Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.B/2026/PN Plg Tri Agustina, S.H. Abdul Basid Alias Basid Bin Ahmad Haqi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 588/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4138/L.6.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Agustina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Basid Alias Basid Bin Ahmad Haqi (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL BASID ALS BASID BIN AHMAD HAQI (Alm) bersama-sama dengan  Sdr. RICHI ISKANDAR AIS UJANG (DPO) pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2025 Sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di INDOMARET dengan alamat Jalan Veteran Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:  --------

 

------ Berawal Terdakwa ABDUL BASID ALS BASID BIN AHMAD HAQI (Alm) bersama dengan Sdr. RICHI ISKANDAR AIS UJANG(DPO)  menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna abu-abu menuju warung Indomaret, kemudian terdakwa langsung masuk sendiri ke Indomaret Jalan Veteran Palembang untuk membeli minuman botol merk FLORIDINA, sementara itu Sdr. Richi menunggu di halaman parkir Indomaret Jalan Veteran Palembang, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol minuman merk FLORIDINA, dan langsung kemeja kasir. Saat terdakwa berdiri dimeja kasir Terdakwa mengawasi dan melihat pegawai / karyawan indomaret yang sedang sibuk menyusun barang,  kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan pegawai Indomaret,  menyelinap masuk sambil ke depan meja kasir lalu melihat ada uang di bawah meja kasir sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) milik PT. Indomarco Prismatama yang merupakan uang modal khusus penukuran pecahan kecil yang biasa di taruh di bawah rak meja kasir dan telah dihitung oleh saksi AYU ANGGRAINI ALS AYU BIN DARMAN, kemudian terdakwa mengambil uang tersebut setelah itu Terdakwa sambil berjalan membungkuk langsung ke depan meja kasir dan setelah itu terdakwa berdiri lalu membayar minuman Florida tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari Indomaret dan langsung menemui Sdr. RICHI ISKANDAR AIS UJANG (DPO) yang menunggu di samping warung Indomaret Veteran Palembang setelah itu terdakwa dan sdr. RiCHI sampai di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang, Terdakwa dan Sdr. RICHI ISKNADAR ALS UJANG (DPO) berbagi uang sebesar Rp.450.000.- (empat ratus lima puluh ribu), setelah berbagi Terdakwa pulang kerumahnya.

 

------ Bahwa pada waktu saksi AYU ANGGRAINI ALIAS AYU BIN DARMAN menukar uang kasir tetsebut yang berada di bawah meja kasir ternyata uang sebesar RP 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tidak ada lagi, lalu Saksi AYU ANGGRAINI ALIAS AYU BIN DARMAN melaporkan kepolsek Ilir Timur I Palembang. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui dalam rekaman CCTV Toko Indomaret Veteran yang telah mengambil uang kasir tersebut adalah Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan KH. Wahid Hasyim Keluruhan 2-3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Saksi ARDIANSYAH YUNISCA BIN H. ABDUL ROZAK, SH. (Alm) dan Saksi M. ROBBY PRATAMA BIN CANDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa  --------------

 

------- Akibat perbuatan terdakwa dan sdr. RICHI, telah menimbulkan kerugian bagi PT. Indomarco Prismatama sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratua ribu rupiah).---------

 

 ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya