INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 102/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | 1.Ike Pantikawa 2.Septimiani 3.Iim Mulyana 4.Winda Erika 5.Nurdiansyah, Spd 6.M. Akbari Burhanan |
6.PT RMK Energy Tbk 7.PT RMK Energy Tbk |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu/pekerja tetap (PKWTT);
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 151, Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
5. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah putus secara sah;
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada posisi dan jabatan semula atau pada posisi yang setara tanpa mengurangi hak dan masa kerja PARA PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak masing-masing Penggugat di-PHK sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau setidak-tidaknya sejumlah yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 057/4513/Nakertrans/2023 tanggal 30 November 2023 kepada:
- Penggugat I (Ike Pantikawa) — Kekurangan Upah Rp35.474.910 + Upah Lembur Rp6.655.459
- Penggugat IV (Winda Erika) — Kekurangan Upah Rp67.640.682 + Upah Lembur Rp12.493.487
- Penggugat VI (M. Akbari Burhanan) — Kekurangan Upah Rp25.233.295 + Upah Lembur Rp29.787.263
Sehingga total sebesar Rp177.285.096,- (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah dan kekurangan upah lembur berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 057/4514/Nakertrans/2023 tanggal 30 November 2023 kepada:
- Penggugat II (Septimiani) — Kekurangan Upah Rp27.711.682 + Upah Lembur Rp14.397.382
- Penggugat III (Iim Mulyana) — Kekurangan Upah Rp38.862.846 + Upah Lembur Rp95.093.402
- Penggugat V (Nurdiansyah, S.Pd) — Kekurangan Upah Rp67.640.682 + Upah Lembur Rp78.076.242
Sehingga total sebesar Rp321.782.236,- (tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
10. Menyatakan total kekurangan upah dan kekurangan upah lembur sebagaimana angka 8 dan angka 9 adalah sebesar Rp499.067.332,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah);
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau kompensasi cuti tahunan, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Ike Pantikawa)
Masa Kerja 2 Tahun lebih, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sebesar Rp.3.158.277,
Uang pesangon 2 X 3 X Rp. 3.158.277,…………… = Rp. 18.949.662,-
Uang penghargaan masa kerja……………………... = Rp…
Uang penggantian hak (penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan) 15% X Rp. 18.949.662,…
= Rp. 2.842.449.3
Jumlah = Rp. 21.792.111,3
Terbilang; (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus sebelas rupiah)
- Penggugat II (Septimiani)
Masa Kerja 2 Tahun 5 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sebesar Rp.3.158.277,-
Uang pesangon 2 X 3 X Rp. 3.158.277,……………… = Rp. 18.949.662,-
Uang penghargaan masa kerja………………………… = Rp…
Uang penggantian hak (penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan) 15% X Rp. 18.949.662,
= Rp. 2.842.449.3
Jumlah = Rp. 21.792.111,3
Terbilang (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus sebelas rupiah)
- Penggugat III (Lim Mulyana)
Masa Kerja 6 Tahun 3 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sebesar Rp.3.158.277,-
Uang pesangon 2 X 7X Rp. 3.158.277,………………… = Rp. 44.215.878,-
Uang penghargaan masa kerja1 X 2 X Rp. 3.158.277.
Jumlah = Rp. 6.316.554.
= Rp. 50.532.432,-
Uang penggantian hak (penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan) 15% X Rp.50.532.432,…
= Rp. 7.579.864.8
Jumlah = Rp. 58.112.296,-
Terbilang: (lima puluh delapan juta seratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Penggugat IV, (Winda Erika)
Masa Kerja 7 Tahun 3 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2021 sebesar Rp.3.263.447,-
Uang pesangon 1 X 8X Rp. 3.263.447,-.……………… = Rp. 26.107.576,-
Uang penghargaan masa IX 3 X Rp. 3.263.447-……… = Rp. 9.790.341,-.
Kompensasi cuti tahunan terakhir :12/25 X Rp. 3.263.447, = Rp. 1.566.454.56
Jumlah = Rp. 37.464.371.56
Terbilang: (tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga tiga ratus tujuh puluh satu rupiah)
- Penggugat V (Nurdiansyah, Spd)
Masa Kerja 8 Tahun 7 bulan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2021 sebesar Rp.3.263.447,-
Uang pesangon 1 X 9 X Rp. 3.263.447,-.…… = Rp. 29.371.023,-
Uang penghargaan masa IX 3 X Rp. 3.263.447- = Rp. 9.790.341,-.
Kompensasi cuti tahunan terakhir :12/25 X Rp. 3.263.447 = Rp. 1.566.454.56
Jumlah = Rp. 40.727.818.56
Terbilang: (empat puluh juta tujuk ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
- Penggugat VI, (M. Akbari Burhanan)
Masa Kerja: 3 Tahun 1 Bulan.UMK Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 sebesar Rp.3.263.447.2
Uang pesangon 1 X 4 X Rp. 3.263.447,-.………… = Rp.13.053.788
Uang penghargaan masa IX 2 X Rp. 3.263.447- = Rp.6.526.894,-.
Kompensasi cuti tahunan terakhir :12/25 X Rp. 3.263.447, = Rp. 1.566.454.56
Jumlah = Rp. 21.147.136.56
Terbilang: (dua puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
12. Menyatakan total hak akibat PHK sebagaimana angka 11 adalah sebesar Rp255.040.160,- (dua ratus lima puluh lima juta empat puluh ribu seratus enam puluh rupiah);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh jumlah sebagaimana angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 12 secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan perintah mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT sebagaimana petitum angka 6, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum, sepanjang mengenai hak-hak normatif yang telah nyata dan didukung bukti;
16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
