| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 900/Pid.B/2026/PN Plg | Sigit Subiantoro, S.H. | Hasrul Hamid Bin Mat Abidin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 900/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6496/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN, Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jl. Jambu II Perum. Griya Bersama tahap III Blok B5 Rt. 22 Rw. 16, Kel. Talang Jambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit atau luka yang mengakibatka luka berat” terhadap saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 18.10 Wib saat saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN mendatangi terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN kerumahnya yang mana rumah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN dan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN bersebelahan beralamatkan di Jl. Jambu II Perum Griya Bersama Tahap III Rt. 22 Rw. 16, Kel. Talang Jambe, kec. Sukarami, Kota Palembang, kemudian maksud dari tujuan saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN mendatangi terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN untuk menanyakan perihal sampah yang diletakkan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN didepan rumah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN dan sebelumnya terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN juga memarahi saksi RUSDI yang merupakan suami saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN, selanjutnya saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN bertemu dengan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN di depan teras depan rumah terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN, lalu terjadilah cek cok mulut antara saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN dan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN mengenai permasalahan sampah yang diletakkan didepan rumah, lalu dikarenakan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN merasa tidak senang ditegur oleh saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN kemudian masuk kedalam rumah langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang kayu stainless yang berada diatas meja ruang tamu setelah itu langsung menusukkannya ke arah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN akan tetapi berhasil ditangkis menggunakan kedua tangan namun tetap mengenai lengan sebelah kiri saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN, setelah itu terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN kembali menusukkan pisau tersebut ke arah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN yang mengenai lengan tangan kiri hingga pisau tersebut tertancap di lengan tangan sebelah kiri saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN, kemudian dikarenakan saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN merasa ketakutan kemudian keluar dari teras rumah terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN lalu mencabut pisau yang tertancap di lengan tangan sebelah kiri dan membuang pisau tersebut ke parit/selokan depan rumah setelah itu saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN pulang kerumah. Selanjutnya setelah berada dirumah saksi RUSDI melihat saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN lengan tangan sebelah kiri nya berdarah ditusuk oleh terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN kemudian mendatangi terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN lalu terjadilah keributan di depan rumah yang mengakibatkan saksi RUSDI di pukul dibagian hidung oleh terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN yang mengakibatkan saksi RUSDI terjatuh ke jalan. Selanjutnya saksi RUSDI pulang kerumah. Kemudian saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN pergi kerumah sakit untuk mengobati luka tusuk di bagian lengan sebelah kiri. Setelah itu saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN merasa ketakutan atas perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN, kemudian saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN langsung melaporkan perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN ke Polsek Sukarami Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
---- Bahwa pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN berhasil diamankan pihak Polsek Sukarami Palembang atas perbuatannya terhadap saksi LENI TUMINA Binti MAT ABIDIN. Selanjutnya terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN beserta barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang kayu stainless dibawa ke Polsek Sukarami Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
-------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.659/My-Dir/EKS-SD-Pmh/V-26 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah antara hidung dan bibir atas sebelah kiri tampak luka lecet ditutupi keropeng merah kehitaman ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Dengan Diagnosa Luka lecet dan luka memar
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN membuat saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN mengalam luka tusuk dibagian lengan sebelah kiri dan luka lecet dibagian lengan sebelah kanan yang membuat aktifitas saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN untuk beberapa saat terganggu.
----- Bahwa perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Binti MAT ABIDIN, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.—
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN, Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jl. Jambu II Perum. Griya Bersama tahap III Blok B5 Rt. 22 Rw. 16, Kel. Talang Jambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit atau luka” terhadap saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 18.10 Wib saat saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN mendatangi terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN kerumahnya yang mana rumah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN dan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN bersebelahan beralamatkan di Jl. Jambu II Perum Griya Bersama Tahap III Rt. 22 Rw. 16, Kel. Talang Jambe, kec. Sukarami, Kota Palembang, kemudian maksud dari tujuan saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN mendatangi terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN untuk menanyakan perihal sampah yang diletakkan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN didepan rumah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN dan sebelumnya terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN juga memarahi saksi RUSDI yang merupakan suami saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN, selanjutnya saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN bertemu dengan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN di depan teras depan rumah terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN, lalu terjadilah cek cok mulut antara saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN dan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN mengenai permasalahan sampah yang diletakkan didepan rumah, lalu dikarenakan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN merasa tidak senang ditegur oleh saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN kemudian masuk kedalam rumah langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang kayu stainless yang berada diatas meja ruang tamu setelah itu langsung menusukkannya ke arah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN akan tetapi berhasil ditangkis menggunakan kedua tangan namun tetap mengenai lengan sebelah kiri saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN, setelah itu terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN kembali menusukkan pisau tersebut ke arah saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN yang mengenai lengan tangan kiri hingga pisau tersebut tertancap di lengan tangan sebelah kiri saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN, kemudian dikarenakan saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN merasa ketakutan kemudian keluar dari teras rumah terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN lalu mencabut pisau yang tertancap di lengan tangan sebelah kiri dan membuang pisau tersebut ke parit/selokan depan rumah setelah itu saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN pulang kerumah. Selanjutnya setelah berada dirumah saksi RUSDI melihat saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN lengan tangan sebelah kiri nya berdarah ditusuk oleh terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN kemudian mendatangi terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN lalu terjadilah keributan di depan rumah yang mengakibatkan saksi RUSDI di pukul dibagian hidung oleh terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN yang mengakibatkan saksi RUSDI terjatuh ke jalan. Selanjutnya saksi RUSDI pulang kerumah. Kemudian saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN pergi kerumah sakit untuk mengobati luka tusuk di bagian lengan sebelah kiri. Setelah itu saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN merasa ketakutan atas perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN, kemudian saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN langsung melaporkan perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN ke Polsek Sukarami Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
---- Bahwa pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN berhasil diamankan pihak Polsek Sukarami Palembang atas perbuatannya terhadap saksi LENI TUMINA Binti MAT ABIDIN. Selanjutnya terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN beserta barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang kayu stainless dibawa ke Polsek Sukarami Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.659/My-Dir/EKS-SD-Pmh/V-26 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Bin MAT ABIDIN membuat saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN mengalam luka tusuk dibagian lengan sebelah kiri dan luka lecet dibagian lengan sebelah kanan yang membuat aktifitas saksi LENI TUMINA Binti KOMASRUDIN untuk beberapa saat terganggu.
----- Bahwa perbuatan terdakwa HASRUL HAMID Binti MAT ABIDIN, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.— |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
