Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2024/PN Plg Hartati Listyarini PT. Asia Mulia Transpasifik Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2024/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartati Listyarini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elly Susanti, S.S., S.H.Hartati Listyarini
Tergugat
NoNama
1PT. Asia Mulia Transpasifik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAMPROVISI:

1.    Menerima dan mengabulkan provisi yang diajukan oleh Pelawan; menunda pelaksanaanpenjualandimukaumum(lelang)atassebidangtanahdanbangunan, yang terletak di LR.Usaha 130 RT 033 RW 11, Kelurahan/Desa 30 Ilir Kecamatan IlirBaratIIKotaPalembang30144Prov.SumateraSelatanberdasarkanSertipikat Hak Milik Nomor: 02082 seluas ± 244 M2 .

2.    MenghukumTerlawan,supayatunduk,mentaatidanmelaksanakanputusanprovisi ini;

DALAMPOKOKPERKARA
1.    MenerimaperlawananyangdiajukanolehPelawanuntukseluruhnya;

2.    MenyatakanPelawansebagaiPelawanyangbaikdanbenar;

3.    Menetapkan menurut hukum, Penetapan Ketua Pengadilan Kelas 1A Khusus Nomor: 1/Del/Eks/2023/PN. Plg JunctoNomor 19/Eks.Putusan/2023/PN Jkt.Utr tanggal 9 Oktober 2023, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.    MenghukumTerlawanuntukmembayarbiayapekaraini:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak