Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg 1.Ike Pantikawa
2.Septimiani
3.Iim Mulyana
4.Winda Erika
5.Nurdiansyah, Spd
6.M. Akbari Burhanan
6.PT RMK Energy Tbk
7.PT RMK Energy Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 102/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ike Pantikawa
2Septimiani
3Iim Mulyana
4Winda Erika
5Nurdiansyah, Spd
6M. Akbari Burhanan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahIke Pantikawa
2Agustinus HermansyahSeptimiani
3Agustinus HermansyahIim Mulyana
4Agustinus HermansyahWinda Erika
5Agustinus HermansyahNurdiansyah, Spd
6Agustinus HermansyahM. Akbari Burhanan
Tergugat
NoNama
1PT RMK Energy Tbk
2PT RMK Energy Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
 
3. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu/pekerja tetap (PKWTT);
 
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 151, Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
 
5. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah putus secara sah;
 
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada posisi dan jabatan semula atau pada posisi yang setara tanpa mengurangi hak dan masa kerja PARA PENGGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak masing-masing Penggugat di-PHK sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau setidak-tidaknya sejumlah yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 057/4513/Nakertrans/2023 tanggal 30 November 2023 kepada:
- Penggugat I (Ike Pantikawa) — Kekurangan Upah Rp35.474.910 + Upah Lembur Rp6.655.459
- Penggugat IV (Winda Erika) — Kekurangan Upah Rp67.640.682 + Upah Lembur Rp12.493.487
- Penggugat VI (M. Akbari Burhanan) — Kekurangan Upah Rp25.233.295 + Upah Lembur Rp29.787.263
 
Sehingga total sebesar Rp177.285.096,- (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah);
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 057/4514/Nakertrans/2023 tanggal 30 November 2023 kepada:
- Penggugat II (Septimiani) — Kekurangan Upah Rp27.711.682 + Upah Lembur Rp14.397.382
- Penggugat III (Iim Mulyana) — Kekurangan Upah Rp38.862.846 + Upah Lembur Rp95.093.402
- Penggugat V (Nurdiansyah, S.Pd) — Kekurangan Upah Rp67.640.682 + Upah Lembur Rp78.076.242
Sehingga total sebesar Rp321.782.236,- (tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
 
10. Menyatakan total kekurangan upah dan kekurangan upah lembur sebagaimana angka 8 dan angka 9 adalah sebesar Rp499.067.332,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah);
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau kompensasi cuti tahunan, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Ike Pantikawa) 
Masa Kerja 2 Tahun lebih, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sebesar Rp.3.158.277, 
Uang pesangon 2 X 3 X Rp. 3.158.277,…………… = Rp. 18.949.662,-
Uang penghargaan masa kerja……………………... = Rp…
Uang penggantian hak (penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan) 15% X Rp. 18.949.662,…
= Rp. 2.842.449.3
Jumlah = Rp. 21.792.111,3 
Terbilang; (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus sebelas rupiah) 
 
- Penggugat II (Septimiani) 
Masa Kerja 2 Tahun 5 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sebesar Rp.3.158.277,- 
Uang pesangon 2 X 3 X Rp. 3.158.277,……………… = Rp. 18.949.662,-
Uang penghargaan masa kerja………………………… = Rp…
Uang penggantian hak (penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan) 15% X Rp. 18.949.662,
= Rp. 2.842.449.3
Jumlah = Rp. 21.792.111,3 
Terbilang (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus sebelas rupiah) 
 
- Penggugat III (Lim Mulyana)
Masa Kerja 6 Tahun 3 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sebesar Rp.3.158.277,- 
Uang pesangon 2 X 7X Rp. 3.158.277,………………… = Rp. 44.215.878,-
Uang penghargaan masa kerja1 X 2 X Rp. 3.158.277.
Jumlah = Rp. 6.316.554.
= Rp. 50.532.432,-
Uang penggantian hak (penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan) 15% X Rp.50.532.432,…
= Rp. 7.579.864.8
Jumlah = Rp. 58.112.296,-
Terbilang: (lima puluh delapan juta seratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
 
- Penggugat IV, (Winda Erika)
Masa Kerja 7 Tahun 3 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2021 sebesar Rp.3.263.447,- 
Uang pesangon 1 X 8X Rp. 3.263.447,-.……………… = Rp. 26.107.576,-
Uang penghargaan masa IX 3 X Rp. 3.263.447-……… = Rp. 9.790.341,-.
Kompensasi cuti tahunan terakhir :12/25 X Rp. 3.263.447, = Rp. 1.566.454.56
Jumlah = Rp. 37.464.371.56
Terbilang: (tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) 
 
- Penggugat V (Nurdiansyah, Spd)
Masa Kerja 8 Tahun 7 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2021 sebesar Rp.3.263.447,- 
Uang pesangon 1 X 9 X Rp. 3.263.447,-.…… = Rp. 29.371.023,-
Uang penghargaan masa IX 3 X Rp. 3.263.447- = Rp. 9.790.341,-.
Kompensasi cuti tahunan terakhir :12/25 X Rp. 3.263.447 = Rp. 1.566.454.56
Jumlah = Rp. 40.727.818.56
Terbilang: (empat puluh juta tujuk ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
 
- Penggugat VI, (M. Akbari Burhanan)
Masa Kerja: 3 Tahun 1 Bulan.UMK Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 sebesar Rp.3.263.447.2
Uang pesangon 1 X 4 X Rp. 3.263.447,-.………… = Rp.13.053.788
Uang penghargaan masa IX 2 X Rp. 3.263.447- = Rp.6.526.894,-.
Kompensasi cuti tahunan terakhir :12/25 X Rp. 3.263.447, = Rp. 1.566.454.56
Jumlah = Rp. 21.147.136.56
Terbilang: (dua puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
 
12. Menyatakan total hak akibat PHK sebagaimana angka 11 adalah sebesar Rp255.040.160,- (dua ratus lima puluh lima juta empat puluh ribu seratus enam puluh rupiah);
 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh jumlah sebagaimana angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 12 secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
 
14. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan perintah mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT sebagaimana petitum angka 6, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum, sepanjang mengenai hak-hak normatif yang telah nyata dan didukung bukti;
 
16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak