| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ABDUL KARIM, S.Ag., M.Hum BIN ABDUL RAHIM selaku PNS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor : B/11-D/UP/193 tanggal 30 Agustus 1997 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jenis Belanja Barang (rutin) dan Belanja Modal pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tahun 2021 dan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor : B-2157/Un.09/1.2/KP.07.6/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 bersama-sama dengan saksi DONY PRAYATNA, S.T., M.T. BIN ABDUL RAHMAN selaku Direktur PT. Cahaya Sriwijaya Abadi berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Cahaya Sriwijaya Abadi No. 11 tanggal 12 Maret 2020 yang merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang dari Panitia Pemilihan UKPBJ Kementerian Agama Nomor : 04/17755170/UIN-RADENFATAH/V/2022 tanggal 07 Juni 2022, Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : B-1911/Un.09/PPK.01.07/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : B-1991/Un.09/PPK.01.07/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan saksi Ir. SARWONO CHRISTIANTO, MM BIN SUDIONO selaku Direktur Utama PT. Gapssary Mitra Kreasi berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gapssary Mitra Kreasi No. 01 tanggal 18 Juni 2008 yang merupakan pelaksana Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : B-1814/Un.09/PPK.01.07/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : B-1952/Un.09/PPK.01.07/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 (yang keduanya telah dijatuhi pidana), pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Februari 2023, bertempat di Guest House Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang terletak di Jalan Lebak Rejo Rt. 14 Rw. 05 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1), (2), (3) (4) dan (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 serta Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak dan addendum kontrak Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 dan kontrak Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 sehingga terdapat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dilapangan dan terdakwa membiarkan saksi DONY PRAYATNA, S.T., M.T. BIN ABDUL RAHMAN melakukan perubahan personel manajerial pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 dilapangan tanpa melalui addendum kontrak yang bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
|
Pasal 7 ayat (1)
|
:
|
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
|
|
Pasal 7 ayat (2)
|
|
- konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
|
|
Pasal 11 ayat (1)
|
:
|
PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas :
- mengendalikan Kontrak.
|
|
Pasal 17
|
:
|
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- pelaksanaan Kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- ketepatan waktu penyerahan; dan
- ketepatan tempat penyerahan.
|
|
Pasal 87 ayat (3)
|
:
|
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan etika kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesifik.
|
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pengadaan Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 :
|
SSUK A.10.1
|
:
|
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), maupun akibat lainnya.
|
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022
|
SSUK B.40.5
|
:
|
Perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dan dituangkan dalam addendum kontrak.
|
|
SSUK C.49.e
|
:
|
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak.
|
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022
|
SSUK A.101
|
:
|
Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), maupun akibat lainnya
|
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi DONY PRAYATNA, S.T., M.T. BIN ABDUL RAHMAN untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun Anggaran 2021 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang sebesar Rp116.162.495,00 (seratus enam belas juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun Anggaran 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang sebesar Rp1.363.609.971,08 (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah nol delapan sen) dan untuk Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp520.386.999,00 (lima ratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan saksi Ir. SARWONO CHRISTIANTO, MM BIN SUDIONO sebesar Rp117.765.750,00 (seratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp2.123.788.215,08 (dua miliar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah delapan sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 lantai) Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 Agustus 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tahun 2021, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memiliki anggaran untuk Pengadaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang sebesar Rp324.060.000, 00 (tiga ratus dua puluh empat juta enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021 Belanja Modal dan Bangunan (BLU) sebagaimana yang tertuang dalam DIPA Badan layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 No. SP DIPA-025.04.2.424208/2021 tanggal 23 November 2020, dimana untuk melaksanakan kegiatan tersebut saksi Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S. Ag., M. Si selaku Rektor UIN Raden Fatah Palembang menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Jenis Belanja Barang (rutin) dan Belanja Modal pada Uiniversitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. B-235/Un.09/1.2/KP.07.6/01/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Pengangkatan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PNBP Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2021 kemudian untuk melaksanakan lelang Pengadaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 tersebut lalu saksi Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S. Ag., M. Si menunjuk panitia pengadaan perencanaan melalui Surat Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1571 tahun 2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Penetapan Panitia dalam Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Gues House Ex Rumah Dinas Kemenkeu pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dengan susunan panitia :
-
-
-
- Ketua : Hasan Marzuki
- Sekretaris : Jawairil Islamudin
- Anggota : Jhon Suprianto
- Bahwa untuk melaksanakan pengadaan kegiatan perencanaan tersebut pada bulan Agustus 2021, terdakwa membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Perencana Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021 dengan beberapa syarat yang terdapat dalam KAK dan salah satu diantaranya syarat susunan personel Konsultan Perencana sebagai berikut :
|
Posisi
|
Kualifikasi
|
|
Tingkat Pendidikan
|
Jurusan
|
Keahlian
|
Pengalaman
(tahun)
|
Status Tenaga Ahli
|
|
Team Leader
|
S1
|
Arsitektur
|
Perencana/
Arsitek Madya
|
3
|
1 org
|
|
Ahli Sipil
|
S1
|
Sipil
|
Bangunan Gedung/Muda
|
2
|
1 org
|
|
Ahli Elektrikal/Mekanikal
|
S1
|
Elektro/Listrik/mesin
|
Mekanikal
|
2
|
1 org
|
|
K3 Konstruksi
|
S1
|
|
K3 Konstruksi/Muda
|
2
|
1 org
|
|
Surveyor
|
D3/SMK
|
Sipil/Bangunan
|
-
|
|
2 org
|
|
Operator CAD/Drafter
|
D3/SMK
|
Sipil/Bangunan
|
-
|
2
|
2 org
|
|
Estimator
|
D3/SMK
|
Sipil/Bangunan
|
-
|
2
|
2 org
|
|
Administrasi/Keuangan
|
D3/SMK
|
Administrasi keuangan
|
-
|
2
|
1 org
|
- Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konsultan Perencana Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 dengan nilai HPS sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan KAK dan HPS tersebut kepada Panitia Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 untuk diumumkan melalui website www.lpse.radenfatah.ac.id namun untuk lelang tersebut tidak ada perusahaan yang melakukan pendaftaran sehingga pada tanggal 14 September 2021 Panitia Pengadaan Perencanaan mengumumkan tender ulang Konsultan Perencana Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 dengan kode tender 680465.
- Bahwa setelah adanya pengumuman lelang perencanaan tersebut, saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. menghubungi saksi Suprianto, A.Md (Wakil Direktur CV. Permata Kreasindo Konsultan) dengan tujuan meminjam CV. Permata Kreasindo Konsultan untuk ikut lelang pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dan saat itu saksi Suprianto, A.Md menyetujuinya dengan kesepakatan lisan bahwa saksi Suprianto, A.Md yang mempersiapkan dokumen lelang dan fee pinjam perusahaan sebesar 2?ri nilai kontrak. Selanjutnya saksi Suprianto, A.Md mempersiapkan dokumen untuk lelang Perencanaan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang pada UIN Raden Fatah Palembang dengan susunan personel yang diperoleh saksi Suprianto, A.Md dari saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. yaitu :
-
-
-
- Dian Anggraini (istri saksi Dony Prayatna, S.T., M.T.) selaku Arsitek sebagai Team Leader
- Dony Prayatna selaku Ahli Sipil yang bertugas melakukan penghitungan struktur
- Efrizal Mardian selaku Ahli Elektrikal/Mekanikal
- Kiki Sanjaya, ST selaku Ahli K.3 Kontruksi
- Doni selaku Surveyor
- Dedih Supriyadi selaku Surveyor
- Muhammad Didin selaku Estimator yang bertugas menghitung RAB
- M. Ary Pratama selaku Estimator yang bertugas menghitung RAB
- Deden Putra Andika, ST selaku Operator CAD/drafter
- Dwi Utami, ST selaku Operator CAD/drafter
- Muhammad Hafiz selaku Administrasi/Keuangan
- Bahwa setelah selesai mempersiapkan dokumen lelang tersebut lalu saksi Suprianto, A.Md mengupload dokumen lelang CV. Permata Kreasindo Konsultan pada apikasi SPSE melalui website http://www.lpse.radenfatah.ac.id dan untuk mempersiapkan dokumen lelang perencanaan tersebut, saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada saksi Suprianto, A.Md.
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut terdapat 4 (empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dimana 4 (empat) perusahaan tersebut melakukan login ke dalam aplikasi SPSE menggunakan komputer dengan satu jaringan internet yang sama yaitu :
|
No.
|
Nama Penyedia
|
Tanggal/Waktu
|
IP-address
|
|
1.
|
CV. Medeline Arch
|
4 Oktober 2021/ 10:44
|
10.1.2.2
|
|
2
|
RC Consultant
|
3 Oktober 2021/ 06:27
|
10.1.2.2
|
|
3.
|
CV. Graha Citra Rekayasa
|
4 Oktober 2021/ 13:28
|
10.1.2.2
|
|
4.
|
CV. Permata Kreasindo Konsultan
|
1 Oktober 2021/ 15.09
|
10.1.2.2
|
- Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Perencanaan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga terhadap 4 (empat) dokumen penawaran tersebut dimana hasil evaluasi akhir sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Tahun 2021 (Lelang Ulang) No. B-1862/Un.09/PPK.01.07/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yaitu :
|
No
|
Nama Penyedia
|
Harga Penawaran
(Rp)
|
Keterangan
|
|
1.
|
CV. Permata Kreasindo Konsultan
|
284.542.495, 60
|
Pemenang 1
|
|
2
|
CV. Graha Citra Rekayasa
|
289.435.740, 00
|
Pemenang 2
|
|
3.
|
RC Consultant
|
275.013.640, 00
|
Pemenang 3
|
- Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Perencanaan menetapkan CV. Permata Kreasindo Konsultan sebagai pemenang lelang Perencanaan Pembangunan Guest House Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Guest House Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 No. B.1886/Un.09/PPK.01.07/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp284.542.495,60 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah enam puluh sen) dan setelah penetapan dan pengumuman pemenang lelang tersebut tidak ada sanggahan dari calon penyedia lain sehingga pada tanggal 14 Oktober 2021 Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi dan negoisasi penawaran lelang dengan saksi Muhammad Sabari sebagai penerima kuasa dari CV. Permata Kreasindo Konsultan dimana saksi Muhammad Sabari adalah staf saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. di PT. Cahaya Sriwijaya Abadi.
- Bahwa setelah klarifikasi dan negoisasi penawaran dilaksanakan lalu terdakwa membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada Direktur CV. Permata Kreasindo Konsultan No. B-1948/Un.09/PPK.01.07/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dan pada tanggal 15 Oktober 2021 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021 Nomor : B-1950/Un.90/PPK.01.07/10/2021 antara terdakwa selaku PPK dengan saksi Pauliah, S. Pd. I selaku Direktur CV. Permata Kreasindo Konsultan dengan diketahui/disetujui oleh saksi Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S. Ag., M. Si selaku KPA dengan nilai kontrak sebesar Rp284.543.495,60 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah enam puluh sen) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021 dimana nilai kontrak dalam SPK tersebut berbeda dengan harga yang tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 No. B.1927/Un.09/PPK.01.07/ 10/2021 sebesar Rp284.542.495,60 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah enam puluh sen).
- Bahwa berdasarkan dokumen kontrak yang menjadi personel perencanaan dari CV. Permata Kreasindo Konsultan adalah :
|
No.
|
Nama Personil
|
Orang
bulan
|
|
Tenaga Ahli
|
Jabatan
|
|
1.
|
Dian Anggraini, ST, MT. IAI
|
Team Leader (Ahli Arsitek)
|
2 OB
|
|
2.
|
Dony Prayatna, ST, MT
|
Ahli Sipil
|
2 OB
|
|
3.
|
Efrizal Mardian, ST
|
Ahli Elektrikal/Mekenikal
|
1 OB
|
|
4.
|
Kiki Sanjaya, ST
|
Ahli K3 Konstruksi
|
1 OB
|
|
|
Tenaga Pendukung
|
|
|
|
1.
|
Doni
|
Surveyor
|
1 OB
|
|
2.
|
Dedih Supriadi
|
Surveyor
|
1 OB
|
|
3.
|
Muhammad Didin
|
Estimator
|
1 OB
|
|
4.
|
M. Ary Pratama
|
Estimator
|
1 OB
|
|
5.
|
Deden Putra Andika, ST
|
Operator CAD/Drafter
|
1 OB
|
|
6.
|
Dwi Utami, ST
|
Operator CAD/Drafter
|
1 OB
|
|
7.
|
Muhammad Hafiz, A. Md
|
Adminitrasi/Keuangan
|
2 OB
|
Namun dalam pelaksanaannya, personel yang melaksanakan kegiatan perencanaan adalah saksi Ar. Dian Anggraini, S.T., M.T., IAI., HDII yang bertugas membuat gambar/design Gedung Guest House Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2021 dan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. yang bertugas melakukan penghitungan struktur dimana terdakwa dibantu oleh dan saksi Wanda Yudha Prawira, ST, MT yang tidak masuk dalam daftar personel perencanaan kemudian hasil perencanaan tersebut dituangkan dalam Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Arsitektural yang ditandatangani oleh saksi Ar. Dian Anggraini, S.T., M.T., IAI., HDII selaku Team Leader dan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. selaku Ahli Sipil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 015/SP/CV.PKK/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 pekerjaan perencanaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100?n diserahkan kepada terdakwa tanggal 13 Desember 2021 lalu pada tanggal 23 Desember 2021 pihak UIN Raden Fatah Palembang melakukan pembayaran 100% kegiatan perencanaan tersebut sebesar Rp248.327.995,00 (dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN dan PPh yang ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Palembang Atmo No. Rek 1506101117 atas nama Permata Kreasindo Konsultan CV dan tidak lama setelah dana masuk ke rekening CV. Permata Kreasindo Konsultan lalu saksi Muhammad Sabari yang merupakan staf saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. di PT. Cahaya Sriwijaya Abadi menghubungi saksi Suprianto, A.Md dan meminta tagihan perencanaan pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang masuk ke rekening CV. Permata Kreasindo Konsultan selanjutnya saksi Suprianto, A.Md menemui saksi Pauliah, S. Pd. I dan meminta tandatangan cek penarikan uang pencairan perencanaan sebesar Rp243.360.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan setelah saksi Pauliah, S. Pd. I menandatangani cek tersebut lalu saksi Suprianto, A.Md menyerahkan cek tersebut kepada saksi Muhammad Sabari untuk diserahkan kepada saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. sedangkan sisa uang pencairan perencanaan sebesar Rp4.967.995,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) tetap berada di rekening CV. Permata Kreasindo Konsultan sebagai fee pinjam perusahaan.
- Bahwa pencairan dana perencanaan sebesar Rp243.360.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut dipergunakan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. untuk membayar biaya langsung personil dan biaya langsung non-personil perencanaan sebesar Rp127.197.505,00 (seratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp116.162.495,00 (seratus enam belas juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dipergunakan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. untuk memperkaya dirinya sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2022 dianggarkan dana untuk kegiatan pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dengan pagu anggaran sebesar Rp17.495.100.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan untuk Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan pagu anggaran sebesar Rp1.201.140.000,00 (satu milyar dua ratus satu ribu seratus empat puluh rupiah). Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tersebut lalu pada tanggal 17 Desember 2021 saksi Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S. Ag., M. Si menerbitkan Surat Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. B-2157/Un.09/1.2/KP.07.6/12/2021 tentang Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola PNPB Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2022 dimana dalam surat tersebut salah satunya menetapkan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jenis Belanja Barang Rutin dan Belanja Modal pada UIN Raden Fatah Palembang dan setelah penunjukan terdakwa sebagai PPK lalu pada bulan Maret 2022, terdakwa membuat KAK Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 dengan beberapa syarat dalam KAK dan salah satu diantaranya syarat Tenaga Ahli sebagai berikut :
|
Posisi
|
Kualifikasi
|
|
Jumlah
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jurusan
|
Keahlian
|
Pengalaman
(tahun)
|
|
Personel Manajerial
|
|
|
|
|
|
-
- Manajer Pelaksanaan/Proyek
|
1 org
|
S1
|
Teknik Sipil
|
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung
|
4
|
-
- Manajer Teknik
|
1 org
|
S1
|
Teknik Bangunan Gedung
|
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung
|
2
|
-
- Manajer Keuangan
|
1 org
|
S1
|
Ekonomi
|
-
|
2
|
-
- Ahli K3 Konstruksi
|
1 org
|
S1
|
Teknik Sipil
|
Ahli Muda K3 Konstruksi
|
-
|
|
Personel Manajerial
|
|
|
|
|
|
-
- Juru Gambar
|
1 org
|
S1
|
Teknik Sipil
|
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung
|
4
|
-
- Pelaksana Lapangan
|
2 org
|
D3/S1
|
-
|
-
|
3
|
- Bahwa terdakwa selanjutnya membuat KAK Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 dengan beberapa syarat dalam KAK dan salah satu diantaranya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sebagai berikut :
|
No.
|
Posisi Penugasan
|
Jumlah
|
Pengalaman (min.)
|
Pendidikan
|
Keahlian
|
|
A.
|
Tenaga Ahli
|
|
|
|
|
|
1.
|
Team Leader
|
1 org
|
5 tahun
|
S1 Teknik Sipil
|
Madya
|
|
2.
|
Ahli Struktur
|
1 org
|
3 tahun
|
S1 Teknik Sipil
|
Madya
|
|
3.
|
Ahli Arsitektur
|
1 org
|
3 tahun
|
S1 Arsitektur
|
Madya
|
|
4.
|
Ahli Mekanikal
|
1 org
|
3 tahun
|
S1 Teknik Mesin
|
Madya
|
|
5.
|
Ahli Elektrikal
|
1 org
|
3 tahun
|
S1 Teknik Elektro
|
Madya
|
|
6.
|
Ahli K3 Konstruksi
|
1 org
|
3 tahun
|
S1 Teknik Sipil/Arsitektur
|
Madya
|
|
B.
|
Tenaga Pengawas
|
|
|
|
|
|
1.
|
Tenaga Pengawas Lapangan Sipil (Struktur)
|
1 org
|
2 tahun
|
S1 Teknik Sipil
|
|
|
2.
|
Tenaga Pengawas Lapangan Arsitektur
|
1 org
|
2 tahun
|
S1 Arsitektur
|
|
|
3.
|
Tenaga Pengawas Lapangan Mekanikal
|
1 org
|
2 tahun
|
S1 Teknik Mesin
|
|
|
4.
|
Tenaga Pengawas Lapangan Elektrikal
|
1 org
|
2 tahun
|
S1 Teknik Elektro
|
|
|
C.
|
Tenaga Pendukung
|
|
|
|
|
|
1.
|
Tenaga Administrasi
|
1 org
|
3 tahun
|
SMU/SMK
|
|
|
2.
|
Operator Komputer CAD
|
1 org
|
3 tahun
|
SMU/SMK
|
|
|
3.
|
Juru Ukur
|
1 org
|
3 tahun
|
SMK (TGB)
|
|
- Bahwa selain menyusun KAK Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 dan KAK Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022, terdakwa juga membuat HPS Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 tanggal Maret 2022 senilai Rp1.118.103.000,00 (satu milyar seratus delapan belas juta seratus tiga ribu rupiah) dan HPS Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 tanggal Mei 2022 senilai Rp17.768.156.977,28 (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen).
- Bahwa pada tanggal 04 Maret 2022, saksi Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S. Ag., M. Si menerbitkan Surat Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 816 tahun 2022 tentang Penetapan Tenaga Pengelola Teknis Pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang bertugas mengawasi kualitas pekerjaan dari mulai tahap perencanaan sampai dengan selesai pekerjaan pembangunan Gedung Guest House tersebut dengan susunan pengelola teknis sebagai berikut :
-
-
-
- DR. KM. Aminuddin, ST., MT
- Edi Garibaldi EDB, ST
- Supriyanto, SST., M. Si
- Destria Sukmawati, ST
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022 saksi Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S. Ag., M. Si menandatangani surat No. B-0987/Un.09/PPK.01.07/03/2022 yang ditujukan kepada Kepala UKPBJ Kementerian Agama RI perihal permohonan penerbitan SK Pokja Pemilihan diantaranya untuk paket Pengadaan Konsultan Manajeman Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah dan Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah selanjutnya atas surat permohonan tersebut kemudian pada tanggal 11 April 2022 Kepala UKPBJ Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Keputusan No. 515 tahun 2022 tentang Penugasan Pokja Pemilihan Seleksi Jasa Pengadaan Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 dengan susunan personalia sebagai berikut:
|
-
|
Ketua
|
:
|
Yan Maradona Lukman
|
|
-
|
Sekretaris
|
:
|
Riswan
|
|
-
|
Anggota
|
:
|
Rudi Suhendra
|
|
|
|
|
Ali Machzumi
|
|
|
|
|
Hary Bandiyoko
|
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2022, Tim Pokja Pemilihan Seleksi Jasa Pengadaan Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang mengumumkan tender pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 dengan kode tender 17337170 dan dalam pelaksanaan lelang Pengadaan Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang terdapat 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dimana 7 (tujuh) perusahaan tersebut login ke dalam aplikasi SPSE menggunakan komputer dengan satu jaringan internet yang sama yaitu :
|
No
|
Penyedia
|
Tanggal/Waktu
|
IP-Address
|
|
1
|
PT. Gapssary Mitra Kreasi
|
27 Mei 2022/00:51
|
10.1.7.100
|
|
2
|
PT. Riau Multi Cipta Dimensi
|
27 Mei 2022/08:42
|
10.1.7.100
|
|
3
|
PT. Tujuh Jaya Konsultan
|
27 Mei 2022/08:47
27 Mei 2022/01:49
27 Mei 2022/01:26
|
10.1.7.100
|
|
4
|
PT. Cipta Sarana Multiguna
|
25 Mei 2022/22:39
|
10.1.7.100
|
|
5
|
PT. Gubahreka Consultant
|
26 Mei 2022/08:42
|
10.1.7.100
|
|
6
|
PT. Angelia Oerip Mandiri
|
23 Mei 2022/20:20
23 Mei 2022/16:07
|
10.1.7.100
|
|
7
|
PT. Bentareka Cipta
|
23 Mei 2022/14:27
24 Mei 2022/10:59
|
10.1.7.100
|
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2022 Tim Pokja Pemilihan menetapkan PT. Gapssary Mitra Kreasi sebagai pemenang lelang Pengadaan Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan harga penawaran sebesar Rp976.300.500,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) dan dalam dokumen penawaran tersebut yang menjadi personil Manajemen Konstruksi PT. Gapssary Mitra Kreasi adalah :
|
No.
|
Posisi Penugasan
|
Jabatan
|
|
A.
|
Tenaga Ahli
|
|
|
1.
|
Abd. Rakhman Gunawarman, S.T
|
Team Leader
|
|
2.
|
Wanda Yudha Prawira, S.T
|
Ahli Struktur
|
|
3.
|
Muhammad Adrian Alfarisi, S.T
|
Ahli Arsitektur
|
|
4.
|
Sazili Yanuar, S.T
|
Ahli Elektrikal
|
|
5.
|
Ary Kurniawan, S.T
|
Ahli Mekanikal
|
|
6.
|
Yuda Permata, S.T
|
Ahli K3
|
|
B.
|
Tenaga Pengawas
|
|
|
1.
|
Ervin Hidayat, S.T
|
Pengawas Struktur
|
|
2.
|
Luh Putu Dyah C, S.T
|
Pengawas Arsitektur
|
|
3.
|
I Komang Tripayana, S.T
|
Pengawas Elektrikal
|
|
4.
|
Yusuf Bahtiar, S.T
|
Pengawas Mekanikal
|
|
C.
|
Tenaga Penunjang
|
|
|
1.
|
Rahmat Kurniansyah, ST
|
Operator Komputer CAD
|
|
2.
|
M. Heru Saputra
|
Juru Ukur
|
|
3.
|
Rachmad Shaleh
|
Driver
|
|
4.
|
M. Tasil Iskandar
|
Sekretaris/Administrasi
|
- Bahwa setelah adanya penetapan pemenang lelang tersebut lalu pada tanggal 07 Juni 2002 terdakwa menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. B-1814/Un.09/PPK.01.07/06/2022 kepada Direktur Utama PT. Gapssary Mitra Kreasi dan kemudian dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 No. B-1952/Un.09/PPK.01.7/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 antara terdakwa selaku PPK UIN Raden Fatah Palembang dengan saksi Ir. Sarwono Christianto, MM selaku Direktur Utama PT. Gapssary Mitra Kreasi dengan nilai kontrak sebesar Rp976.300.500,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan 21 Desember 2022 dengan susunan personil yang sama dengan susunan personil dalam dokumen penawaran kemudian terdakwa juga menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. B-1953/Un.09/PPK.01.07/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
- Bahwa setelah penandatangan kontrak dan penerbitan SPMK Pekerjaan Manajemen Konstruksi tersebut lalu sekitar bulan Agustus 2022, saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. meminta saksi Idianto Rasyid, SE untuk mencari personil dilapangan untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang dan setelah saksi Idianto Rasyid, SE mengumpulkan dokumen berupa Curriculum Vitae (CV), Ijazah dan KTP atas nama Kariasi, S.T, Ali Amron, ST dan Ervina Agnesia, ST lalu saksi Idianto Rasyid, SE menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. selanjutnya saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. melakukan negoisasi gaji dengan saksi Kariasi, S.T sebesar Rp7.500.000, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan dan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. juga melakukan negoisasi gaji dengan saksi Ali Amron, ST sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per-bulan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2022 dilakukan addendum Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 dimana dalam addendum tersebut dilakukan perubahan beberapa personil Manajemen Konstruksi (MK) yaitu :
|
No.
|
Posisi Penugasan
|
Jabatan
|
|
Semula
|
Menjadi
|
|
A.
|
Tenaga Ahli
|
|
|
|
1.
|
Abd. Rakhman Gunawarman, S.T
|
Abd. Rakhman Gunawarman, S.T
|
Team Leader
|
|
2.
|
Wanda Yudha Prawira, S.T
|
Andri Asmara, ST
|
Ahli Struktur
|
|
3.
|
Muhammad Adrian Alfarisi, S.T
|
Muhammad Adrian Alfarisi, S.T
|
Ahli Arsitektur
|
|
4.
|
Sazili Yanuar, S.T
|
Arif, ST
|
Ahli Elektrikal
|
|
5.
|
Ary Kurniawan, S.T
|
Dedy Triwahyudi, ST
|
Ahli Mekanikal
|
|
6.
|
Yuda Permata, S.T
|
Heryanto Rian, ST
|
Ahli K3
|
|
B.
|
Tenaga Pengawas
|
|
|
|
1.
|
Ervin Hidayat, S.T
|
Ali Imron, ST
|
Pengawas Struktur
|
|
2.
|
Luh Putu Dyah C, S.T
|
M. Ricky Turika, ST
|
Pengawas Arsitektur
|
|
3.
|
I Komang Tripayana, S.T
|
I Komang Tripayana, S.T
|
Pengawas Elektrikal
|
|
4.
|
Yusuf Bahtiar, S.T
|
Yusuf Bahtiar, S.T
|
Pengawas Mekanikal
|
|
C.
|
Tenaga Penunjang
|
|
|
|
1.
|
Rahmat Kurniansyah, ST
|
Gilang Permata Sari, ST
|
Operator Komputer CAD
|
|
2.
|
M. Heru Saputra
|
Syarifudin
|
Juru Ukur
|
|
3.
|
Rachmad Shaleh
|
Ari Kustianto
|
Driver
|
|
4.
|
M. Tasil Iskandar
|
Ervina Agnesia, ST
|
Administrasi
|
- Bahwa pada kenyataannya dari nama-nama personil tersebut hanya saksi Andri Asmara, ST, saksi Ali Imron, ST dan saksi Ervina Agnesia yang melaksanakan tugas pengawasan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 dimana saksi Andri Asmara, ST baru melaksanakan tugas sebagai Ahli Struktur sejak bulan Desember 2022 dengan gaji Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per-bulan sedangkan yang melaksanakan tugas Abd. Rakhman Gunawarman, S.T sebagai Team Leader dilapangan adalah saksi Kariasi, ST meskipun nama saksi Kariasi, ST tidak masuk dalam daftar personil sebagaimana dalam SPK dan addendum SPK dan Sertifikat Keahlian saksi Kariasi, ST pada saat itu sudah tidak berlaku lagi.
- Bahwa terhadap Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 dilakukan 4 (empat) kali addendum yaitu :
- Addendum Surat Perjanjian Kerja No. B-2084/Un.09/PPK.01.07/06/2022 tanggal 25 Juni 2022 terkait perubahan personil.
- Addendum 01 Surat Perjanjian Kerja No. B-3477/Un.09/PPK.01.07/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022, terkait masa pelaksanaan kontrak dari 180 hari menjadi 198 hari kalender dan/atau sampai diserahterimakannya pekerjaan Pembangunan Gedung.
- Addendum 02 Surat Perjanjian Kerja No. B-4702/Un.09/PPK.01.07/12/2022 tanggal 23 Desember 2022, terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 01 Januari-25 Januari 2023.
- Addendum 03 Surat Perjanjian Kerja No. B-0162/Un.09/PPK.01.07/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Januari-19 Februari 2023.
- Bahwa dalam pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022, saksi Ali Amron, ST membuat laporan Pengadaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 kemudian saksi Ali Amron, ST atas arahan dari saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. menandatangani laporan Manajemen Konstruksi atas nama saksi Abd. Rakhman Gunawarman, ST (Team Leader MK).
- Bahwa pekerjaan manajemen konstruksi tersebut telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp848.765.749,00 (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Kalibata No. Rek. 116-00-0554217-1 atas nama PT. Gapssary Mitra Kreasi yaitu:
-
-
-
- Pembayaran uang muka : tanggal 02 September 2022 sebesar Rp169.753.150,00 (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh.
- Pembayaran termin I : tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp297.068.012,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu dua belas rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh.
- Pembayaran termin II : tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp339.506.300,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tiga ratus rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh.
- Pembayaran Retensi (Pemeliharaan) : tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp42.438.287,00 (empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh.
- Bahwa yang menyiapkan dokumen pembayaran Pengadaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 adalah saksi Ali Amron, ST lalu atas perintah saksi Dony Prayatna, S.T., M.T., dokumen permohonan pembayaran atas nama Ir. Sarwono Christianto, MM tersebut ditandatangani oleh saksi Muhammad Sabari yang merupakan staf saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. di PT. Cahaya Sriwijaya Abadi.
- Bahwa untuk pencairan uang muka tersebut pihak PT. Gapssary Mitra kreasi menyerahkan jaminan uang muka berupa bank garansi kepada terdakwa senilai Rp195.260.100,00 (seratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu seratus rupiah) dan untuk pencairan dana pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang belum selesai 100% tersebut PT. Gapssary Mitra Kreasi menyerahkan jaminan penyelesaian pekerjaan berupa bank garansi kepada terdakwa senilai Rp197.407.961,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).
- Bahwa pembayaran kegiatan Manajemen Konstruksi yang masuk ke rekening PT. Gapssary Mitra Kreasi selanjutnya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Idianto Rasyid No. Rek. 1130004554923 sejumlah Rp731.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- tanggal 08 September 2022 sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) dengan keterangan pembayaran Uang Muka UIN Palembang.
- tanggal 04 Januari 2023 sebesar Rp547.000.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah), dengan keterangan pembayaran Termin 1 & 2 UIN Palembang.
- tanggal 30 Januari 2023 sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah), dengan keterangan pembayaran Retensi MK UIN Palembang.
- Bahwa selanjutnya uang pencairan Manajemen Kosntruksi yang masuk ke rekening saksi Idianto Rasyid, ST atas perintah saksi Dony Prayatna, S.T., M.T dipergunakan saksi Idianto Rasyid, ST untuk :
- pembayaran gaji personil dan non personil (operasional) pekerjaan Pengadaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang sebesar Rp204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah)
- membayar kegiatan/pekerjaan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T sebesar Rp521.137.000,00 (lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yaitu :
- tanggal 05 Januari 2023 saksi Idianto Rasyid, ST transfer ke rekening Bank Mandiri Kawasan Berikat Nusa sebagai jaminan pelaksanaan KBN Karyatama No. rek. 1200090009304 sebesar Rp232.300.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- tanggal 06 Januari 2023 saksi Idianto Rasyid, ST transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Latifa Anjarwati yang merupakan staf saksi Dony Prayatna, S.T., M.T No. rek. 1120015501468 PPN termin ke-1 Wika CSA sebesar Rp288.837.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Sedangkan sisanya sebesar Rp5.863.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh tiga rupiah) ada pada saksi Idianto Rasyid, ST.
- Bahwa sisa uang pencairan Pengadaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp117.765.750,00 (seratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut dipergunakan untuk memperkaya saksi Ir. Sarwono Christianto, MM
- Bahwa untuk pelaksanaan lelang Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022, Kepala UKPBJ Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Keputusan No. 782 tahun 2022 tentang Penugasan Pokja Pemilihan Tender Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah tahun 2022 dengan susunan sebagai berikut :
|
-
|
Ketua
|
:
|
Lukman
|
|
-
|
Sekretaris
|
:
|
Rudi Suhendra
|
|
-
|
Anggota
|
:
|
Ali Machzumi
|
|
|
|
|
Yan Maradona
|
|
|
|
|
Riswan
|
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2022, Tim Pokja Pemilihan Tender Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 mengumumkan Tender Pengadaan Pembangunan Guest House Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 dengan kode tender 17755170 dan dalam pelaksanaan lelang Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Tahun 2022 terdapat 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan 7 (tujuh) perusahaan tersebut login ke dalam aplikasi SPSE menggunakan komputer dengan satu jaringan internet yang sama yaitu :
|
No
|
Penyedia
|
Tanggal/Waktu
|
IP-Address
|
|
1
|
PT. Cahaya Sriwijaya Abadi
|
25 Mei 2022/13:31
|
10.1.7.100
|
|
2
|
PT. Lestari Asi Sejahtera
|
27 Mei 2022/14:32
|
10.1.7.100
|
|
3
|
PT. Tekken Pratama
|
27 Mei 2022/15:18
|
10.1.7.100
|
|
4
|
PT. Mudamitra Indonusa
|
27 Mei 2022/11:03
|
10.1.7.100
|
|
5
|
PT. Innevo Karya Andesindo
|
27 Mei 2022/14:00
|
10.1.7.100
|
|
6
|
Andrie Hendra Konstruksi
|
27 Mei 2022/13:47
|
10.1.7.100
|
|
7
|
PT. Abdal Kaffi Bakhitah
|
27 Mei 2022/14:06
|
10.1.7.100
|
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2022, Tim Pokja Pemilihan menetapkan PT. Cahaya Sriwijaya Abadi sebagai pemenang lelang Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 dengan harga penawaran sebesar Rp16.520.639.149,00 (enam belas milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) kemudian pada tanggal 24 Juni 2022 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 No. B-1991/Un.09/PPK.01.07/06/2022 antara terdakwa selaku PPK dengan saksi Dony Prayatna, S.T., M.T. selaku Direktur PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp16.520.639.149,00 (enam belas milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 dan terhadap Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan 4 (empat) kali addendum yaitu :
- Addendum 01 No. B-3464/Un.09/PPK.01.07/09/2022 tanggal 30 September 2022 : perubahan item pekerjaan dan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan menjadi 190 (seratus sembilan puluh) hari.
- Addendum 02 No. B-4490/Un.09/PPK.01.07/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 : perubahan ruang lingkup pekerjaan utama.
- Addendum 03 No. B-4700/Un.09/PPK.01.07/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 : pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 25 Januari 2023.
- Addendum 04 No. 0161/Un.09/PPK.01.07/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 : pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 19 Februari 2023, dikarenakan pekerjaan belum selesai.
- Bahwa sebelum dilakukan addendum terhadap Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pemban
|