Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
924/Pid.B/2026/PN Plg HARYATI,SH Reza Pahlevi Bin Riduan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 924/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6885/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Pahlevi Bin Riduan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Reza Pahlevi bin Riduan bersama-sama dengan saksi Ario Candra Saputra bin Ferdinand Hafiz (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan DI Panjaitan Lorong Sirah Kampung Gang Ratu No. 67 RT. 34 RW. 10 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saksi Ario Candra mengajak terdakwa untuk pergi kearah Sirah Kampung Plaju dengan mengatakan ado lokak. Setelah sepakat, lalu Saksi Ario Candra bersama dengan terdakwa langsung pergi menuju arah ke arah Sirah Kampung Plaju dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi. Sesampainya di lokasi di Lorong Sirah Kampung Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang tepatnya di depan rumah saksi Ismalian, saksi Ario Candra menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motornya lalu saksi Ario Candra langsung turun dari sepeda motor dan membuka pintu pagar rumah yang saat itu tidak terkunci dan masuk ke halaman rumah saksi Ismalian, sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor dan mengawasi lokasi sekitar. Setelah berada di halaman rumah saksi Ismalian, kemudian Saksi Ario Candra langsung mendekati sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO milik Saksi Ismalian dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter T yang sudah saksi Ario Candra siapkan, selanjutnya saksi Ario Candra langsung merusak stang dan stop kontak sepeda motor, setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan lalu saksi Ario Candra bersama terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO milik Saksi Ismalian. Selanjutnya setelah terdakwa bersama Saksi Ario Candra berhasil mengambil sepeda motor milik Saksi Ismalian, lalu pada saat diperjalanan tepatnya di depan Lorong Sirah Kampung, Saksi Ario Candra menyuruh terdakwa untuk pulang dan Saksi Ario mengatakan akan mengamankan sepeda motor yang baru saja diambil tersebut ke daerah Sungai Pinang Kedukan Kabupaten Banyuasin.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa di telepon oleh Sdr.Bari (saudara angkat terdakwa) yang mengatakan jika sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO yang terdakwa dan Saksi Ario Candra ambil masih milik saudara terdakwa sendiri, lalu terdakwa langsung memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Ario Candra. Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Riduan Bin Abdul Hamid (orang tua dari terdakwa) menemui Saksi Ario Candra di daerah Sungai Pinang Kedukan, pada saat bertemu lalu Saksi Ario Candra langsung memberikan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO milik Saksi Ismalian kepada Saksi Riduan, setelah itu Saksi Riduan bersama dengan terdakwa mendatangi rumah Saksi Ismalian dan mengembalikan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO milik Saksi Ismalian yang telah terdakwa dan Saksi Ario Candra ambil.
  • Bahwa Saksi Ismalian selaku korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2026, pada saat saksi keluar dari rumah, saksi melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO miliknya sudah tidak ada, kemudian Saksi Ismalian langsung membuka rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan pada saat rekaman CCTV tersebut dibuka terlihat Saksi Ario Candra dengan menggunakan helm warna hitam, masker warna hitam, sarung tangan warna hitam, baju kaos warna merah maroon, sepan levis warna hitam dan sepatu sandal masuk ke halaman rumah Saksi Ismalian sedangkan terdakwa dengan menggunakan celana pendek warna putih jaket wrna hitam, jaket warna hitam dan helm warna hitam bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah. Setelah Saksi Ario Candra berhasil merusak kunci kontak dan menghidupkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 AAO milik Saksi Ismalian, lalu terdakwa bersama Saksi Ario Candra pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor milik saksi Ismalian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi Ario Candra mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6639 milik Saksi Ismalian, Saksi Ismalian hampir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 363 ayat (2) KUHP (Wvs).--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya