Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PN Plg HELEN ARISANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HELEN ARISANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak ketiga Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1671-LU-12012016-0091. tanggal 12 Januari 2016 dari nama lama : M. MAUZA SHARKAN menjadi nama baru yaitu MUHAMMAD MAUZA SHARKAN;

3.   Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA ANAK Pemohon tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;

4.   Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.

Atau Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak