Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1076/Pid.B/2026/PN Plg Sigit Subiantoro, S.H. Ryan Trinanda Bin Kaswad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1076/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7569/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sigit Subiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ryan Trinanda Bin Kaswad[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini telah mekakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib yang mana saat itu terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sedang berada di daerah Kancil Putih Demang Lebar Daun Kota Palembang, kemudian Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD memesan Ojek Offline, yang mana Driver Ojek Offline tersebut adalah Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI untuk pergi menuju ke arah Samping Hotel Majestik yang beralamat di Daerah Angkatan 45 Kota Palembang, Selanjutnya Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD bersama dengan Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI, Kemudian setelah sampai di tempat tujuan yaitu merupakan Toko Baju, Lalu Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD meminta saksi korban untuk menunggu sebentar di luar toko baju tersebut, dan kemudian setelah selesai membeli baju Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD mengajak Saksi korban untuk menuju ke Salon Kecantikan yang berada di Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Kemudian Sekira pukul 14.30 Wib terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD dan Saksi Korban sampai di tempat Salon tersebut dan terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD langsung mengajak Saksi Korban untuk masuk kedalam Salon Kecantikan tersebut, Kemudian Saksi Korban langsung masuk kedalam Salon kecantikan tersebut dengan di temani seorang wanita yang bekerja di Salon kecantikan tersebut, Selajutnya Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD meminjam 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru, dengan Nomor Imei 1 : 352565681369563 dan Nomor Imei 2 : 352565689387559 milik Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI, Lalu terdakwa MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI menungu Saksi korban diluar Salon kecantikan tersebut dan langsung pergi meninggalkan Saksi korban dengan membawa lari 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru milik Saksi korban , Selanjutnya Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD memesan kembali Ojek Offline dengan Driver yang berbeda untuk pergi menuju ke daerah 9 Ilir Tepatnya Beralamat di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, dan pada saat itu terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD bertemu dengan Sdr. DODI (DPO) dan Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD langsung menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru milik Saksi korban kepada Sdr. DODI (DPO). kemudian di sepakati oleh Sdr. DODI (DPO). Dengan seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).- dan langsung memebrikan uang tersebut kepada Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, Lalu kemudian setelah terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD  mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).- dari hasi menggadaikan 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru milik Saksi korban tersebut terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi pulang kerumah. dan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).- Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman ber Alkohol dan 1 (satu) helai baju.

------Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sedang berada dirumah dan akan pergi ke samping hotel Majestic di jalan Angkatan 45 untuk membeli baju dengan menggunakan Ojek Online yang terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD pesan dari Hanphone, Selanjutnya setelah Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sampai di Toko Baju tersebut terdakwa langsung masuk kedalam Toko Untuk membeli baju, Lalu pada saat Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sedang memilih baju datanglah Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI dan langsung mengamankan Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, yang mana Terdakwa telah melakukan Pencurian berupa 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru, dengan Nomor Imei 1 : 352565681369563 dan Nomor Imei 2 : 352565689387559 milik Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD beserta barang bukti langsung di amankan oleh pihak kepolisian dan langsung di bawa ke Kantor Polsek Sukarami Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD membuat Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI mengalami kerugian senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini telah mekakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib yang mana saat itu terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sedang berada di daerah Kancil Putih Demang Lebar Daun Kota Palembang, kemudian Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD memesan Ojek Offline, yang mana Driver Ojek Offline tersebut adalah Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI untuk pergi menuju ke arah Samping Hotel Majestik yang beralamat di Daerah Angkatan 45 Kota Palembang, Selanjutnya Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD bersama dengan Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI, Kemudian setelah sampai di tempat tujuan yaitu merupakan Toko Baju, Lalu Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD meminta saksi korban untuk menunggu sebentar di luar toko baju tersebut, dan kemudian setelah selesai membeli baju Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD mengajak Saksi korban untuk menuju ke Salon Kecantikan yang berada di Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Kemudian Sekira pukul 14.30 Wib terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD dan Saksi Korban sampai di tempat Salon tersebut dan terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD langsung mengajak Saksi Korban untuk masuk kedalam Salon Kecantikan tersebut, Kemudian Saksi Korban langsung masuk kedalam Salon kecantikan tersebut dengan di temani seorang wanita yang bekerja di Salon kecantikan tersebut, Selajutnya Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD meminjam 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru, dengan Nomor Imei 1 : 352565681369563 dan Nomor Imei 2 : 352565689387559 milik Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI, Lalu terdakwa MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI menungu Saksi korban diluar Salon kecantikan tersebut dan langsung pergi meninggalkan Saksi korban dengan membawa lari 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru milik Saksi korban , Selanjutnya Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD memesan kembali Ojek Offline dengan Driver yang berbeda untuk pergi menuju ke daerah 9 Ilir Tepatnya Beralamat di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, dan pada saat itu terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD bertemu dengan Sdr. DODI (DPO) dan Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD langsung menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru milik Saksi korban kepada Sdr. DODI (DPO). kemudian di sepakati oleh Sdr. DODI (DPO). Dengan seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).- dan langsung memebrikan uang tersebut kepada Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, Lalu kemudian setelah terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD  mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).- dari hasi menggadaikan 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru milik Saksi korban tersebut terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi pulang kerumah. dan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).- Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman ber Alkohol dan 1 (satu) helai baju.

------Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sedang berada dirumah dan akan pergi ke samping hotel Majestic di jalan Angkatan 45 untuk membeli baju dengan menggunakan Ojek Online yang terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD pesan dari Hanphone, Selanjutnya setelah Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sampai di Toko Baju tersebut terdakwa langsung masuk kedalam Toko Untuk membeli baju, Lalu pada saat Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD sedang memilih baju datanglah Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI dan langsung mengamankan Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, yang mana Terdakwa telah melakukan Pencurian berupa 1 (satu) unit Hanphone Merk Infinix Smart 10 warna biru, dengan Nomor Imei 1 : 352565681369563 dan Nomor Imei 2 : 352565689387559 milik Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD beserta barang bukti langsung di amankan oleh pihak kepolisian dan langsung di bawa ke Kantor Polsek Sukarami Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD membuat Saksi Korban MUHAMMAD YUNUS BIN ROMLI mengalami kerugian senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa RYAN TRINANDA BIN KASWAD, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya