Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Plg MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA 1.Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang
2.Kanit Ranmor Polrestabes Palembang
3.Kapolda Sumatera Selatan Cq. Kepolisian Resor Besar Palembang Cq. Kasat Reskrim Resor Besar Palembang
4.Kapolrestabes Palembang
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang
2Kanit Ranmor Polrestabes Palembang
3Kapolda Sumatera Selatan Cq. Kepolisian Resor Besar Palembang Cq. Kasat Reskrim Resor Besar Palembang
4Kapolrestabes Palembang
5Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. MenyatMakan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  5. Menghukum Turut Termohon II  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dengan segala akibat Hukumnya untuk segera menetapkan Sdr. Regen, Sdri. Fitriana alias Mami Pinky dan Sdri. Okta sebagai tersangka dalam pasal 480 Jo. 55 KUHPidana  atau telah diubah Pasal 591 Jo 20 KUHPidana   secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum Turut Termohon I  selaku atasan langsung dengan ini sudah layak memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dengan segala akibat Hukumnya untuk segera menetapkan Sdr. Regen, Sdri. Fitriana alias Mami Pinky dan Sdri. Okta sebagai tersangka dalam pasal 480 Jo. 55 KUHPidana  atau telah diubah Pasal 591 Jo 20 KUHPidana   secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  7. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
  8. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang
  9. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar biaya perkara

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya