Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2.Khilluwa Nadhifah, S.H.
3.Brigita Feby Florentina, S.H.
4.Irvan Febrian Cahyadi, S.H
Rully Eka Putra Bin Himiar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/L.6.17/SPP.APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2Khilluwa Nadhifah, S.H.
3Brigita Feby Florentina, S.H.
4Irvan Febrian Cahyadi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rully Eka Putra Bin Himiar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa RULLY EKA PUTRA bin HIMIAR (ALM)diangkat sebagai Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 169/KW-IV/SDM/10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) bersama sama dengan HENDRA GUSTIAWAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah/splitzing, pada kurun waktu Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan berlanjut yaitu: Terdakwa bersama-sama dengan HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur dari

CV. BAIM TRUSS yang merupakan debitur / nasabah kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih, memprakarsai pengajuan kredit serta mengajukan dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan kredit yang diajukan oleh CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) yang tidak sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran Nomor : S.25 – DIR/ADK/07/02, Surat Edaran Nomor : S.25a – DIR/ADK/07/2002, Surat Edaran Nomor : S.25b – DIR/ADK/07/2002, Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal). memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank BRI Cabang Prabumulih Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2015 atas nama Debitur CV BAIM TRUSS, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mempunyai produk fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) yang diatur dalam:
  1. Surat Edaran Nomor : S.25 – DIR/ADK/07/02 Tentang Kredit Modal Kerja Untuk Pembiayaan Jasa Konstruksi (KMK Konstruksi) tanggal 22 Juli 2002. Direvisi
  • Surat Edaran Nomor : S.25a – DIR/ADK/07/2002 Tentang Modal Kerja Untuk Pembiayaan Jasa Konstruksi (KMK Konstruksi) tanggal 16 Juli 2007.
  • Surat Edaran Nomor : S.25b – DIR/ADK/07/2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Ketentuan Kredit Modal Kerja Untuk Pembiayaan Jasa Konstruksi (KMK Konstruksi) tanggal 10 Oktober 2011.
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Nomor : S.3 – DIR/ADK/02/2008 Tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. (PPK BISNIS RITEL) Tanggal 21 Februari 2008.
  2. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Nomor : S.06 – DIR/ADK/03/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk tanggal 16 Maret 2015.

 

  • Bahwa persyaratan-persyaratan kelengkapan pengajuan pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) yang diajukan oleh badan hukum berbentuk PT dan CV adalah :      
  1. Surat permohonan pinjam dari calon debitur  
  2. Dokumen kelengkapan identitas diri calon debitur berupa : KTP, NPWP, KK dan Buku Nikah
  3. Akta pendirian dan perubahan terkahir perusahaan jika ada
  4. Surat-surat kelengkapan ijin usaha berupa : SITU, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau perijinan yang berlaku saat ini oleh pemerintah yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Pas foto pengurus perusahaan
  6. Melampirkan riwayat pekerjaan selama 3 tahun terakhir atau proyek yang akan dimenangkan oleh calon debitur tersebut
  7. Melengkapi jaminan pokok  berupa SPK dan jaminan tambahan berupa fix asset (Sertifikat Hak Milik atau Kendaraan Bermotor dan alat transportasi lainnya yang bernilai ekonomis) Dan untuk dasar aturan / SOP terkait persyaratan diatas mengacu pada Pedoman Pemberian Kredit (PPK) Bisnis Ritel.
  • Bahwa prosedur pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) adalah sebagai berikut:
  1. Pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur ke Bank BRI Cabang Prabumulih
  2. Account Officer (AO) memproses berkas kredit dan meminta dokumen-dokumen kelengkapan berkas pengajuan kredit kepada calon debitur
  3. Kemudian Account Officer (AO) melakukan survei dengan cara melakukan kunjungan ke calon debitur untuk menilai kelayakan usaha dan kebenaran dokumen
  4. Account Officer (AO) mengajak pemutus kredit (Pinca) untuk bersama-sama melakukan survei yang bertujuan untuk menilai kelayakan usaha
  5. Account Officer (AO) mengerjakan paket kredit berupa analisa-analisa (berupa kebutuhan kredit, maksimum plafon, dan lain-lain.
  6. Setelah selesai seluruh berkas dokumen kredit tersebut diserahkan melalui SPB (supervisor Penunjang Bisnis) lalu diteruskan ke Administrasi Kredit  (ADK) untuk diverifikasi.
  7. ADK melakukan verifikasi berkas yang diserahkan Account Officer (AO) dengan cara mencocokkan dokumen berkas dengan sistem yang ada di BRI (Last / Loan Approval system ) / BRISPOT apabila dalam proses verifikasi tersebut terdapat dokumen yang belum lengkap maka dikembalikan ke RM untuk dilengkapi namun jika sudah lengkap diserahkan ke atasan ADK yaitu Supervisor Penunjang Bisnis (SPB).
  8. SPB melakukan verifikasi sama seperti proses yang dilakukan sebelumnya oleh petugas ADK apabila sudah lengkap maka dikirim ke Pemutus Kredit setelah semua tahapan dilakukan kemudian  Pemutus Kredit memutuskan kredit dan diserahkan ke SPB dan diteruskan ke petugas ADK untuk menyiapkan proses akad kredit. Apabila plafond kredit di atas 2 milyar, berkas dikirim ke Kanwil BRI untuk dilakukan analisa dan verifikasi oleh bagian Analisa Risiko Kredit Kanwil kemudian dilakukan kunjungan lapangan ke Debitur, dan Pemberi Kerja atau Bouwheer. Apabila dokumen dan langkah-langkah sudah dilaksanakan baru keluar Putusan Kredit melalui Komite Kredit. 

 

  • Bahwa obyek jaminan yang dipersyaratkan untuk menjadi agunan untuk Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan antara lain :
    1. Agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja (SPK) / Purchasing Order dari perusahaan yang akan mendapatkan pembiayaan dengan pemberi pekerjaan (sebagai salah satu syarat pencairan kredit)
    2. Agunan Tambahan berupa Aset berharga dari nasabah baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak (Fix Asset) berupa Mobil, Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan serta barang berharga lainnya.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Account Officer (AO) menangani Debitur CV BAIM TRUSS dan memprakarsai dalam pengajuan Kredit Modal Kerja CV BAIM TRUSS.
  • Bahwa pada sekira bulan Maret 2014, CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) mengajukan penambahan Kredit Modal Kerja ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dimana saat itu Account Officer (AO) yang menangani pengajuan penambahan kredit tersebut adalah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2014, Terdakwa menerbitkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.673/184/3/2014 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu Terdakwa sendiri atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja oleh CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) tersebut.
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisisnya Terdakwa menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan suplesi (penambahan) pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) Selanjutnya, berdasarkan memorandum analisa yang dibuat oleh Terdakwa, disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.080/KC.IV/ADK/04/2014 tanggal 08 April 2014.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2014 dikeluarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-1175/KC-IV/ADK/04/2014 Tanggal 10 April 2014 menyatakan atas permohonan kredit tersebut telah diputus dan ditawarkan dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. Terhadap Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih tersebut juga ditandatangani oleh HENDRA GUSTIAWAN, Hengki Yustriadi, Eduar Saputra, Ujang Tarmizi, Andi Sultan, dan Amalia Esmayana.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2014 dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 31 Tanggal 14 April 2014 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV. BAIM TRUSS yang dituangkan pada dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah HJ. HAMIDAYATI HAMID, S.H. dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan jangka waktu pelunasan pada tanggal 03-04-2015.
  • Bahwa kemudian untuk dapat dilakukan pencairan terhadap Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) tersebut, lalu pada sekira bulan Januari 2015 HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS menemui Terdakwa untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) yang mana pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Jaya Empat Saudara.
  • Bahwa antara CV. BAIM TRUSS dengan CV Jaya Empat Saudara telah melakukan  konsorsium mengingat CV. BAIM TRUSS telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan pengadaan barang jasa sehingga dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Kemudian HENDRA GUSTIAWAN yang masih sangat menginginkan untuk  mendapatkan pinjamam kredit dari PT. Bank Rakyat Indoesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih lalu berusaha untuk menyamarkan statusnya sebagai kontraktor yang masuk daftar hitam (blacklist) setelah itu melakukan koordinasi dengan pihak PT. Bank Rakyat Indoesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih dimana hasil dari koordinasi tersebut HENDRA GUSTIAWAN mendapatkan arahan dari Pegawai Bank Rakyat Indonesia atas nama ANDI ARIFIN agar melakukan Konsorsium dengan menambahkan wakil-wakil direktur pada tubuh perusahaan yang pada intinya CV. BAIM TRUSS merupakan induk perusahaan yang di bawahnya terdiri atas CV lainnya. Sehingga apabila CV lainnya memenangkan lelang pada Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah kemudian pekerjaan tersebut dapat diajukan sebagai pencairan kredit pada Bank. Kemudian HENDRA GUSTIAWAN menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa apakah untuk pengajuan selanjutnya diperbolehkan melakukan konsorsium dengan tujuan memuluskan pengajuan kredit yang akan dilanjutkan sebelumnya, dan saat itu Terdakwa memperbolehkan adanya Konsorsium berupa penambahan wakil-wakil Direktur pada CV BAIM TRUSS. Kemudian pada tanggal 05 Februari 2014, Terdakwa HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS  menambahkan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara sebagai Wakil Direktur I, Eduar Saputra sebagai Wakil Direktur II, Ujang Tarmizi sebagai Wakil Direktur III dan Andi Sultan sebagai Wakil Direktur IV sedangkan Ny Lismainu mengundurkan diri dari CV BAIM TRUSS. Penambahan wakil-wakil direktur dalam CV. BAIM TRUSS dicatatkan dihadapan Notaris berdasarkan Akta Keluar dan Masuk sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV. BAIM TRUSS Nomor 7 Tanggal 05 Februari 2014 dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FIRLANDIA MUCHTAR, S.H.
  • Bahwa seharusnya Terdakwa pada saat ditemui oleh HENDRA GUSTIAWAN telah mengetahui bahwasanya CV. BAIM TRUSS telah masuk daftar hitam sehingga tujuan dilakukannya konsorsium tersebut hanyalah upaya menyamarkan status tersebut agar CV. BAIM TRUSS dalam hal ini HENDRA GUSTIAWAN mendapatkan kembali pinjaman dari PT. Bank Rakyat Indoesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih. Namun Terdakwa tetap memberikan kesempatan pada HENDRA GUSTIAWAN untuk meneruskan permohonan kreditnya tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal)

  • Bahwa HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS telah melakukan perubahan terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dimana dibuat seolah-olah proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2015 dimana dengan mengubah tanggal dan tahun pelaksanaan kontrak, pada faktanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yang asli tersebut tertanggal 03 November 2014 dengan Nomor SPK : 640/107/SPK-PA/XI/2014. Selain itu HENDRA GUSTIAWAN juga telah melakukan perubahan terhadap isi dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dimana didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 diubah HENDRA GUSTIAWAN  pada pasal 7 ayat 6 menjadi  ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 0184-01-000970-30-6 di BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Prabumulih”. Akan tetapi di dalam kontrak aslinya yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 pada Pasal 7 ayat 6 menyebutkan ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 151.610.0591 di BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih”. Sehingga terhadap perubahan dari semula mencantumkan nama Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih yang kemudian diubah menjadi Bank BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa Terdakwa tidak berusaha melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) tersebut yang meliputi melakukan kunjungan langsung ke tempat kegiatan dilaksanakannya proyek pekerjaan termasuk memastikan proyek kegiatan/pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kontrak dan memastikan pembayaran kredit dilakukan langsung ke rekening escrow milik Bank BRI Cabang Prabumulih, dimana Terdakwa justru meyakini kebenaran isi kontrak tanpa merasa perlu melakukan pengecekan mengenai detail pekerjaan serta detail pembayaran atas kredit yang diajukan oleh HENDRA GUSTIAWAN.
  • Bahwa sekalipun terdapat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang menerangkan Terdakwa bersama HENDRA GUSTIAWAN selaku Debitur/Nasabah kredit telah melakukan kunjungan ke Dinas PU Kota Prabumulih pada tanggal 19 Januari 2015 namun pada kenyataannya Terdakwa memang tidak pernah melakukan kunjungan tersebut. dimana pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih menyatakan memang tidak pernah dilakukan kunjungan tersebut sama sekali selain itu tanda tangan yang tercantum di dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut bukanlah tanda tangan saksi Afrizal selaku pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih sehingga Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang dibuat oleh Terdakwa tersebut adalah fiktif / tidak benar.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuat Nota Dinas 19 Januari 2015 perihal penarikan Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK W/A) atas nama CV. BAIM TRUSS dengan didasarkan pula pada LKN yang dibuat oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa merekomendasikan pencairan kredit yang telah diajukan oleh HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS atas kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dengan pengajuan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang akan dibiayai melalui pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) di lingkup PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih.
  • Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang dibuat oleh Terdakwa tersebut sebagaimana tertuang dalam Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia adalah data yang telah diyakini kebenarannya oleh Terdakwa dan terhadap kebenaran legalitas data yang tertuang didalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa, namun faktanya Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dibuat secara fiktif dimana Terdakwa tidak melakukan collecting (Pengumpulan) data secara menyeluruh yang meliputi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan penilaian agunan dan tanpa menerapkan penilaian resiko secara jujur, obyektif dan profesional.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal).

  • Bahwa setelah itu Nota Dinas yang dibuat oleh Terdakwa dengan dilampirkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut diajukan kepada Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Cabang Prabumulih dimana Terdakwa merekomendasikan pencairan kredit sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) untuk pengajuan kredit yang diajukan oleh CV. BAIM TRUSS.
  • Bahwa kemudian dilakukan Pencairan Fasilitas Kredit untuk CV. BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Instruksi Pencairan Kredit dan Kwitansi Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening 0184-01-501061.15.5 nama Rekening CV. BAIM TRUSS Tanggal 20 Januari 2015 dengan Uraian Kanca BRI Prabumulih uang Penarikan atas nama CV. BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direktur tanggal 19 Januari 2015 menyatakan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara memberikan kuasa kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIA untuk memindahbukukan termin-termin proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dari rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke pinjaman atas nama CV. BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Dimana berdasarkan PERJANJIAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK TAGIHAN (CESSIE) Nomor: B-01/KC-IV/01/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Prabumulih, Hengki Yustriadi (selaku Kuasa Direktur CV JAYA EMPAT SAUDARA) memindahkan pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dan menyerahkan tagihan yang akan ada dari rekening giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih atas nama CV. BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Akan tetapi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 dengan nilai Kontrak senilai Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV. Jaya Empat Saudara. Pada Klausa Pasal 7 ayat 6 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut menerangkan pembayaran termin pekerjaan akan disalurkan melalui BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih dengan nomor rekening 151.610.0591 Sehingga dari awal pembayaran termin pekerjaan tersebut tidak akan masuk ke rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. 
  • Bahwa Surat Penyerahan Hak Tagihan Tanggal 19 Januari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank BRI Kota Prabumulih tersebut tidak pernah ditandatangani Afrizal ST selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dengan uraian Sesuai dengan Perjanjian Pemindahan atau Penyerahan Hak Tagihan antara PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dengan nomor: B-01/KC-IV/ADK/01/2015 Tanggal 19 Januari 2015 menyerahkan hak tagihan-tagihan CV Jaya Empat Saudara pada Pihak Ketiga (cederen) Jenis Piutang Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  (Vide Surat Perjanjian Kerja Nomor: 640/107/SPK-PA/2015 Tanggal 09-01-2015) dengan jumlah piutang Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyat Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal).

  • Bahwa pada sekira pertengahan bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan di ruang rapat Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih yang dihadiri oleh seluruh Account Officer (AO), bagian administrasi kredit, SPM dan Pimpinan Cabang dimana saat itu dilakukan serah terima account pinjaman yang merupakan tanggung jawab dari Terdakwa. Terhadap salah satu account pinjaman/nasabah pinjaman yang sebelumnya dikelola oleh Terdakwa kemudian diserahkan salah satunya kepada Yudis selaku Account Officer (AO) yaitu Account CV BAIM TRUSS. Kemudian pada sekira akhir bulan Maret 2015, Yudis melakukan pengecekan di escrow account (Rekening Penampungan) milik CV. BAIM TRUSS yang ternyata hanya dilakukan pembayaran bunga namun tagihan pokok sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)tidak pernah dilakukan pembayaran. Mengetahui hal tersebut kemudian Yudis melakukan konfirmasi terhadap Terdakwa dan HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS mengenai mengapa tidak adanya pembayaran tagihan pokok sama sekali. Kemudian oleh Terdakwa serta HENDRA GUSTIAWAN pembayaran baru dilakukan apabila ada pembayaran dari bowheer (Pemilik Pekerjaan).
  • Bahwa pada bulan April 2015, HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS menemui Yudis dengan tujuan untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit dan Suplesi (penambahan) kredit dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Namun pada saat itu Yudis menolak permintaan HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS tersebut dengan alasan tidak adanya tambahan terhadap agunan kredit maupun Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru yang akan diajukan. Karena saat itu HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS masih mengajukan dengan menggunakan agunan serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lama. Setelah Yudis menemui Terdakwa untuk menkonfirmasi apakah pengajuan yang dilakukan oleh HENDRA GUSTIAWAN itu beresiko atau tidak. Pada saat itu Terdakwa memberikan rekomendasi bahwasanya HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS memiliki usaha yang layak untuk dibiayai dengan dana suplesi (penambahan) kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih.
  • Bahwa berdasarkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.1117/184/5/2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu Yudis Sitra Aprianto  jabatan Account Officer menyatakan CV BAIM TRUSS diberikan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan Nomor Putusan: B.108/KC-IV/ADK/06/2015 Tanggal 01 Juni 2015 disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto Jabatan Pemimpin Cabang. 
  • Bahwa pada tanggal 01 September 2015, HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS kembali mengajukan permohonan tambahan pinjaman Kredit Modal Kerja ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sehingga pinjaman Kredit Modal Kerja menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan menyerahkan 2 (dua) buah Surat Perjanjian Kontrak (SPK) berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/406/SPK-PA/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 485.440.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Kantor Kemala oleh CV. Gunung Sakti dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 1.368.812.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) atas Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN 9 (SDN 26, SDN 36, SDN 44) oleh CV. Gunung Sakti.
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisis Tanggal 01 September 2015 Yudis menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah), suplesi (penambahan) KMK W/A Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) sebagaimana tertuang memorandum analisa yang dibuat oleh Yudis, disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.221/KC.IV/ADK/09/2015 tanggal 08 September 2015. Selanjutnya pada tanggal 09 September 2015 dikeluarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-13145/KC-IV/ADK/09/2015 Tanggal 09 September 2015  sekaligus dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21 Tanggal 09 September 2015 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV BAIM TRUSS yang pada intinya menyatakan besaran pinjaman CV BAIM TRUSS menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan perincian Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) terdiri atas Suplesi/Tambahan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga besar pinjaman saat ini Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih. Terhadap SPPK tersebut juga ditandatangani oleh HENDRA GUSTIAWAN, Ujang Tarmizi dan Ny. Amalia Esmayana, dengan jangka waktu pelunasan sampai pada tanggal 03-04-2016.
  • Bahwa kemudian Yudis melakukan kunjungan langsung ke tempat dilaksanakannya kegiatan, yang mana pada saat itu dilakukan bersama HENDRA GUSTIAWAN. Pada saat sampai di tempat kegiatan pembangunan proyek memang benar kegiatan tersebut sedang dilaksanakan dan berlangsung ditahun anggaran yang sama. Kemudian setelah itu ketika akan mengunjungi pihak bowheer (Pemilik Pekerjaan) dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih dan pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, HENDRA GUSTIAWAN terkesan menghalangi dengan mengatakan dapat dilanjutkan keesokan harinya. Lalu pada keesokan harinya ternyata HENDRA GUSTIAWAN telah menyerahkan lembar Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) kepada Yudis dengan tanda tangan dari pihak bowheer (Pemilik Pekerjaan) tersebut dan menyatakan telah melakukan konfirmasi. Karena merasa tidak memahami maksud dan tujuan HENDRA GUSTIAWAN tersebut kemudian Yudis menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih dan pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih melalui handphone milik HENDRA GUSTIAWAN dan saat itu Yudis menerima konfirmasi yang membenarkan mengenai tanda tangan pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut.
  • Bahwa setelah itu Yudis  membuat Nota Dinas No.43/KC-IV/ADK/9/2015 Tanggal 09 September 2015 dengan didasarkan pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut untuk dilakukan Penarikan dana pembiayaan kredit KMK Konstruski An. CV. BAIM TRUSS untuk kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang No. SPK 640/107/SPK-PA, Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN No. SPK 420/1386/disdik/2015 dan Pembangunan Gedung Kantor Gunung Kemala No. SPK 640/406/SPK-PA/VI/2015 dengan nilai sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS telah melakukan perubahan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/406/SPK-PA/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015, yang pada intinya merubah klausa mengenai pembayaran dana kegiatan kepada pihak kedua (pihak Bank) yang semula tercantum rekening pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Cabang Prabumulih diubah menjadi rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih.
  • Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa telah memperkaya CV. BAIM TRUSS dengan Direktur HENDRA GUSTIAWAN sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Tanggal 06 Mei 2024 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja(KMK)Withdrawal By Approval (KMK W/A) Tahun 2015 A.N Debitur CV. BAIM TRUSS dengan hasil perhitungan kerugian negara sebagai berikut:

 

1.

Jumlah penyaluran/pencairan Kredit Modal Kerja W/A PK No. 31 dan 21 dari PT. BRI Cabang Prabumulih kepada CV. Baim Truss tahun 2015 yang tidak sesuai ketentuan.

Rp. 1.380.000.000

2.

Jumlah penyaluran/pencairan Kredit Modal Kerja W/A dari PT. BRI Cabang Prabumulih kepada CV. Baim Truss tahun 2015 yang sesuai ketentuan.

Rp.             0

3.

Kerugian Keuangan Negara (1-2)

Rp. 1.380.000.000

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.--------------------------

 

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa RULLY EKA PUTRA bin HIMIAR (ALM)diangkat sebagai Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 169/KW-IV/SDM/10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) bersama sama dengan HENDRA GUSTIAWAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah/splitzing), pada kurun waktu Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015,  bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu menguntungkan CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu: Terdakwa selaku Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih bersama-sama dengan Hendra Gustiwan selaku direktur dari CV. BAIM TRUSS yang merupakan debitur / nasabah kredit pada Bank BRI Cabang Prabumulih, memprakarsai pengajuan kredit serta mengajukan dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan kredit yang diajukan oleh HENDRA GUSTIAWAN yang tidak sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran Nomor : S.25 – DIR/ADK/07/02, Surat Edaran Nomor : S.25a – DIR/ADK/07/2002, Surat Edaran Nomor : S.25b – DIR/ADK/07/2002, Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 dan

aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Tanggal 06 Mei 2024 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja(KMK) Withdrawal By Approval (KMK W/A) Tahun 2015 A.N Debitur CV. BAIM TRUSS, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa diangkat sebagai Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 169/KW-IV/SDM/10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyar Indonesia (Persero).
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI)Cabang Kota Prabumulih yang menjabat sebagai Account Officer (AO) diantaranya memiliki Tugas Fungsi Pokok yaitu diantaranya Melakukan pengendalian kualitas kredit sampai dengan kondisi kredit mengalami kolektibiltas Dalam Perhatian Khusus (DPK) yang mana kategori tersebut meliputi tunggakan yang mencapai waktu maksimal 90 (Sembilan puluh) hari kalender, Melakukan pemetaan Calon Peminjam Potensial (CPP) terhadap debitur / nasabah baik orang perorangan maupun badan hukum berbentuk CV / PT untuk menyaring dan menyeleksi calon debitur yang layak untuk diberikan pinjaman terutama khusus untuk nasabah pinjaman, dan Melakukan monitoring dan penagihan terhadap debitur / nasabah yang mulai terlihat adanya permasalahan dalam usaha yang dimiliki oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara melakukan pendekatan persuasif dengan nasabah dan apabila nasabah tidak kooperatif maka dilakukan langkah selanjutnya dengan memberikan surat peringatan. kemudian apabila jangka waktu tunggakan sudah melebihi 90 (Sembilan Puluh) hari tidak diindahkan maka langkah selanjutnya penanganan kredit tersebut oleh RM dilimpahkan ke bagian RM Non Performing Loan (NPL) / kredit bermasalah untuk dilakukan tindakan penyelamatan kredit atau penyelesaian kredit.
  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mempunyai produk fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) yang diatur dalam:
  1. Surat Edaran Nomor : S.25 – DIR/ADK/07/02 Tentang Kredit Modal Kerja Untuk Pembiayaan Jasa Konstruksi (KMK Konstruksi) tanggal 22 Juli 2002. Direvisi
  • Surat Edaran Nomor : S.25a – DIR/ADK/07/2002 Tentang Modal Kerja Untuk Pembiayaan Jasa Konstruksi (KMK Konstruksi) tanggal 16 Juli 2007.
  • Surat Edaran Nomor : S.25b – DIR/ADK/07/2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Ketentuan Kredit Modal Kerja Untuk Pembiayaan Jasa Konstruksi (KMK Konstruksi) tanggal 10 Oktober 2011.
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Nomor : S.3 – DIR/ADK/02/2008 Tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. (PPK BISNIS RITEL) Tanggal 21 Februari 2008.
  2. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Nomor : S.06 – DIR/ADK/03/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk tanggal 16 Maret 2015.

 

 

  • Bahwa persyaratan-persyaratan kelengkapan pengajuan pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) yang diajukan oleh badan hukum berbentuk PT dan CV adalah :      
  1. Surat permohonan pinjam dari calon debitur  
  2. Dokumen kelengkapan identitas diri calon debitur berupa : KTP, NPWP, KK dan Buku Nikah
  3. Akta pendirian dan perubahan terkahir perusahaan jika ada
  4. Surat-surat kelengkapan ijin usaha berupa : SITU, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau perijinan yang berlaku saat ini oleh pemerintah yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Pas foto pengurus perusahaan
  6. Melampirkan riwayat pekerjaan selama 3 tahun terakhir atau proyek yang akan dimenangkan oleh calon debitur tersebut
  7. Melengkapi jaminan pokok  berupa SPK dan jaminan tambahan berupa fix asset (Sertifikat Hak Milik atau Kendaraan Bermotor dan alat transportasi lainnya yang bernilai ekonomis) Dan untuk dasar aturan / SOP terkait persyaratan diatas mengacu pada Pedoman Pemberian Kredit (PPK) Bisnis Ritel.

 

  • Bahwa prosedur pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) adalah sebagai berikut:
  1. Pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur ke Bank BRI Cabang Prabumulih
  2. Account Officer (AO) memproses berkas kredit dan meminta dokumen-dokumen kelengkapan berkas pengajuan kredit kepada calon debitur
  3. Kemudian Account Officer (AO) melakukan survei dengan cara melakukan kunjungan ke calon debitur untuk menilai kelayakan usaha dan kebenaran dokumen
  4. Account Officer (AO) mengajak pemutus kredit (Pinca) untuk bersama-sama melakukan survei yang bertujuan untuk menilai kelayakan usaha
  5. Account Officer (AO) mengerjakan paket kredit berupa analisa-analisa (berupa kebutuhan kredit, maksimum plafon, dan lain-lain.
  6. Setelah selesai seluruh berkas dokumen kredit tersebut diserahkan melalui SPB (supervisor Penunjang Bisnis) lalu diteruskan ke Administrasi Kredit  (ADK) untuk diverifikasi.
  7. ADK melakukan verifikasi berkas yang diserahkan Account Officer (AO) dengan cara mencocokkan dokumen berkas dengan sistem yang ada di BRI (Last / Loan Approval system ) / BRISPOT apabila dalam proses verifikasi tersebut terdapat dokumen yang belum lengkap maka dikembalikan ke RM untuk dilengkapi namun jika sudah lengkap diserahkan ke atasan ADK yaitu Supervisor Penunjang Bisnis (SPB).
  8. SPB melakukan verifikasi sama seperti proses yang dilakukan sebelumnya oleh petugas ADK apabila sudah lengkap maka dikirim ke Pemutus Kredit setelah semua tahapan dilakukan kemudian  Pemutus Kredit memutuskan kredit dan diserahkan ke SPB dan diteruskan ke petugas ADK untuk menyiapkan proses akad kredit. Apabila plafond kredit di atas 2 milyar, berkas dikirim ke Kanwil BRI untuk dilakukan analisa dan verifikasi oleh bagian Analisa Risiko Kredit Kanwil kemudian dilakukan kunjungan lapangan ke Debitur, dan Pemberi Kerja atau Bouwheer. Apabila dokumen dan langkah-langkah sudah dilaksanakan baru keluar Putusan Kredit melalui Komite Kredit. 

 

  • Bahwa obyek jaminan yang dipersyaratkan untuk menjadi agunan untuk Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan antara lain :
  1. Agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja (SPK) / Purchasing Order dari perusahaan yang akan mendapatkan pembiayaan dengan pemberi pekerjaan (sebagai salah satu syarat pencairan kredit)
  2. Agunan Tambahan berupa Aset berharga dari nasabah baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak (Fix Asset) berupa Mobil, Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan serta barang berharga lainnya.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Account Officer (AO) menangani Debitur CV BAIM TRUSS dan memprakarsai dalam pengajuan Kredit Modal Kerja CV BAIM TRUSS.
  • Bahwa pada sekira bulan Maret 2014, CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) mengajukan penambahan Kredit Modal Kerja ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dimana saat itu Account Officer (AO) yang menangani pengajuan penambahan kredit tersebut adalah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2014, Terdakwa menerbitkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.673/184/3/2014 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu Terdakwa sendiri atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja oleh CV. BAIM TRUSS (Direktur HENDRA GUSTIAWAN) ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) tersebut.
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisisnya Terdakwa menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan suplesi (penambahan) pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) Selanjutnya, berdasarkan memorandum analisa yang dibuat oleh Terdakwa, disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.080/KC.IV/ADK/04/2014 tanggal 08 April 2014.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2014 dikeluarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-1175/KC-IV/ADK/04/2014 Tanggal 10 April 2014 menyatakan atas permohonan kredit tersebut telah diputus dan ditawarkan dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. Terhadap Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih tersebut juga ditandatangani oleh HENDRA GUSTIAWAN, Hengki Yustriadi, Eduar Saputra, Ujang Tarmizi, Andi Sultan, dan Amalia Esmayana.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2014 dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 31 Tanggal 14 April 2014 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV. BAIM TRUSS yang dituangkan pada dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah HJ. HAMIDAYATI HAMID, S.H. dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan jangka waktu pelunasan pada tanggal 03-04-2015.
  • Bahwa kemudian untuk dapat dilakukan pencairan terhadap Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) tersebut, lalu pada sekira bulan Januari 2015 HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS menemui Terdakwa untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) yang mana pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Jaya Empat Saudara.
  • Bahwa antara CV. BAIM TRUSS dengan CV Jaya Empat Saudara telah melakukan  konsorsium mengingat CV. BAIM TRUSS telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan pengadaan barang jasa sehingga dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Kemudian HENDRA GUSTIAWAN yang masih sangat menginginkan untuk  mendapatkan pinjamam kredit dari PT. Bank Rakyat Indoesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih lalu berusaha untuk menyamarkan statusnya sebagai kontraktor yang masuk daftar hitam (blacklist) setelah itu melakukan koordinasi dengan pihak PT. Bank Rakyat Indoesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih dimana hasil dari koordinasi tersebut HENDRA GUSTIAWAN mendapatkan arahan dari Pegawai Bank Rakyat Indonesia atas nama ANDI ARIFIN agar melakukan Konsorsium dengan menambahkan wakil-wakil direktur pada tubuh perusahaan yang pada intinya CV. BAIM TRUSS merupakan induk perusahaan yang di bawahnya terdiri atas CV lainnya. Sehingga apabila CV lainnya memenangkan lelang pada Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah kemudian pekerjaan tersebut dapat diajukan sebagai pencairan kredit pada Bank. Kemudian HENDRA GUSTIAWAN menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa apakah untuk pengajuan selanjutnya diperbolehkan melakukan konsorsium dengan tujuan memuluskan pengajuan kredit yang akan dilanjutkan sebelumnya, dan saat itu Terdakwa memperbolehkan adanya Konsorsium berupa penambahan wakil-wakil Direktur pada CV BAIM TRUSS. Kemudian pada tanggal 05 Februari 2014, Terdakwa HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS  menambahkan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara sebagai Wakil Direktur I, Eduar Saputra sebagai Wakil Direktur II, Ujang Tarmizi sebagai Wakil Direktur III dan Andi Sultan sebagai Wakil Direktur IV sedangkan Ny Lismainu mengundurkan diri dari CV BAIM TRUSS. Penambahan wakil-wakil direktur dalam CV. BAIM TRUSS dicatatkan dihadapan Notaris berdasarkan Akta Keluar dan Masuk sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV. BAIM TRUSS Nomor 7 Tanggal 05 Februari 2014 dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FIRLANDIA MUCHTAR, S.H.
  • Bahwa seharusnya Terdakwa pada saat ditemui oleh HENDRA GUSTIAWAN telah mengetahui bahwasanya CV. BAIM TRUSS telah masuk daftar hitam sehingga tujuan dilakukannya konsorsium tersebut hanyalah upaya menyamarkan status tersebut agar CV. BAIM TRUSS dalam hal ini HENDRA GUSTIAWAN mendapatkan kembali pinjaman dari PT. Bank Rakyat Indoesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih. Namun Terdakwa tetap memberikan kesempatan pada HENDRA GUSTIAWAN untuk meneruskan permohonan kreditnya tersebut.
  • Bahwa HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS telah melakukan perubahan terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dimana dibuat seolah-olah proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2015 dimana dengan mengubah tanggal dan tahun pelaksanaan kontrak, pada faktanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yang asli tersebut tertanggal 03 November 2014 dengan Nomor SPK : 640/107/SPK-PA/XI/2014. Selain itu HENDRA GUSTIAWAN juga telah melakukan perubahan terhadap isi dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dimana didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 diubah HENDRA GUSTIAWAN  pada pasal 7 ayat 6 menjadi  ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 0184-01-000970-30-6 di BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Prabumulih”. Akan tetapi di dalam kontrak aslinya yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 pada Pasal 7 ayat 6 menyebutkan ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 151.610.0591 di BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih”. Sehingga terhadap perubahan dari semula mencantumkan nama Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih yang kemudian diubah menjadi Bank BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa Terdakwa tidak berusaha melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) tersebut yang meliputi melakukan kunjungan langsung ke tempat kegiatan dilaksanakannya proyek pekerjaan termasuk memastikan proyek kegiatan/pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kontrak dan memastikan pembayaran kredit dilakukan langsung ke rekening escrow (rekening penampungan) milik Bank BRI Cabang Prabumulih, dimana Terdakwa justru meyakini kebenaran isi kontrak tanpa merasa perlu melakukan pengecekan mengenai detail pekerjaan serta detail pembayaran atas kredit yang diajukan oleh HENDRA GUSTIAWAN.
  • Bahwa sekalipun terdapat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang menerangkan Terdakwa bersama HENDRA GUSTIAWAN selaku Debitur/Nasabah kredit telah melakukan kunjungan ke Dinas PU Kota Prabumulih pada tanggal 19 Januari 2015 namun pada kenyataannya Terdakwa memang tidak pernah melakukan kunjungan tersebut. dimana pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih menyatakan memang tidak pernah dilakukan kunjungan tersebut sama sekali selain itu tanda tangan yang tercantum di dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut bukanlah tanda tangan saksi Afrizal selaku pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih sehingga Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang dibuat oleh Terdakwa tersebut adalah fiktif / tidak benar.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuat Nota Dinas 19 Januari 2015 perihal penarikan Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK W/A) atas nama CV. BAIM TRUSS dengan didasarkan pula pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang dibuat oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa merekomendasikan pencairan kredit yang telah diajukan oleh HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS atas kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dengan pengajuan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang akan dibiayai melalui pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK W/A) di lingkup PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih.
  • Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang dibuat oleh Terdakwa tersebut sebagaimana tertuang dalam Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia adalah data yang telah diyakini kebenarannya oleh Terdakwa dan terhadap kebenaran legalitas data yang tertuang didalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa, namun faktanya Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dibuat secara fiktif dimana Terdakwa tidak melakukan collecting (Pengumpulan) data secara menyeluruh yang meliputi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan penilaian agunan dan tanpa menerapkan penilaian resiko secara jujur, obyektif dan profesional.
  • Bahwa setelah itu Nota Dinas yang dibuat oleh Terdakwa dengan dilampirkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut diajukan kepada Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Cabang Prabumulih dimana Terdakwa merekomendasikan pencairan kredit sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) untuk pengajuan kredit yang diajukan oleh CV. BAIM TRUSS.
  • Bahwa kemudian dilakukan Pencairan Fasilitas Kredit untuk CV. BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Instruksi Pencairan Kredit dan Kwitansi Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening 0184-01-501061.15.5 nama Rekening CV. BAIM TRUSS Tanggal 20 Januari 2015 dengan Uraian Kanca BRI Prabumulih uang Penarikan atas nama CV. BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direktur tanggal 19 Januari 2015 menyatakan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara memberikan kuasa kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIA untuk memindahbukukan termin-termin proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dari rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke pinjaman atas nama CV. BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Dimana berdasarkan PERJANJIAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK TAGIHAN (CESSIE) Nomor: B-01/KC-IV/01/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Prabumulih, Hengki Yustriadi (selaku Kuasa Direktur CV JAYA EMPAT SAUDARA) memindahkan pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dan menyerahkan tagihan yang akan ada dari rekening giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih atas nama CV. BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Akan tetapi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 dengan nilai Kontrak senilai Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV. Jaya Empat Saudara. Pada Klausa Pasal 7 ayat 6 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut menerangkan pembayaran termin pekerjaan akan disalurkan melalui BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih dengan nomor rekening 151.610.0591 Sehingga dari awal pembayaran termin pekerjaan tersebut tidak akan masuk ke rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. 
  • Bahwa Surat Penyerahan Hak Tagihan Tanggal 19 Januari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank BRI Kota Prabumulih tersebut tidak pernah ditandatangani Afrizal ST selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dengan uraian Sesuai dengan Perjanjian Pemindahan atau Penyerahan Hak Tagihan antara PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dengan nomor: B-01/KC-IV/ADK/01/2015 Tanggal 19 Januari 2015 menyerahkan hak tagihan-tagihan CV Jaya Empat Saudara pada Pihak Ketiga (cederen) Jenis Piutang Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  (Vide Surat Perjanjian Kerja Nomor: 640/107/SPK-PA/2015 Tanggal 09-01-2015) dengan jumlah piutang Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyat Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada sekira pertengahan bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan di ruang rapat Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih yang dihadiri oleh seluruh Account Officer (AO), bagian administrasi kredit, SPM dan Pimpinan Cabang dimana saat itu dilakukan serah terima account pinjaman yang merupakan tanggung jawab dari Terdakwa. Terhadap salah satu account pinjaman/nasabah pinjaman yang sebelumnya dikelola oleh Terdakwa kemudian diserahkan salah satunya kepada Yudis selaku Account Officer (AO) yaitu Account CV BAIM TRUSS. Kemudian pada sekira akhir bulan Maret 2015, Yudis melakukan pengecekan di escrow account (Rekening Penampungan) milik CV. BAIM TRUSS yang ternyata hanya dilakukan pembayaran bunga namun tagihan pokok sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)tidak pernah dilakukan pembayaran. Mengetahui hal tersebut kemudian Yudis melakukan konfirmasi terhadap Terdakwa dan HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS mengenai mengapa tidak adanya pembayaran tagihan pokok sama sekali. Kemudian oleh Terdakwa serta HENDRA GUSTIAWAN pembayaran baru dilakukan apabila ada pembayaran dari bowheer (Pemilik Pekerjaan).
  • Bahwa pada bulan April 2015, HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS menemui Yudis dengan tujuan untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit dan Suplesi (penambahan) kredit dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Namun pada saat itu Yudis menolak permintaan HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS tersebut dengan alasan tidak adanya tambahan terhadap agunan kredit maupun Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru yang akan diajukan. Karena saat itu HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS masih mengajukan dengan menggunakan agunan serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lama. Setelah Yudis menemui Terdakwa untuk menkonfirmasi apakah pengajuan yang dilakukan oleh HENDRA GUSTIAWAN itu beresiko atau tidak. Pada saat itu Terdakwa memberikan rekomendasi bahwasanya HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS memiliki usaha yang layak untuk dibiayai dengan dana suplesi (penambahan) kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih.
  • Bahwa berdasarkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.1117/184/5/2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu Yudis Sitra Aprianto  jabatan Account Officer menyatakan CV BAIM TRUSS diberikan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan Nomor Putusan: B.108/KC-IV/ADK/06/2015 Tanggal 01 Juni 2015 disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto Jabatan Pemimpin Cabang. 
  • Bahwa pada tanggal 01 September 2015, HENDRA GUSTIAWAN selaku Direktur CV. BAIM TRUSS kembali mengajukan permohonan tambahan pinjaman Kredit Modal Kerja ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sehingga pinjaman Kredit Modal Kerja menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan menyerahkan 2 (dua) buah Surat Perjanjian Kontrak (SPK) berupa Surat Pe
Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77