Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg 1.MUHAMMAD HELMI
2.M.NURFRIALDI
PT.Sukanda Djaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 126/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HELMI
2M.NURFRIALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. AGUS SURI SHMUHAMMAD HELMI
2ADV. AGUS SURI SHM.NURFRIALDI
Tergugat
NoNama
1PT.Sukanda Djaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
II. DUDUK PERKARA HUBUNGAN KERJA
1. Penggugat I (MUHAMMAD HELMI) mulai bekerja pada Tergugat sejak bulan Februari 2012 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT / pekerja tetap), dengan upah terakhir sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
 
2. Penggugat II (M. NURFRIALDI) mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 9 Juni 2016 dengan status PKWTT / pekerja tetap, dengan upah terakhir sebesar Rp 4.668.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) per bulan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penggugat II bekerja 6 (enam) hari dalam seminggu (Senin s.d. Sabtu), dan seringkali diperintahkan Tergugat untuk bekerja pada hari Minggu serta hari libur resmi tanpa dibayar upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sampai saat ini belum diselesaikan dan belum dibayarkan.
 
III. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK
1. Pada tanggal 10 Agustus 2026, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Para Penggugat dengan alasan telah melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
 
2. Para Penggugat tidak pernah mengundurkan diri dan tidak menyetujui PHK tersebut. Tergugat juga tidak pernah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III secara berturut-turut, maupun melalui proses sidang disiplin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. PKB yang dijadikan alasan PHK oleh Tergugat sampai saat ini tidak pernah didaftarkan dan tidak dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Sehingga berdasarkan Pasal 132 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, PKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
4. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021, PHK dengan alasan pelanggaran PKB/Peraturan Perusahaan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi prosedur yang sah. Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak tanpa memenuhi prosedur tersebut, sehingga PHK tersebut adalah PHK tanpa alasan yang sah dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
 
IV. UPAYA PENYELESAIAN BIPARTIT DAN MEDIASI TIDAK TERCAPAI
1. Setelah terjadi PHK, Para Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian musyawarah bipartit dengan Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2026, namun tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Tercapai Kesepakatan Bipartit tanggal 24 Agustus 2026.
 
2. Selanjutnya melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang telah diupayakan mediasi oleh Mediator Pegawai Negeri pada tanggal 17 September 2026 s.d. 22 September 2026, namun juga tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Tidak Tercapai Kesepakatan tanggal 07 Oktober 2026 Nomor: 567/2141/Disnaker-III/2026.
 
3. Dengan demikian, syarat formil mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 telah terpenuhi.
 
V. DASAR HUKUM
A. PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
3. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dijadikan dasar PHK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang sesuai Pasal 132 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
 
4. Memerintahkan pemulihan hubungan kerja: Tergugat wajib menerima kembali Para Penggugat bekerja dengan hak-hak utuh, serta membayar upah proses penuh sejak tanggal 10 Agustus 2026 sampai dengan kembali bekerja, yaitu:
1. Penggugat I: Rp 4.300.000,00/bulan
2. Penggugat II: Rp 4.668.000,00/bulan
 
5. Jika pemulihan hubungan kerja tidak dimungkinkan, maka menghukum Tergugat membayar tunai sekaligus kepada:
a. Kepada Penggugat I — MUHAMMAD HELMI
Sejumlah Rp 122.900.000,00 (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian:
1. Uang Pesangon (UP)                               : Rp 38.700.000,00
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp 21.500.000,00
3. Uang Penggantian Hak (UPH)                 : Rp  2.500.000,00
4. Ganti Rugi PHK Tanpa Alasan Sah         : Rp 60.200.000,00
b. Kepada Penggugat II — M. NURFRIALDI
Sejumlah Rp 123.868.000,00 (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian:
1. Uang Pesangon (UP)                    : Rp 42.012.000,00
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp 18.672.000,00
3. Uang Penggantian Hak (UPH)                 : Rp  2.500.000,00
4. Ganti Rugi PHK Tanpa Alasan Sah          : Rp 60.684.000,00
Keseluruhan jumlah di atas dibayarkan beserta bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2026 hingga seluruh kewajiban lunas dibayar.
 
6. Menghukum Tergugat membayar upah lembur terutang kepada Penggugat II atas pekerjaan pada hari Minggu dan hari libur resmi sesuai perhitungan yang akan dibuktikan di persidangan, beserta bunga 6% per tahun sejak jatuh tempo hingga lunas.
 
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak