Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H. KMS M RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 2457/L.6.10/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KMS M RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa KMS M. RUSDI, S.Kom Bin KEMAS MAHMUD selaku Staf Penagihan Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Debt Colector pada Perumahan MBR 3-4 Ulu Nomor: 04/SP2J-PRO/SPKK/XI/2010 tanggal 03 November 2010 dan Surat Keputusan Direksi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor : 288/SP2J/SK-Dir/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2022 bertempat di Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Palembang PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Unit Usaha Properti yang terletak di Jalan Kasnariansyah RT.14 RW.05 Kelurahan 20 Ilir DIV Kec. IT I Kota Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum, tidak menyetorkan sebagian uang angsuran debitur Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang kepada perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan dipakai untuk keperluan pribadi Terdakwa.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) pertama kali berdiri pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No.4 Tahun 2006 Tanggal 23 Juni 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang di mana saham PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) seluruhnya berasal dari modal daerah sesuai Akta Pendirian PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Akta Notaris Siti Hikmah Nuraeni, SH Nomor 01 Tanggal 04 September 2006, dengan bidang usaha di bidang transportasi, Rusunawa dan Jaringan Gas Rumah Tangga;
  • Bahwa selanjutnya Walikota Palembang mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor: 1299 Tahun 2008 tentang penunjukan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) sebagai Badan Pengelola New Site Development Kredit Fasilitas Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang terletak di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
  • Bahwa Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Program Perumahan dari Walikota Palembang untuk membantu masyarakat yang merupakan korban dari kebakaran, kemudian di lokasi yang beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dibangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah eks kebakaran yang pembangunan dilakukan oleh pihak swasta dan setelah jadi perumahan tersebut pembeliannya dibiayai oleh Bank Sumsel Babel kemudian akad kredit perumahan tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa selanjutnya Bank Sumsel Babel bertindak selaku pemberi fasilitas kredit untuk menjamin kemudahan dan kelancaran pembayaran angsuran kredit, selanjutnya Pemerintah Kota Palembang menunjuk PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya selaku penjamin dan pihak yang melakukan penarikan uang angsuran kredit dari penghuni Perumahan MBR berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Pertama Nomor: PKS PIHAK PERTAMA : 063/DIR/P/2010 dan Nomor PKS PIHAK KEDUA : 033/SP2J/SPK/X/2010, dan pada tahap pertama tahun 2010 tersebut dibangun Perumahan MBR sebanyak 40 (empat puluh) unit rumah, lalu pada tahun 2012 dibangun kembali Perumahan MBR di lokasi tersebut yaitu sebanyak 80 (delapan puluh) unit rumah dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Kedua Nomor: PKS PIHAK PERTAMA: 29/PLG/4/PKS/2012 dan Nomor PKS PIHAK KEDUA: 66/SP2J/SPK/X/2012, sehingga total Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah, setelah selesainya pembangunan Perumahan MBR tersebut lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga sebesar Rp. 305.500,- (tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah) dengan tenor kredit selama 10 (sepuluh) dan 15 (lima belas) tahun dan untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Debt Collector pada Perumahan MBR 3-4 Ulu Nomor: 04/SP2J-PRO/SPKK/XI/2010 tanggal 03 November 2010 dan Surat Keputusan Direksi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor: 288/SP2J/SK-Dir/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya atas nama KEMAS RUSDI, S.Kom, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. H. Bahder Johan, Terdakwa mulai melakukan pekerjaannya yang bertugas untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat penghuni untuk kemudian disetorkan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melalui Bendahara di Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, selanjutnya Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa mulai melakukan tugasnya untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dari para debitur dimana Terdakwa terlebih dahulu mengambil buku kuitansi pembayaran Perumahan MBR di Bagian Keuangan Unit Properti yang mana kuitansi tersebut terdapat 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari kuitansi berwarna putih, merah dan kuning. Bahwa kuitansi berwarna putih akan diberikan kepada penghuni yang membayar sedangkan kuitansi yang berwarna merah dan kuning, Terdakwa yang memegangnya dan akan diberikan kepada Bagian Keuangan Unit Properti sebagai arsip dan staf keuangan akan menginput banyaknya uang angsuran yang terkumpul untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2022, Terdakwa melakukan penagihan pembayaran Perumahan MBR langsung kepada pelanggan Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah, lalu uang hasil tagihan tersebut tidak seluruhnya diserahkan ke Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, melainkan ada yang diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan maksud dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang mana setiap bulannya Terdakwa mengambil dengan besaran Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s.d. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa adanya kekurangan uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Terdakwa beralasan adanya kekurangan dari setoran tersebut dikarenakan konsumen menunggak/belum membayar angsuran dan untuk bukti dari pembayaran berupa kuitansi pembayaran dari pelanggan Perumahan MBR yang sudah membayar berwarna merah dan kuning, tidak disetorkan juga oleh Terdakwa ke Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melainkan hanya disimpan oleh Terdakwa. Adapun kuitansi warna merah dan kuning yang disimpan oleh Terdakwa selama tahun 2018 s.d. 31 Maret 2022 sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) lembar.
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya telah melakukan pembayaran pendahuluan/talangan kepada Bank Sumsel Babel atas cicilan kredit sebesar Rp. 4.066.810.421,- (empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan jumlah yang telah disetorkan oleh penagih sebesar Rp. 3.114.714.921,- (tiga miliar seratus empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku penagih terdapat tunggakan dari debitur sebesar Rp.952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah ditalangi oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2015, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya mulai melakukan dana talangan terhadap angsuran kredit Perumahan MBR, dikarenakan terjadinya kekurangan setoran angsuran Perumahan MBR yang disebabkan karena debitur menunggak berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku petugas penagih (debt collector) angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang kepada pihak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, lalu dengan selalu terjadinya kekurangan setoran dari debitur Perumahan MBR dan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya sudah terikat dengan perjanjian kerjasama dengan pihak Bank Sumsel Babel maka untuk menutupi kekurangan pembayaran angsuran Perumahan MBR dari debitur MBR kepada pihak Bank Sumsel Babel sejak bulan Maret tahun 2015, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya mulai melakukan pembayaran pendahuluan/dana talangan kepada Bank Sumsel Babel atas cicilan kredit sebesar Rp. 4.066.810.421,- (empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan jumlah yang telah disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.114.714.921,- (tiga miliar seratus empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku penagih terdapat tunggakan dari debitur sebesar Rp. 952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah ditalangi oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa pada tahun 2020, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan permintaan evaluasi kinerja kepada pihak BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel dan setelah pihak BPKP melakukan evaluasi kinerja pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kemudian keluarlah Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel pada tahun 2021, dan dalam LHE BPKP tersebut terdapat temuan mengenai adanya dana talangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau merugikan perusahaan sebesar Rp. 902.819.000,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kepada pihak Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa kemudian atas temuan dari BPKP tersebut, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan audit internal khusus yang dilaksanakan oleh bagian Satuan Pengawas Intern (SPI) dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan audit khusus dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan administrasi dan juga pemeriksaan langsung ke lapangan (lokasi Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang) dan dari hasil audit khusus yang dilakukan Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) tersebut ditemukan adanya indikasi penggelapan dana pada uang pembayaran angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku petugas penagih (debt collector) Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dan modus yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu mendatangi setiap penghuni Perumahan MBR dengan membawa 1 (satu) rangkap kuitansi dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang terdiri dari kuitansi yang berwarna putih, merah dan kuning lalu untuk penghuni perumahan yang telah membayar akan diberikan kuitansi berwarna putih sedangkan kuitansi yang berwarna merah dan kuning tidak diserahkan kepada Bagian Keuangan Unit Properti PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melainkan oleh Terdakwa disimpan di rumah berikut uang setoran penghuni perumahan tersebut, kemudian uang dari debitur MBR tersebut diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk keuntungan pribadi dan untuk memperkaya dirinya sendiri.  Untuk uang angsuran dari debitur MBR yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan Terdakwa melaporkan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya bahwa penghuni MBR memang belum membayar atau menunggak sehingga setiap bulannya yaitu sejak bulan Maret 2015 selalu terjadi kekurangan jumlah setoran untuk angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang ke Bank Sumsel Babel dan hal tersebut menyebabkan terjadinya dana talangan yang dilakukan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, terakhir dana talangan dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya pada bulan November tahun 2021 dengan jumlah total dana talangan sebesar Rp. 889.706.460,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah empat ratus enam puluh rupiah) berdasarkan hasil audit internal dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
  • Bahwa selanjutnya PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan audit evaluasi kinerja yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel pada bulan Oktober – Maret 2022 sehubungan adanya dana talangan yang ditemukan sebesar Rp. 952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah), dan Terdakwa telah mengambil dana selaku penagih angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Palembang dengan total uang sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit Tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Terdakwa mengakui jumlah uang angsuran kredit perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan ada tunggakan dari debitur sampai dengan bulan Desember tahun 2021 sebesar Rp. 384.197.500,- (tiga ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana talangan kredit Perumahan MBR 3-4 Ulu yang telah dibayarkan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kepada Bank Sumsel Babel sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 889.883.210,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Pasal 3, Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Paragraf 2, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pasal 92 :

Ayat (1): Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Ayat (2): Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

  1. Transparansi;
  2. Akuntabel;
  3. Pertanggungjawaban;
  4. Kemandirian; dan kewajaran.
  1. Peraturan Perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor : 55/SP2J-Dir/V/2018, tanggal 17 Mei 2018, Bab VIII Tata Tertib Kerja, Pasal 19 Angka 3 Tata Tertib Kerja, Setiap karyawan tidak dibenarkan :
  • Karena jabatannya melakukan pekerjaan untuk kepentingan/keuntungan dirinya sendiri atau pihak ketiga, kecuali atas izin/persetujuan tertulis dari Direksi.
  • Melakukan tindakan yang pada umumnya berlawanan dengan hukum atau tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materil.
  • Menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan dirinya sendirinya tanpa izin/sepengetahuan Direksi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Prov. Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-718/PW07/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pembayaran Angsuran Perumahan untuk Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) Tahun 2018 s.d. 2022, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.898.000,- dengan uraian sebagai berikut :

1.

Jumlah besarnya seluruh kewajiban pembayaran angsuran pinjaman (jatuh tempo) Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp. 4.212.468.133,00

2.

Jumlah besarnya piutang pinjaman Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp.    384.197.500,00

3.

Jumlah realisasi penerimaan angsuran pinjaman Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jata (SP2J) Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp. 3.260.372.633,00

4.

Kerugian Keuangan Negara (1-2-3)

Rp.     567.898.000,00

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa KMS M. RUSDI, S.Kom Bin KEMAS MAHMUD selaku Staf Penagihan Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Debt Colector pada Perumahan MBR 3-4 Ulu Nomor: 04/SP2J-PRO/SPKK/XI/2010 tanggal 03 November 2010 dan Surat Keputusan Direksi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor : 288/SP2J/SK-Dir/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2022 bertempat di Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Palembang PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Unit Usaha Properti yang terletak di Jalan Kasnariansyah RT.14 RW.05 Kelurahan 20 Ilir DIV Kec. IT I Kota Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa KMS M. RUSDI, S.Kom Bin KEMAS MAHMUD menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan Perumahan MBR pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan menggunakan sebagian uang tersebut tanpa ijin dari Perusahaan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) pertama kali berdiri pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No.4 Tahun 2006 Tanggal 23 Juni 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang di mana saham PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) seluruhnya berasal dari modal daerah sesuai Akta Pendirian PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Akta Notaris Siti Hikmah Nuraeni, SH Nomor 01 Tanggal 04 September 2006, dengan bidang usaha di bidang transportasi, Rusunawa dan Jaringan Gas Rumah Tangga;
  • Bahwa selanjutnya Walikota Palembang mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor: 1299 Tahun 2008 tentang penunjukan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) sebagai Badan Pengelola New Site Development Kredit Fasilitas Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang terletak di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
  • Bahwa Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Program Perumahan dari Walikota Palembang untuk membantu masyarakat yang merupakan korban dari kebakaran, kemudian di lokasi yang beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dibangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah eks kebakaran yang pembangunan dilakukan oleh pihak swasta dan setelah jadi perumahan tersebut pembeliannya dibiayai oleh Bank Sumsel Babel kemudian akad kredit perumahan tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa selanjutnya Bank Sumsel Babel bertindak selaku pemberi fasilitas kredit untuk menjamin kemudahan dan kelancaran pembayaran angsuran kredit, selanjutnya Pemerintah Kota Palembang menunjuk PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya selaku penjamin dan pihak yang melakukan penarikan uang angsuran kredit dari penghuni Perumahan MBR berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Pertama Nomor: PKS PIHAK PERTAMA : 063/DIR/P/2010 dan Nomor PKS PIHAK KEDUA : 033/SP2J/SPK/X/2010, dan pada tahap pertama tahun 2010 tersebut dibangun Perumahan MBR sebanyak 40 (empat puluh) unit rumah, lalu pada tahun 2012 dibangun kembali Perumahan MBR di lokasi tersebut yaitu sebanyak 80 (delapan puluh) unit rumah dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Kedua Nomor: PKS PIHAK PERTAMA: 29/PLG/4/PKS/2012 dan Nomor PKS PIHAK KEDUA: 66/SP2J/SPK/X/2012, sehingga total Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah, setelah selesainya pembangunan Perumahan MBR tersebut lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga sebesar Rp. 305.500,- (tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah) dengan tenor kredit selama 10 (sepuluh) dan 15 (lima belas) tahun dan untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Debt Collector pada Perumahan MBR 3-4 Ulu Nomor: 04/SP2J-PRO/SPKK/XI/2010 tanggal 03 November 2010 dan Surat Keputusan Direksi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor: 288/SP2J/SK-Dir/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya atas nama KEMAS RUSDI, S.Kom, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. H. Bahder Johan, Terdakwa mulai melakukan pekerjaannya yang bertugas untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat penghuni untuk kemudian disetorkan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melalui Bendahara di Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, selanjutnya Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa adapun gaji Terdakwa yang bertugas melakukan Penagihan, terhitung sejak Terdakwa mulai diangkat sebagai Pegawai Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, yaitu :

Tahun 2011 selaku Pegawai Kontrak mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

Tahun 2012 selaku Karyawan Tetap mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

Tahun 2015 selaku Karyawan Tetap mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Tahun 2018 selaku Karyawan Tetap mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

Tahun 2002 selaku Karyawan Tetap mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

  • Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa mulai melakukan tugasnya untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dari para debitur dimana Terdakwa terlebih dahulu mengambil buku kuitansi pembayaran Perumahan MBR di Bagian Keuangan Unit Properti yang mana kuitansi tersebut terdapat 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari kuitansi berwarna putih, merah dan kuning. Bahwa kuitansi berwarna putih akan diberikan kepada penghuni yang membayar sedangkan kuitansi yang berwarna merah dan kuning, Terdakwa yang memegangnya dan akan diberikan kepada Bagian Keuangan Unit Properti sebagai arsip dan staf keuangan akan menginput banyaknya uang angsuran yang terkumpul untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2022, Terdakwa melakukan penagihan pembayaran Perumahan MBR langsung kepada pelanggan Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah, lalu uang hasil tagihan tersebut tidak seluruhnya diserahkan ke Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, melainkan ada yang diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan maksud dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang mana setiap bulannya Terdakwa mengambil dengan besaran Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s.d. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa adanya kekurangan uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Terdakwa beralasan adanya kekurangan dari setoran tersebut dikarenakan konsumen menunggak/belum membayar angsuran dan untuk bukti dari pembayaran berupa kuitansi pembayaran dari pelanggan Perumahan MBR yang sudah membayar berwarna merah dan kuning, tidak disetorkan juga oleh Terdakwa ke Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melainkan hanya disimpan oleh Terdakwa. Adapun kuitansi warna merah dan kuning yang disimpan oleh Terdakwa selama tahun 2018 s.d. 31 Maret 2022 sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) lembar.
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya telah melakukan pembayaran pendahuluan/talangan kepada Bank Sumsel Babel atas cicilan kredit sebesar Rp. 4.066.810.421,- (empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan jumlah yang telah disetorkan oleh penagih sebesar Rp. 3.114.714.921,- (tiga miliar seratus empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku penagih terdapat tunggakan dari debitur sebesar Rp.952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah ditalangi oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2015, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya mulai melakukan dana talangan terhadap angsuran kredit Perumahan MBR, dikarenakan terjadinya kekurangan setoran angsuran Perumahan MBR yang disebabkan karena debitur menunggak berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku petugas penagih (debt collector) angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang kepada pihak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, lalu dengan selalu terjadinya kekurangan setoran dari debitur Perumahan MBR dan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya sudah terikat dengan perjanjian kerjasama dengan pihak Bank Sumsel Babel maka untuk menutupi kekurangan pembayaran angsuran Perumahan MBR dari debitur MBR kepada pihak Bank Sumsel Babel sejak bulan Maret tahun 2015, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya mulai melakukan pembayaran pendahuluan/dana talangan kepada Bank Sumsel Babel atas cicilan kredit sebesar Rp. 4.066.810.421,- (empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan jumlah yang telah disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.114.714.921,- (tiga miliar seratus empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku penagih terdapat tunggakan dari debitur sebesar Rp. 952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah ditalangi oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa pada tahun 2020, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan permintaan evaluasi kinerja kepada pihak BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel dan setelah pihak BPKP melakukan evaluasi kinerja pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kemudian keluarlah Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel pada tahun 2021, dan dalam LHE BPKP tersebut terdapat temuan mengenai adanya dana talangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau merugikan perusahaan sebesar Rp. 902.819.000,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kepada pihak Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa kemudian atas temuan dari BPKP tersebut, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan audit internal khusus yang dilaksanakan oleh bagian Satuan Pengawas Intern (SPI) dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan audit khusus dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan administrasi dan juga pemeriksaan langsung ke lapangan (lokasi Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang) dan dari hasil audit khusus yang dilakukan Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) tersebut ditemukan adanya indikasi penggelapan dana pada uang pembayaran angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku petugas penagih (debt collector) Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dan modus yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu mendatangi setiap penghuni Perumahan MBR dengan membawa 1 (satu) rangkap kuitansi dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang terdiri dari kuitansi yang berwarna putih, merah dan kuning lalu untuk penghuni perumahan yang telah membayar akan diberikan kuitansi berwarna putih sedangkan kuitansi yang berwarna merah dan kuning tidak diserahkan kepada Bagian Keuangan Unit Properti PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melainkan oleh Terdakwa disimpan di rumah berikut uang setoran penghuni perumahan tersebut, kemudian uang dari debitur MBR tersebut diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk keuntungan pribadi dan untuk memperkaya dirinya sendiri.  Untuk uang angsuran dari debitur MBR yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan Terdakwa melaporkan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya bahwa penghuni MBR memang belum membayar atau menunggak sehingga setiap bulannya yaitu sejak bulan Maret 2015 selalu terjadi kekurangan jumlah setoran untuk angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang ke Bank Sumsel Babel dan hal tersebut menyebabkan terjadinya dana talangan yang dilakukan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, terakhir dana talangan dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya pada bulan November tahun 2021 dengan jumlah total dana talangan sebesar Rp. 889.706.460,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah empat ratus enam puluh rupiah) berdasarkan hasil audit internal dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
  • Bahwa selanjutnya PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan audit evaluasi kinerja yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel pada bulan Oktober – Maret 2022 sehubungan adanya dana talangan yang ditemukan sebesar Rp. 952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah), dan Terdakwa telah mengambil dana selaku penagih angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Palembang dengan total uang sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit Tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Terdakwa mengakui jumlah uang angsuran kredit perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan ada tunggakan dari debitur sampai dengan bulan Desember tahun 2021 sebesar Rp. 384.197.500,- (tiga ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana talangan kredit Perumahan MBR 3-4 Ulu yang telah dibayarkan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kepada Bank Sumsel Babel sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 889.883.210,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Pasal 3, Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Paragraf 2, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pasal 92 :

Ayat (1): Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Ayat (2): Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

  1. Transparansi;
  2. Akuntabel;
  3. Pertanggungjawaban;
  4. Kemandirian; dan kewajaran.
  1. Peraturan Perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor : 55/SP2J-Dir/V/2018, tanggal 17 Mei 2018, Bab VIII Tata Tertib Kerja, Pasal 19 Angka 3 Tata Tertib Kerja, Setiap karyawan tidak dibenarkan :
  • Karena jabatannya melakukan pekerjaan untuk kepentingan/keuntungan dirinya sendiri atau pihak ketiga, kecuali atas izin/persetujuan tertulis dari Direksi.
  • Melakukan tindakan yang pada umumnya berlawanan dengan hukum atau tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materil.
  • Menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan dirinya sendirinya tanpa izin/sepengetahuan Direksi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Prov. Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-718/PW07/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pembayaran Angsuran Perumahan untuk Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) Tahun 2018 s.d. 2022, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.898.000,- dengan uraian sebagai berikut :

1.

Jumlah besarnya seluruh kewajiban pembayaran angsuran pinjaman (jatuh tempo) Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp. 4.212.468.133,00

2.

Jumlah besarnya piutang pinjaman Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp.    384.197.500,00

3.

Jumlah realisasi penerimaan angsuran pinjaman Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jata (SP2J) Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp. 3.260.372.633,00

4.

Kerugian Keuangan Negara (1-2-3)

Rp.     567.898.000,00

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa KMS M. RUSDI, S.Kom Bin KEMAS MAHMUD selaku Staf Penagihan Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Debt Colector pada Perumahan MBR 3-4 Ulu Nomor: 04/SP2J-PRO/SPKK/XI/2010 tanggal 03 November 2010 dan Surat Keputusan Direksi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor : 288/SP2J/SK-Dir/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2022 bertempat di Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Palembang PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Unit Usaha Properti yang terletak di Jalan Kasnariansyah RT.14 RW.05 Kelurahan 20 Ilir DIV Kec. IT I Kota Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja menggelapkan uang, berupa uang tagihan angsuran perubahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) pertama kali berdiri pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No.4 Tahun 2006 Tanggal 23 Juni 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang di mana saham PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) seluruhnya berasal dari modal daerah sesuai Akta Pendirian PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Akta Notaris Siti Hikmah Nuraeni, SH Nomor 01 Tanggal 04 September 2006, dengan bidang usaha di bidang transportasi, Rusunawa dan Jaringan Gas Rumah Tangga;
  • Bahwa selanjutnya Walikota Palembang mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor: 1299 Tahun 2008 tentang penunjukan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) sebagai Badan Pengelola New Site Development Kredit Fasilitas Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang terletak di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
  • Bahwa Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Program Perumahan dari Walikota Palembang untuk membantu masyarakat yang merupakan korban dari kebakaran, kemudian di lokasi yang beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dibangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah eks kebakaran yang pembangunan dilakukan oleh pihak swasta dan setelah jadi perumahan tersebut pembeliannya dibiayai oleh Bank Sumsel Babel kemudian akad kredit perumahan tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa selanjutnya Bank Sumsel Babel bertindak selaku pemberi fasilitas kredit untuk menjamin kemudahan dan kelancaran pembayaran angsuran kredit, selanjutnya Pemerintah Kota Palembang menunjuk PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya selaku penjamin dan pihak yang melakukan penarikan uang angsuran kredit dari penghuni Perumahan MBR berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Pertama Nomor: PKS PIHAK PERTAMA : 063/DIR/P/2010 dan Nomor PKS PIHAK KEDUA : 033/SP2J/SPK/X/2010, dan pada tahap pertama tahun 2010 tersebut dibangun Perumahan MBR sebanyak 40 (empat puluh) unit rumah, lalu pada tahun 2012 dibangun kembali Perumahan MBR di lokasi tersebut yaitu sebanyak 80 (delapan puluh) unit rumah dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Kedua Nomor: PKS PIHAK PERTAMA: 29/PLG/4/PKS/2012 dan Nomor PKS PIHAK KEDUA: 66/SP2J/SPK/X/2012, sehingga total Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah, setelah selesainya pembangunan Perumahan MBR tersebut lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga sebesar Rp. 305.500,- (tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah) dengan tenor kredit selama 10 (sepuluh) dan 15 (lima belas) tahun dan untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Debt Collector pada Perumahan MBR 3-4 Ulu Nomor: 04/SP2J-PRO/SPKK/XI/2010 tanggal 03 November 2010 dan Surat Keputusan Direksi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor: 288/SP2J/SK-Dir/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya atas nama KEMAS RUSDI, S.Kom, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. H. Bahder Johan, Terdakwa mulai melakukan pekerjaannya yang bertugas untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat penghuni untuk kemudian disetorkan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melalui Bendahara di Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, selanjutnya Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa mulai melakukan tugasnya untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dari para debitur dimana Terdakwa terlebih dahulu mengambil buku kuitansi pembayaran Perumahan MBR di Bagian Keuangan Unit Properti yang mana kuitansi tersebut terdapat 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari kuitansi berwarna putih, merah dan kuning. Bahwa kuitansi berwarna putih akan diberikan kepada penghuni yang membayar sedangkan kuitansi yang berwarna merah dan kuning, Terdakwa yang memegangnya dan akan diberikan kepada Bagian Keuangan Unit Properti sebagai arsip dan staf keuangan akan menginput banyaknya uang angsuran yang terkumpul untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2022, Terdakwa melakukan penagihan pembayaran Perumahan MBR langsung kepada pelanggan Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah, lalu uang hasil tagihan tersebut tidak seluruhnya diserahkan ke Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, melainkan ada yang diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan maksud dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang mana setiap bulannya Terdakwa mengambil dengan besaran Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s.d. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa adanya kekurangan uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Terdakwa beralasan adanya kekurangan dari setoran tersebut dikarenakan konsumen menunggak/belum membayar angsuran dan untuk bukti dari pembayaran berupa kuitansi pembayaran dari pelanggan Perumahan MBR yang sudah membayar berwarna merah dan kuning, tidak disetorkan juga oleh Terdakwa ke Bagian Keuangan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melainkan hanya disimpan oleh Terdakwa. Adapun kuitansi warna merah dan kuning yang disimpan oleh Terdakwa selama tahun 2018 s.d. 31 Maret 2022 sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) lembar.
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya telah melakukan pembayaran pendahuluan/talangan kepada Bank Sumsel Babel atas cicilan kredit sebesar Rp. 4.066.810.421,- (empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan jumlah yang telah disetorkan oleh penagih sebesar Rp. 3.114.714.921,- (tiga miliar seratus empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku penagih terdapat tunggakan dari debitur sebesar Rp.952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah ditalangi oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2015, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya mulai melakukan dana talangan terhadap angsuran kredit Perumahan MBR, dikarenakan terjadinya kekurangan setoran angsuran Perumahan MBR yang disebabkan karena debitur menunggak berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku petugas penagih (debt collector) angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang kepada pihak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, lalu dengan selalu terjadinya kekurangan setoran dari debitur Perumahan MBR dan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya sudah terikat dengan perjanjian kerjasama dengan pihak Bank Sumsel Babel maka untuk menutupi kekurangan pembayaran angsuran Perumahan MBR dari debitur MBR kepada pihak Bank Sumsel Babel sejak bulan Maret tahun 2015, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya mulai melakukan pembayaran pendahuluan/dana talangan kepada Bank Sumsel Babel atas cicilan kredit sebesar Rp. 4.066.810.421,- (empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan jumlah yang telah disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.114.714.921,- (tiga miliar seratus empat belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan laporan dari Terdakwa selaku penagih terdapat tunggakan dari debitur sebesar Rp. 952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah ditalangi oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya;
  • Bahwa pada tahun 2020, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan permintaan evaluasi kinerja kepada pihak BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel dan setelah pihak BPKP melakukan evaluasi kinerja pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kemudian keluarlah Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel pada tahun 2021, dan dalam LHE BPKP tersebut terdapat temuan mengenai adanya dana talangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau merugikan perusahaan sebesar Rp. 902.819.000,- (sembilan ratus dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kepada pihak Bank Sumsel Babel;
  • Bahwa kemudian atas temuan dari BPKP tersebut, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan audit internal khusus yang dilaksanakan oleh bagian Satuan Pengawas Intern (SPI) dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan audit khusus dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan administrasi dan juga pemeriksaan langsung ke lapangan (lokasi Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang) dan dari hasil audit khusus yang dilakukan Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) tersebut ditemukan adanya indikasi penggelapan dana pada uang pembayaran angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku petugas penagih (debt collector) Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dan modus yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu mendatangi setiap penghuni Perumahan MBR dengan membawa 1 (satu) rangkap kuitansi dari PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang terdiri dari kuitansi yang berwarna putih, merah dan kuning lalu untuk penghuni perumahan yang telah membayar akan diberikan kuitansi berwarna putih sedangkan kuitansi yang berwarna merah dan kuning tidak diserahkan kepada Bagian Keuangan Unit Properti PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melainkan oleh Terdakwa disimpan di rumah berikut uang setoran penghuni perumahan tersebut, kemudian uang dari debitur MBR tersebut diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk keuntungan pribadi dan untuk memperkaya dirinya sendiri.  Untuk uang angsuran dari debitur MBR yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya dan Terdakwa melaporkan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya bahwa penghuni MBR memang belum membayar atau menunggak sehingga setiap bulannya yaitu sejak bulan Maret 2015 selalu terjadi kekurangan jumlah setoran untuk angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang ke Bank Sumsel Babel dan hal tersebut menyebabkan terjadinya dana talangan yang dilakukan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, terakhir dana talangan dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya pada bulan November tahun 2021 dengan jumlah total dana talangan sebesar Rp. 889.706.460,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah empat ratus enam puluh rupiah) berdasarkan hasil audit internal dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
  • Bahwa selanjutnya PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya melakukan audit evaluasi kinerja yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel pada bulan Oktober – Maret 2022 sehubungan adanya dana talangan yang ditemukan sebesar Rp. 952.095.500,- (sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah), dan Terdakwa telah mengambil dana selaku penagih angsuran kredit Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Palembang dengan total uang sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit Tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Terdakwa mengakui jumlah uang angsuran kredit perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan ada tunggakan dari debitur sampai dengan bulan Desember tahun 2021 sebesar Rp. 384.197.500,- (tiga ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana talangan kredit Perumahan MBR 3-4 Ulu yang telah dibayarkan oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya kepada Bank Sumsel Babel sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 889.883.210,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Paragraf 2, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pasal 92 :

Ayat (1): Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Ayat (2): Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

  1. Transparansi;
  2. Akuntabel;
  3. Pertanggungjawaban;
  4. Kemandirian; dan kewajaran.
  1. Peraturan Perusahaan PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Nomor : 55/SP2J-Dir/V/2018, tanggal 17 Mei 2018, Bab VIII Tata Tertib Kerja, Pasal 19 Angka 3 Tata Tertib Kerja, Setiap karyawan tidak dibenarkan :
  • Karena jabatannya melakukan pekerjaan untuk kepentingan/keuntungan dirinya sendiri atau pihak ketiga, kecuali atas izin/persetujuan tertulis dari Direksi.
  • Melakukan tindakan yang pada umumnya berlawanan dengan hukum atau tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materil.
  • Menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan dirinya sendirinya tanpa izin/sepengetahuan Direksi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Prov. Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-718/PW07/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pembayaran Angsuran Perumahan untuk Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) Tahun 2018 s.d. 2022, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.898.000,- dengan uraian sebagai berikut :

1.

Jumlah besarnya seluruh kewajiban pembayaran angsuran pinjaman (jatuh tempo) Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp. 4.212.468.133,00

2.

Jumlah besarnya piutang pinjaman Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp.    384.197.500,00

3.

Jumlah realisasi penerimaan angsuran pinjaman Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kelurahan 3-4 Ulu Palembang pada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jata (SP2J) Desember 2010 s.d. Maret 2022

Rp. 3.260.372.633,00

4.

Kerugian Keuangan Negara (1-2-3)

Rp.     567.898.000,00

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77