Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.B/2026/PN Plg M. Faisal, S.H. Tarek Aziz Awaludin Alias Tarek Bin Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 583/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4182/L.6.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Faisal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tarek Aziz Awaludin Alias Tarek Bin Ismail[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR :

     Bahwa ia terdakwa TAREK AZIZ AWALUDIN ALS TAREK BIN ISMAIL, Pada hari hari Jum'at tanggal 14 November 2025 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan November 2025 bertempat di rumah di Jalan Rha A. Rivai Cek Yan Lorong Perjuangan No.1485 Rt.020 Rw.005 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang atau di satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada  di dalam lemari pakai di kamar  tempat tidur Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM), Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas bermula terdakwa TAREK AZIZ AWALUDIN ALS TAREK BIN ISMAIL datang kerumah Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM) merupakan bibi dari pada terdakwa yang  mana saat dirumah tersebut terdakwa numpang untuk mandi dan setelah selesai mandi tedakwa ke lantai 2 untuk mencari dan mengambil  barang berharga korban dan melihat lemari pakaian milik koran lalu terdakwa merusak dengan cara mencongkel lemari dengan mengunakan tangan kosong hingga lemari pakaian milik korban tersebut rusak dan terdakwa berhasil menemukan tas rajut hijau oren didalam lemari pakai yang mana didalam tas tersebut berisikan uang sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban yang mana uang hasil dari pencurian tersebut, terdakwa gunakan untuk keperluan makan sehari hari dan membeli pakaian serta memberikan uang tersebut kepada istri terdakwa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu jutah rupiah) untuk Aqiqah anak terdakwa yang baru lahir, Kemudian pada hari Jum'at 13 Maret 2026 terdakwa ingin ke Palembang tepatnya terdakwa sedang berada di SPBU gasing ditangkap oleh Saksi DANIA RAHMANTO BIN M.SUPRAPTO serta berapa Anggota lainnya dari Kepolisian Sektor Ilir Timur I Palembang dan langsung membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa TAREK AZIZ AWALUDIN ALS TAREK BIN ISMAIL tersebut Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM) kehilangan 1 (satu) buah gunting potong besi yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2)  Undang undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------

 

     SUBSIDAIR :

 

     Bahwa ia terdakwa TAREK AZIZ AWALUDIN ALS TAREK BIN ISMAIL, Pada hari hari Jum'at tanggal 14 November 2025 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan November 2025 bertempat di rumah di Jalan Rha A. Rivai Cek Yan Lorong Perjuangan No.1485 Rt.020 Rw.005 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang atau di satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada  di dalam lemari pakai di kamar  tempat tidur Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM), Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas bermula terdakwa TAREK AZIZ AWALUDIN ALS TAREK BIN ISMAIL datang kerumah Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM) merupakan bibi dari pada terdakwa yang  mana saat dirumah tersebut terdakwa numpang untuk mandi dan setelah selesai mandi tedakwa ke lantai 2 untuk mencari dan mengambil  barang berharga korban dan melihat lemari pakaian milik koran lalu terdakwa merusak dengan  cara  mencongkel lemari dengan mengunakan tangan kosong hingga lemari pakaian milik korban tersebut rusak dan terdakwa berhasil menemukan tas rajut hijau oren didalam lemari pakai yang mana didalam tas tersebut berisikan uang sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) lalu  terdakwa  pergi  meninggalkan rumah korban yang  mana uang hasil dari pencurian tersebut, terdakwa gunakan untuk keperluan makan sehari hari dan membeli pakaian serta memberikan uang tersebut kepada istri terdakwa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu jutah rupiah) untuk Aqiqah anak terdakwa yang baru lahir, Kemudian pada hari Jum'at 13 Maret 2026 terdakwa ingin ke Palembang tepatnya terdakwa sedang berada di SPBU gasing ditangkap oleh Saksi DANIA RAHMANTO BIN M.SUPRAPTO serta berapa Anggota lainnya dari Kepolisian Sektor Ilir Timur I Palembang dan langsung membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa TAREK AZIZ AWALUDIN ALS TAREK BIN ISMAIL tersebut Saksi korban KAMA BINTI MAPAN (ALM) kehilangan 1 (satu) buah gunting potong besi yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 481 Ayat (2)  Undang undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya