas Desa Bukit Batu tersebut, pada prinsipnya masyarakat Desa Bukit Batu telah menyepakati atas  hasil pendapatan atas pengelolaan plasma sawit di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu tersebut akan dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Bukit Batu, dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Batu dan Pembangunan di Desa Bukit Batu.-----------------------
  • Bahwa selanjutnya, Koperasi Sejahtera Bersama mengajukan Surat Pengajuan Daftar Nama Calon Peserta Plasma Kebun Kelapa Sawit Desa Bukit Batu untuk ditetapkan dalam SK Bupati kepada PT SAML Nomor: 07/BB/Kop.SB/XI/2007 Tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Saksi Novriyanto selaku Ketua Koperasi Sejahtera Bersama dan Saksi Imam Hadi Santoso selaku Sekretaris Koperasi Sejahtera Bersama dimana surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati OKI, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab OKI, Camat Air Sugihan dan Kepala Desa Bukit Batu. Setelah itu, Saksi Ahmad Rosidan selaku Kepala Seksi Kemitraan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir, menerangkan setelah surat usulan dari Desa Bukit Batu mengenai nama-nama calon petani dan calon lahan beserta lampirannya, yaitu: Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bersengketa, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung dan peta wilayah Desa Bukit Batu yang diajukan sebagai calon lahan plasma sawit yang mana lampiran tersebut dikeluarkan oleh Saksi Djuanda selaku Kepala Desa Bukti Batu Tahun 2000 s.d 2008. Maka, Dinas Perkebenunan melakukan verifikasi atas pengajuan tersebut, selanjutnya Dinas Perkebunan membuat draft Tentang Calon Peserta Plasma dan Calon Lahan/Lokasi yang kemudian draft tersebut diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten OKI untuk dilakukan verifikasi, setelah draft tersebut disetujui, lalu draft tersebut diserahkan kembali kepada Dinas Perkebunan dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati OKI untuk ditandatangani dan disahkan.---------
  • Bahwa setelah itu, Bupati OKI mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 270/KEP/D.Perke/2009 Tanggal: 29 April 2009 Tentang Penetapan Calon Petani Peserta dan Calon Lokasi Program Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Koperasi Sejahtera Bersama dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari di Kabupaten Ogan Komering Ilir dimana berdasarkan SK tersebut, terdapat lahan plasma sawit yang berasal dari Tanah Kas Desa Bukit Batu yang telah disahkan untuk dijadikan sebagai lahan plasma sawit  yang dikelola oleh PT SAML dengan pola kemitraan bersama Koperasi Sejahtera Bersama seluas 174 Ha yang terdiri dari 87 bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------

NO.

NAMA

LUAS (Ha)

ALAMAT DESA

1087

Kas Desa Keamanan Desa

2.00

BUKIT BATU

1088

Kas Desa Karang Taruna

2.00

BUKIT BATU

1089

Kas Desa PKK Tingkat Desa

2.00

BUKIT BATU

1090

Kas Desa/Bengkok Kepala Desa (A)

2.00

BUKIT BATU

1091

Kas Desa/Bengkok Kepala Desa (B)

2.00

BUKIT BATU

1092

Kas Desa/Bengkok Kepala Desa (C)

2.00

BUKIT BATU

1093

Kas Desa/Bengkok Sekdes (A)

2.00

BUKIT BATU

1094

Kas Desa/Bengkok Sekdes (B)

2.00

BUKIT BATU

1095

Kas Desa/Bengkok Kaur Umum

2.00

BUKIT BATU

1096

Kas Desa/Bengkok Kaur Pemerintahan

2.00

BUKIT BATU

1097

Kas Desa/Bengkok Kaur Pembangunan

2.00

BUKIT BATU

1098

Kas Desa Bukit Batu (A)

2.00

BUKIT BATU

1099

Kas Desa Bukit Batu (B)

2.00

BUKIT BATU

1100

Kas Desa Bukit Batu (C)

2.00

BUKIT BATU

1101

Kas Desa Bukit Batu (D)

2.00

BUKIT BATU

1102

Kas Desa SD Margo Mulyo

2.00

BUKIT BATU

1103

Kas Desa Bukit Batu (E)

2.00

BUKIT BATU

1104

Kas Desa Bukit Batu (F)

2.00

BUKIT BATU

1107

Kas Desa LPM Bukit Batu

2.00

BUKIT BATU

1109

Kas Desa Lingkungan RT 01

2.00

BUKIT BATU

1111

Kas Desa Lingkungan RT 02

2.00

BUKIT BATU

1113

Kas Desa Lingkungan RT 03

2.00

BUKIT BATU

1115

Kas Desa Lingkungan RT 04

2.00

BUKIT BATU

1117

Kas Desa Lingkungan RT 05

2.00

BUKIT BATU

1118

Kas Desa Lingkungan RT 06

2.00

BUKIT BATU

1119

Kas Desa Lingkungan RT 07

2.00

BUKIT BATU

1121

Kas Desa Lingkungan RT 08

2.00

BUKIT BATU

1123

Kas Desa Lingkungan RT 09

2.00

BUKIT BATU

1125

Kas Desa Lingkungan RT 10

2.00

BUKIT BATU

1127

Kas Desa Lingkungan RT 11

2.00

BUKIT BATU

1129

Kas Desa Lingkungan RT 12

2.00

BUKIT BATU

1131

Kas Desa Lingkungan RT 13

2.00

BUKIT BATU

1133

Kas Desa Lingkungan RT 14

2.00

BUKIT BATU

1135

Kas Desa Lingkungan RT 15

2.00

BUKIT BATU

1137

Kas Desa Lingkungan RT 16

2.00

BUKIT BATU

1138

Kas Desa Dusun I

2.00

BUKIT BATU

1140

Kas Desa PKK Dusun I

2.00

BUKIT BATU

1142

Kas Desa Karang Taruna Dusun I

2.00

BUKIT BATU

1144

Kas Desa Posyandu Dusun I

2.00

BUKIT BATU

1146

Kas Desa Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1148

Kas Desa PKK Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1150

Kas Desa Karang Taruna Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1152

Kas Desa Posyandu Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1146

Kas Desa Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1148

Kas Desa PKK Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1150

Kas Desa Karang Taruna Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1152

Kas Desa Posyandu Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1154

Kas Desa Dusun III

2.00

BUKIT BATU

1156

Kas Desa PKK Dusun II

2.00

BUKIT BATU

1158

Kas Desa Karang Taruna Dusun III

2.00

BUKIT BATU

1160

Kas Desa Posyandu Dusun III

2.00

BUKIT BATU

1162

Kas Desa Dusun IV

2.00

BUKIT BATU

1164

Kas Desa PKK Dusun IV

2.00

BUKIT BATU

1166

Kas Desa Karang Taruna Dusun IV

2.00

BUKIT BATU

1168

Kas Desa Posyandu Dusun IV

2.00

BUKIT BATU

1171

Kas Desa Lingkungan RT 17

2.00

BUKIT BATU

1173

Kas Desa Lingkungan RT 18

2.00

BUKIT BATU

1175

Kas Desa Lingkungan RT 19

2.00

BUKIT BATU

1177

Kas Desa Lingkungan RT 20

2.00

BUKIT BATU

1179

Kas Desa Dusun V

2.00

BUKIT BATU

1181

Kas Desa PKK Dusun V

2.00

BUKIT BATU

1183

Kas Desa Karang Taruna Dusun V

2.00

BUKIT BATU

1185

Kas Desa Posyandu Dusun IV

2.00

BUKIT BATU

1307

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 01

2.00

BUKIT BATU

1308

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 03

2.00

BUKIT BATU

1309

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 05

2.00

BUKIT BATU

1310

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 06

2.00

BUKIT BATU

1311

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 07

2.00

BUKIT BATU

1312

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 08

2.00

BUKIT BATU

1313

Kas Desa/Bengkok Ketua RW 01

2.00

BUKIT BATU

1314

Kas Desa/Bengkok Ketua RW 02

2.00

BUKIT BATU

1315

Kas Desa Mushola Nurul Iman

2.00

BUKIT BATU

1316

Kas Desa Masjid Baitut Taqwa

2.00

BUKIT BATU

1317

Kas Desa Masjid Nurul Fajri

2.00

BUKIT BATU

1318

Kas Desa Mushola Dusun 1

2.00

BUKIT BATU

1319

Kas Desa/Bengkok Ketua RW 04

2.00

BUKIT BATU

1320

Kas Desa/Bengkok Kadus I

2.00

BUKIT BATU

1321

Kas Desa/Bengkok Kadus II

2.00

BUKIT BATU

1322

Kas Desa/Bengkok Kadus III

2.00

BUKIT BATU

1323

Kas Desa/Bengkok Kadus IV

2.00

BUKIT BATU

1324

Kas Desa/Bengkok Ketua RT 17

2.00

BUKIT BATU

1325

Kas Desa/Bengkok Kadus V

2.00

BUKIT BATU

1328

Kas Desa SD Wono Sari

2.00

BUKIT BATU

1329

Kas Desa Masjid Al Huda

2.00

BUKIT BATU

1330

Kas Desa SD Subur Jaya

2.00

BUKIT BATU

1332

Kas Desa Sekolah Tingkat Desa

2.00

BUKIT BATU

 

  • Bahwa  sekira Tahun 2007 telah dimulai proses pembibitan perkebunan plasma sawit di atas lahan yang ada di Desa Bukit Batu dan telah selesai ditanami plasma sawit pada Tahun 2012 dan area lahan yang ditanami plasma sawit di Desa Bukit Batu tersebut, baru mulai menghasilkan keuntungan sejak Tahun 2014, akan tetapi penghasilan pada tahun tersebut masih sangat sedikit yang berkisar antara Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s.d Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / Ha. Akan tetapi, Saksi Djunaidi (Kepala Desa Bukit Batu Tahun 2008 s.d 2014) tidak pernah mengambil hasil penjualan tandan buah segar (TBS) di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu, melainkan pengelolaan hasil penjualan plasma sawit tersebut dikelola oleh Koperasi Sejahtera Bersama dan menyerahkan secara tunai kepada Saksi Prehanto selaku Sekretaris Desa Bukit Batu, setelah dipotong dengan kewajiban anggota plasma dan ia tidak mengetahui mengenai jumlah yang diterima atas penjualan TBS tersebut, karena masa jabatannya selaku Kepala Desa Bukit Batu telah berakhir saat itu.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan catatan dan bukti penyerahan uang yang dikeluarkan oleh Koperasi Sejahtera Bersama atas hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu, Koperasi Sejahtera Bersama melalui Saksi Sugiarto selaku Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama Tahun 2015 s.d 2017 telah menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa dan Saksi Prehanto, yaitu sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada Tahun 2015 s.d 2017 diserahkan kepada Terdakwa dan Saksi PREHANTO selaku Sekretaris Desa Bukit Batu sebesar Rp1.935.415.203,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu dua ratus tiga rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------

Tahun 2015

No

bulan

Uraian

jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

 Rp12.688.036

 

 

dana kas desa

 Rp16.859.468

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

 Rp28.858.596

 

 

dana kas desa

 Rp22.902.271

 

 

pembagian tabungan beku

 Rp29.734.153

 

 

 

 

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

 Rp27.934.337

 

 

dana kas desa

 Rp22.405.185

4

April

dana kas desa/penghijauan

 Rp23.680.481

 

 

dana kas desa

 Rp18.351.277

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

 Rp30.159.731

 

 

dana kas desa

 Rp23.534.220

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

 Rp29.748.951

 

 

dana kas desa

 Rp23.700.821

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

 Rp13.938.064

 

 

dana kas desa

 Rp11.013.078

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

 Rp10.934.897

 

 

dana kas desa

 Rp8.692.324

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

 Rp8.748.558

 

 

dana kas desa

 Rp7.000.615

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

 Rp26.180.856

 

 

dana kas desa

 Rp21.095.104

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

 Rp38.391.477

 

 

dana kas desa

 Rp29.217.980

12

Des

dana kas desa/penghijauan

 Rp15.435.590

 

 

dana kas desa

 Rp12.155.264

 

Total

 

 Rp513.361.334

 

Tahun 2016

No

bulan

Uraian

jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

 Rp 7.811.722

 

 

dana kas desa

 Rp6.763.592

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

 Rp10.800.612

 

 

dana kas desa

 Rp9.521.818

 

 

pembagian tabungan beku

 Rp19.020.393

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

 Rp5.780.776

 

 

dana kas desa

 Rp4.876.001

4

April

dana kas desa/penghijauan

 Rp11.257.511

 

 

dana kas desa

 Rp9.305.715

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

 Rp8.816.898

 

 

dana kas desa

 Rp7.555.883

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

 Rp4.194.767

 

 

dana kas desa

 Rp2.995.809

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

 Rp1.948.554

 

 

dana kas desa

 Rp1.375.195

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

 Rp10.146.147

 

 

dana kas desa

 Rp8.648.446

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

 Rp27.639.154

 

 

dana kas desa

 Rp24.159.950

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

 Rp69.247.564

 

 

dana kas desa

 Rp60.428.614

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

 Rp62.359.115

 

 

dana kas desa

 Rp52.975.666

12

Des

dana kas desa/penghijauan

 Rp68.729.580

 

 

dana kas desa

 Rp62.598.130

 

Total

 

 Rp558.957.612

Tahun 2017

No

bulan

Uraian

Jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

Rp31.771.254

 

 

dana kas desa

Rp29.205.777

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

Rp21.929.560

 

 

dana kas desa

Rp18.586.542

 

 

pembagian tabungan beku

Rp15.280.511

 

 

pembagian tabungan beku

Rp95.553.830

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

Rp2.809.017

 

 

dana kas desa

Rp 2.480.236

4

April

dana kas desa/penghijauan

Rp12.426.679

 

 

dana kas desa

Rp10.209.850

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

Rp51.609.431

 

 

dana kas desa

Rp46.231.033

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

Rp49.007.499

 

 

dana kas desa

Rp45.498.691

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

Rp43.653.422

 

 

dana kas desa

Rp40.334.772

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

Rp41.392.744

 

 

dana kas desa

Rp36.346.855

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

Rp62.167.255

 

 

dana kas desa

Rp55.050.792

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

Rp44.284.881

 

 

dana kas desa

Rp38.618.621

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

Rp20.218.775

 

 

dana kas desa

Rp17.099.092

12

Des

dana kas desa/penghijauan

Rp17.171.526

 

 

dana kas desa

Rp14.157.612

 

Total

 

Rp863.096.257

 

  1. Pada Tahun 2018 uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu diserahkan kepada Saksi PREHANTO selaku Sekretaris Desa dan Saksi BUDIANTO selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan Desa Bukit Batu sebesar Rp1.200.521.267,00 (satu miliar dua ratus juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:-----------------------

Tahun 2018

No

Bulan

Uraian

Jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

 Rp35.066.579

 

 

dana kas desa

 Rp32.323.084

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

 Rp45.507.500

 

 

dana kas desa

 Rp42.854.328

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

 Rp45.661.289

 

 

dana kas desa

 Rp44.114.955

4

April

dana kas desa/penghijauan

 Rp63.364.827

 

 

dana kas desa

 Rp58.318.847

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

 Rp52.279.111

 

 

dana kas desa

 Rp43.290.884

 

 

pinjaman kas desa/penghijuan

 Rp38.760.000

 

 

pinjaman kas desa

 Rp34.960.000

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

 Rp51.273.531

 

 

dana kas desa

 Rp49.435.306

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

 Rp85.159.317

 

 

dana kas desa

 Rp71.516.323

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

 Rp54.470.522

 

 

dana kas desa

 Rp48.614.789

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

 Rp41.346.906

 

 

dana kas desa

 Rp36.618.580

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

 Rp45.013.545

 

 

dana kas desa

 Rp38.083.626

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

 Rp38.134.519

 

 

dana kas desa

 Rp36.090.442

12

Des

dana kas desa/penghijauan

 Rp35.898.938

 

 

dana kas desa

 Rp32.363.519

 

Total

 

Rp1.200.521.267

 

  1. Bahwa pada Tahun 2019 uang penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Bukit Batu Tahun 2015 s.d 2021, Saksi PREHANTO selaku Sekretaris Desa dan Saksi BUDIANTO selaku Kaur Perencanaan Keuangan Desa Bukit Batu sebesar Rp1.348.223.926,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

Tahun 2019

No

bulan

Uraian

jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

 Rp39.941.217

 

 

dana kas desa

 Rp35.460.485

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

 Rp43.746.905

 

 

dana kas desa

 Rp40.646.131

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

 Rp47.780.943

 

 

dana kas desa

 Rp45.612.833

4

April

dana kas desa/penghijauan

 Rp84.133.996

 

 

dana kas desa

 Rp82.578.023

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

 Rp24.886.256

 

 

dana kas desa

 Rp21.765.951

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

 Rp51.288.611

 

 

dana kas desa

 Rp48.257.992

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

 Rp59.467.740

 

 

dana kas desa

 Rp54.943.259

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

 Rp64.004.049

 

 

dana kas desa

 Rp61.465.025

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

 Rp70.769.982

 

 

dana kas desa

 Rp68.293.243

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

 Rp60.382.970

 

 

dana kas desa

 Rp57.570.976

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

 Rp61.918.850

 

 

dana kas desa

 Rp57.227.379

12

Des

dana kas desa/penghijauan

 Rp83.192.855

 

 

dana kas desa

 Rp82.888.255

 

Total

 

 Rp1.348.223.926

 

  1. Pada Tahun 2020 uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu diserahkan kepada Saksi BUDIANTO selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp1.610.598.914,00 (satu miliar dua ratus juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:------------

Tahun 2020

No

Bulan

Uraian

Jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

 Rp68.480.166

 

 

dana kas desa

 Rp66.240.704

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

 Rp56.279.539

 

 

dana kas desa

 Rp53.586.977

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

 Rp38.225.006

 

 

dana kas desa

 Rp34.888.555

4

April

dana kas desa/penghijauan

 Rp38.717.668

 

 

dana kas desa

 Rp37.223.049

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

 Rp30.820.058

 

 

dana kas desa

 Rp30.395.980

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

 Rp28.367.166

 

 

dana kas desa

 Rp28.567.150

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

 Rp24.935.932

 

 

dana kas desa

 Rp22.477.524

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

 Rp39.485.658

 

 

dana kas desa

 Rp38.656.170

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

 Rp54.625.633

 

 

dana kas desa

 Rp52.715.382

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

 Rp90.026.926

 

 

dana kas desa

 Rp86.241.706

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

 Rp164.905.359

 

 

dana kas desa

 Rp158.133.038

12

Des

dana kas desa/penghijauan

 Rp185.173.250

 

 

dana kas desa

 Rp181.430.317

 

Total

 

 Rp1.610.598.913

 

 

  1. Tahun 2021 kepada Saksi BUDIANTO selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan, Saksi A. Junaidi selaku Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Bukit Batu Periode (03 Nov 2021 s.d 06 April 2022) sebesar Rp3.518.579.396,00 (tiga miliar lima ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam  rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:------------------------

Tahun 2021

No

Bulan

Uraian

Jumlah

1

Jan

dana kas desa/penghijauan

 Rp190.885.831

 

 

dana kas desa

 Rp180.002.422

2

Feb

dan kas desa/penghijauan

 Rp148.137.297

 

 

dana kas desa

 Rp141.918.790

3

Maret

dana kas desa/penghijauan

 Rp162.221.813

 

 

dana kas desa

 Rp155.881.510

4

April

dana kas desa/penghijauan

 Rp152.915.012

 

 

dana kas desa

 Rp144.993.443

5

Mei

dana kas desa/penghijauan

 Rp147.465.993

 

 

dana kas desa

 Rp139.402.355

6

Juni

dana kas desa/penghijauan

 Rp139.276.067

 

 

dana kas desa

 Rp135.439.247

7

Juli

dana kas desa/penghijauan

 Rp119.515.415

 

 

dana kas desa

 Rp113.369.163

8

Agust

dana kas desa/penghijauan

 Rp152.837.844

 

 

dana kas desa

 Rp142.039.095

9

Sept

dana kas desa/penghijauan

 Rp128.890.507

 

 

dana kas desa

 Rp127.936.837

10

Okt

dana kas desa/penghijauan

 Rp124.105.072

 

 

dana kas desa

 Rp116.133.221

11

Nov

dana kas desa/penghijauan

 Rp150.640.712

 

 

dana kas desa

 Rp141.475.595

12

Des

dana kas desa/penghijauan

 Rp184.234.713

 

 

dana kas desa

 Rp178.861.440

 

Total

 

 Rp3.518.579.394

 

  • Bahwa Saksi Prehanto telah beberapa kali menerima uang tersebut diatas dari Saksi Sugiarto selaku Bendahara Koperasi Bersama Tahun 2015 s.d 2017, setelah Saksi Prehanto menerima uang tersebut kemudian Saksi Prehanto menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Selain itu, Saksi Prehanto beberapa kali menyalurkan uang tersebut kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam daftar amprah penerima hasil pendapatan penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu. Namun, orang-orang tersebut tidak mempunyai hak atau dasar hukum yang sah diantaranya Saksi Iwan Ludiwanto, Saksi Budianto, Saksi Eko Isrianto, Saksi Basiman, dan Saksi Karnasor untuk menerima uang tersebut, karena tidak pernah ada dibuat Peraturan Desa yang mengatur tentang penyaluran uang tersebut dan orang-orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menerima uang tersebut, karena uang yang diterimanya tersebut merupakan hasil dari pemanfaatan Tanah Kas Desa Bukit Batu yang dijadikan sebagai lahan plasma sawit yang dikelola oleh PT SAML bersama dengan Koperasi Sejahtera Bersama. Dan atas penyaluran uang tersebut tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban maupun surat pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi Budianto selaku Kaur Perencana dan Keuangan Tahun 2017 s.d 2021 untuk mengambil uang sebagaimana tersebut pada tabel di atas dengan mengatakan “Budi, tolong ambilkan uang sawit di Koperasi”. Selanjutnya, Saksi Budianto mengambil uang tersebut dari Saksi Ngabidin selaku Bendahara KUD Sejahtera Bersama Tahun 2018 s.d 2020 dan Saksi Muhammad Arpan selaku Bendahara KUD Sejahtera Bersama Tahun 2021 s.d 2023 di KUD Sejahtera Bersama Bukit Batu. Namun, Saksi Budianto juga beberapa kali dihampiri oleh Saksi Prehanto selaku Sekretaris Desa Bukit Batu di rumahnya untuk mengajak mengambil uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu tersebut di KUD Sejahtera Bersama. Setelah itu, Saksi Budianto menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa sendiri yang menyimpan dan mengelola uang tersebut. Terdakwa tidak pernah melibatkan Saksi Budianto selaku Kaur Perencana dan Keuangan dalam mengelola uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu tersebut, yang mana Terdakwa mempunyai kewajiban untuk mengelola pendapatan atas hasil dari pemanfaatan atas Tanah Kas Desa yang dikelola sebagai lahan plasma sawit tersebut secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan cara memasukkan pendapatan tersebut ke rekening kas desa dan untuk selanjutnya menjadikan pendapatan tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Desa dan mengatur peruntukannya di dalam APBDesa Bukit Batu sejak Tahun 2015 s.d 2021 dan Terdakwa mempunyai kewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban beserta Surat Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikelola sebagai lahan plasma sawit di Desa Bukit Batu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi Sugiarto selama menjabat selaku Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama Tahun 2015 s.d 2017 telah menyerahkan uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu kepada Terdakwa dan Saksi Prehanto dengan jumlah sekitar Rp1.935.415.203 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima belas ribu dua ratus tiga rupiah). ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi Ngabidin selama menjabat selaku Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama Tahun 2018 s.d 2021 telah menyerahkan uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu kepada Terdakwa dan Saksi Budianto. Adapun Saksi Ngabidin telah menyerahkan uang kepada mereka sejak Bulan April 2018 s.d Maret 2021 dengan jumlah sekitar Rp7.677.923.500 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). ------------------------------
  • Bahwa dalam setiap penyerahan uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu, Saksi Ngabidin dan Saksi Muhammad Arpan selaku Bendahara Koperasi Bersama, membuat Kwitansi Penyerahan uang yang ditandatangani oleh Saksi Budianto maupun Saksi Prehanto.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas penerimaan uang dari hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu sejak Tahun 2015 s.d 2021 tersebut, Terdakwa tidak pernah memasukkan uang tersebut sebagai PAD Desa Bukit Batu, hal tersebut sesuai dengan APBDesa Bukit Batu pada Tahun Anggaran 2015 s.d 2021, kemudian Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban atas hasil pemanfaatan Tanah Kas Desa Bukit Batu yang dijadikan lahan plasma sawit yang dikelola oleh PT SAML bersama dengan Koperasi Bersama, melainkan Terdakwa langsung menyimpan dan mengelola sendiri uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu sejak Tahun 2015 s.d 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tanah kas desa yang dikelola sebagai lahan plasma sawit tersebut sebagai aset Desa Bukit Batu.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas penerimaan hasil tanah kas desa sejak Tahun 2015 s.d 2021 selaku Kepala Desa
Pihak Dipublikasikan Ya