Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Plg TUTI APOLINAWATI 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia
3.Kepala Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
5.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMSEL
6.Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sumsel
7.Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
10.Kasubdit II Harda Kepolisian Daerah Sumsel yaitu AKBP. Heffri Dwi Irawan SH S.I.K, MH
11.Kanit II Subdit II Harda Kepolisan Daerah Sumsel yaitu AKP Acep Yuli Sahara SH, AKP Deddy Wahyudi SH MM, AKP Supriadi Garna SH MH Selaku Penyidik
12.Unit II Subdit II Harda Polda Sumsel AIPDA. Hari Mulyanto, BRIGPOL. M Azis, BRIPTU. M. Arif Budiman. BRIPTU. Leonardo PP
13.Ketua Komisi Kepolisian Nasional
14.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1TUTI APOLINAWATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia
3Kepala Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia
4Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
5DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMSEL
6Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sumsel
7Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
8Kasubdit II Harda Kepolisian Daerah Sumsel yaitu AKBP. Heffri Dwi Irawan SH S.I.K, MH
9Kanit II Subdit II Harda Kepolisan Daerah Sumsel yaitu AKP Acep Yuli Sahara SH, AKP Deddy Wahyudi SH MM, AKP Supriadi Garna SH MH Selaku Penyidik
10Unit II Subdit II Harda Polda Sumsel AIPDA. Hari Mulyanto, BRIGPOL. M Azis, BRIPTU. M. Arif Budiman. BRIPTU. Leonardo PP
11Ketua Komisi Kepolisian Nasional
12Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon I sampai dengan Termohon XI Telah melawan Hukum.
  3. Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon IV, Termohon V, Termohon VII, Termohon VIII, Termohon IX, Termohon X, terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/590/VI/2024/SPKT POLDA SUMSEL tanggal 5 Juni 2024;
  4. Membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SP.Hentisidik/14/II/Res.1.9/2026/Ditreskrimum.  yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Termohon  V dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan Termohon I S/D Termohon X untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

       Atau mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex auquo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya