Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg FERA ARLINA ASIANA PANDJAITAN PT. TRINITAS PROPERTI PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERA ARLINA ASIANA PANDJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.FERA ARLINA ASIANA PANDJAITAN
Tergugat
NoNama
1PT. TRINITAS PROPERTI PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;--------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.---------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.22.400.000,- (Dua puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;--------------------------------
 
PENGGUGAT atas nama FERA ERLINA ASIANA
 
Nama : FERA ERLINA ASIANA.
Masa Kerja : 06 Agustus 2019 s/d 01 Mei 2021 (1 thn, 9 bulan).
Jabatan : Staff Keuangan.
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
Upah/Gaji terkahir : Rp.5.000.000,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Pesangon: 
2  X  (2  X  Rp.5.000.000,-) = Rp.  20.000.000,-
? Uang penghargaan Masa kerja: = Rp.               0,-   +
Sub Total (1)….   = Rp.  20.000.000,-
? Penggantian Hak Cuti: 
12/25 X Rp. 5.000.000,- = Rp.    2.400.000,-   +
TOTAL......... = Rp. 22.400.000,-
Terbilang = (Dua puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah);----------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan November 2021, dengan total seluruhnya sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
 
Terhitung sejak bulan bulan Juni 2021 sampai dengan bulan November 2021 (6 bulan).
 
Rp. 5.000.000,-  X  6 bulan = Rp.30.000.000,-
Terbilang= (Tiga puluh juta Rupiah);-------------------------------------------------
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
ATAU:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak