INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 271/Pdt.G/2026/PN Plg | 1.Hj. Pusparia 2.Warto Raharjo |
Hj Zuraidah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 271/Pdt.G/2026/PN Plg | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perjanjian tak tertulis dan tercatat yang secara sepihak mengonversi objek pinjaman uang menjadi pinjaman berat emas ( merubah kalusul perjanjian tak tertulis ) adalah Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah;
3. Menyatakan Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perjanjian yang secara sepihak mengonversi objek pinjaman uang menjadi pinjaman berat emas ( merubah kalusul perjanjian tak tertulis ) adalah Perbuatan Melanggar Hukum ( PMH );
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti - bukti pembayaraan pengembalian hutang sebesar RP. 25.000.000, ( dua puluh lima juta rupiah ) yang tercatat dalam surat perhitungan bulan januari 2026 yang ditulis oleh opisugeng anak kandung Tergugat dan atas perintah langsung Tergugat dan seluruh transferan uang ( pengembalian hutang berupa uang ) dengan menggunakan atas nama IBU NYIMAS MARIZKA YULI ASNITA ( anak kandung Tergugat ) dengan nomor rekening 113599052 BNI yaitu :
? Pada tanggal 03 / 11 / 2025 sebesar RP. 6.500.000,-
? Pada tanggal 07/ 12/ 2025 sebesar RP. 7.000.000,-
? Pada tanggal 23/ 02/ 2026 sebesar RP. 8.300.000,-
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang secara sepihak megkonversi pinjaman uang menjadi pinjamaan berat emas dari tahun 2026 sampai dengan diajukan gugatan ini, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Tergugat untuk PENGEMBALIAN OBJEK /KLAUSUL KEKEADAAN SEMULA DARI PERJANJIAN AWAL TAK TERTULIS dan mengembalikansisa utang Penggugat I setelah perhitungan, ke dalam bentuk semula yaitu murni pinjaman , sesuai Perjanjian awal yang tak tertulis dan tercatat yaitu sebesar RP. 13. 200.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus Rupiah );
7. Menyatakan Membatalkan, tidak sah serta tidak berharga seluruh surat pernyataan sepihak surat pernyataan tertanggal 21 april 2026 yang ditujukan pada Penggugat 2;
8. Menyatakan bahwa Jumlah Sisa Hutang Yang Harus Dibayar Penggugat 1 Adalah Sebesar Rp. 13. 200.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus ) Dengan Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Tanpa Bunga Dan Tanpa Tambahan Dalam Bentuk Apapun ;
9. Menyatakan perjanjian tidak tertulis antara Penggugat 1 dan Tergugat otomatis berakhir setelah lunas pembayaran oleh penggugat 1;
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
