| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan Saksi HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di depan Taman simpang Bandara Jl.Letjend Harun Sohar Kecamatan Kebun Bunga Kota Palembang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin SUPRIYANTO ditelepon oleh Saksi HAKAM AMRULLOH Bin WAHID menawarkan terdakwa untuk membawa barang elektronik dengan gaji sebesar Rp.5.000.000,- per bulan. Kemudian Saksi HAKAM AMRULLOH mengatakan barang yang akan dibawa merupakan barang illegal, lalu terdakwa jawab tidak apa-apa. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Saksi HAKAM AMRULLOH menjemput terdakwa FALINTINO di Desa Kalirjo Lampung Tengah menggunakan kendaraan minibus warna Hitam lalu menuju Tanjung Karang Bandar Lampung dan menginap di hotel. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi HAKAM AMRULLOH menemui Sdr.YUDI (dalam pencarian) di salah satu hotel di Lampung dan pada saat bertemu dengan Sdr.YUDI menjelaskan pekerjaan untuk membawa Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dan Saksi HAKAM mengambil 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol F 8701 AU yang dibawa oleh terdakwa dan 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN dibawa oleh Saksi HAKAM. Kemudian langsung berangkat bersama dengan mengendarai masing-masing mobil dari Tanjung Karang ke Tulang Bawang ketempat gudang penyimpanan Benih Bening Lobster (BBL) milik Sdr.YUDI.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB Saksi HAKAM mendapat perintah lagi dari Sdr.YUDI untuk berangkat bersama terdakwa menuju Palembang dengan rute melewati jalan Tol menggunakan 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol F 8701 AU dan 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN dengan mengangkut masing-masing mobil membawa Box Steorofom berisikan Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya sekria pukul 22.30 WIB terdakwa dan Saksi HAKAM tiba di depan Taman simpang Bandara Jalan Let.Jend Harun Sohar Kec.Kebun Bunga Kota Palembang dan sudah ditunggu oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian ke dua mobil yang masing-masing berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut yang terdakwa dan Saksi HAKAM bawa tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan kembali lagi sekitar 50 menit dengan kondisi muatan yang berisi Benih Bening Lobster sudah tidak ada lagi selanjutnya terdakwa dan Saksi HAKAM kembali ke gudang Tulang Bawang Lampung.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa Falintino Dego dan Saksi Hakam Amrlulloh ditangkap serta diamankan oleh pihak anggota Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumsel ditempat yang sama yaitu di depan Taman simpang Bandara Jalan Letjend Harun Sohar Kecamatan Kebun Bunga Kota Palembang dengan membawa muatan box Styrofoam berisikan Benih Bening Lobster (BBL) masing-masing sebanyak 15 box pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa Falintino Dego dan Saksi Hakam Amrululloh berikut barang bukti mobil dan muatan yang berisi Benih Bening Lobster dibawa ke Polda Sumsel, namun ketika di dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel sekira pukul 03.00 Wib mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN yang telah diamankan dan dikendarai oleh anggota Polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut diikuti lalu dihentikan oleh 1 (satu) unit mobil Ford Fiesta, sehingga anggota polisi yang mengendarai mobil minibus merk Daihatsu Grandmax putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN menghentikan kendaraannya dan menemui pengendara mobil Ford Fiesta tersebut. Kemudian pengendara mobil Ford Fiesta tersebut meminta memaksa agar muatan box Styrofoam yang berisikan benih bening lobster (BBL) tersebut tidak semuanya dibawa ke Polda Sumsel. Dan yang tersisa dari 1 (satu) unit mobil Minibus merk Daihatsu Grandmax warna Putih No.Pol F 8701 AU dan 1 (satu) unit mobil Minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN masing-masing berisi 4 (empat box Benih Bening Lobster (BBL) dengan total keseluruhan barang bukti yang dibawa sebanyak 8 (delapan) Box Bening Lobster langsung di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- Bahwa terkait barang bukti berupa 8 (delapan) Box Benih Bening Lobster (BBL) sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara sekira Rp.2.734.500.000,- dengan rincian potensi kerugian Negara sebagai berikut : Benih Bening Lobster jenis Pasir yang berada di dalam 8 (delapan) Box sterofoam yang berjumlah 37.804 ekor x Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) = Rp.5.670.600.000,-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Nomor : 068/BBL.PLG.LanBatam/ PW.110/ VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Robiyanto Tanum, S.Pi (Petugas Pencacah Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam telah melakukan penyisihan benih lobster (Panulirus spp) dengan ukuran rata – rata panjang total 6 cm perekor dan berat ± 0,1 gram perekor sebanyak 5 ekor terdiri dari 5 ekor jenis Pasir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Nomor : BA-005/SATKER-PLM/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tasha Iary, S.Kel (Petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang dengan kesimpulan telah dilakukan pelepasliaran sejumlah 18.230 (delapan belas ribu dua ratus tiga puluh) ekor benih bening lobster (puerulus) dari jenis Panulirus homarus (Lobster pasir).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan Saksi HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di depan taman simpang Bnadara Jl.Letjend Harun Sohar Kec.Kebun Bunga Kota Palembang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuata, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin SUPRIYANTO ditelepon oleh Saksi HAKAM AMRULLOH Bin WAHID menawarkan terdakwa untuk membawa barang elektronik dengan gaji sebesar Rp.5.000.000,- per bulan. Kemudian Saksi HAKAM AMRULLOH mengatakan barang yang akan dibawa merupakan barang illegal, lalu tersangka jawab tidak apa-apa. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Saksi HAKAM AMRULLOH menjemput terdakwa di Desa Kalirjo Lampung Tengah menggunakan kendaraan minibus warna Hitam lalu menuju Tanjung Karang Bandar Lampung dan menginap di hotel. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi HAKAM AMRULLOH menemui Sdr.YUDI (belum tertangkap) di salah satu hotel di Lampung dan pada saat bertemu dengan Sdr.YUDI menjelaskan pekerjaan untuk membawa Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dan Saksi HAKAM mengambil 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol F 8701 AU yang dibawa oleh terdakwa dan 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN dibawa oleh Saksi HAKAM. Kemudian langsung berangkat bersama dengan mengendarai masing-masing mobil dari Tanjung Karang ke Tulang Bawang ketempat gudang penyimpanan Benih Bening Lobster (BBL) milik Sdr.YUDI.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB Saksi HAKAM mendapat perintah lagi dari Sdr.YUDI untuk berangkat bersama terdakwa menuju Palembang dengan rute melewati jalan Tol menggunakan 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol F 8701 AU dan 1 (satu) unit Mobil Minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN dengan mengangkut masing-masing mobil membawa Box Steorofom berisikan Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya sekria pukul 22.30 WIB terdakwa dan Saksi HAKAM tiba di depan Taman simpang Bandara Jalan Let.Jend Harun Sohar Kec.Kebun Bunga Kota Palembang dan sudah ditunggu oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian ke dua mobil yang masing-masing berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut yang terdakwa dan Saksi HAKAM bawa tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan kembali lagi sekitar 50 menit dengan kondisi muatan yang berisi Benih Bening Lobster sudah tidak ada lagi selanjutnya terdakwa dan Saksi HAKAM kembali ke gudang Tulang Bawang Lampung.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa Falintino Dego dan Saksi Hakam Amrlulloh ditangkap serta diamankan oleh pihak anggota Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumsel ditempat yang sama yaitu di depan Taman simpang Bandara Jalan Letjend Harun Sohar Kecamatan Kebun Bunga Kota Palembang dengan membawa muatan box Styrofoam berisikan Benih Bening Lobster (BBL) masing-masing sebanyak 15 box pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa Falintino Dego dan Saksi Hakam Amrululloh berikut barang bukti mobil dan muatan yang berisi Benih Bening Lobster dibawa ke Polda Sumsel, namun ketika di dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel sekira pukul 03.00 Wib mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN yang telah diamankan dan dikendarai oleh anggota Polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut diikuti lalu dihentikan oleh 1 (satu) unit mobil Ford Fiesta, sehingga anggota polisi yang mengendarai mobil minibus merk Daihatsu Grandmax putih No.Pol F 8701 AU dan mobil minibus merk Suzuki APV warna putih No.Pol B 9705 UCN menghentikan kendaraannya dan menemui pengendara mobil Ford Fiesta tersebut. Kemudian pengendara mobil Ford Fiesta tersebut meminta memaksa agar muatan box Styrofoam yang berisikan benih bening lobster (BBL) tersebut tidak semuanya dibawa ke Polda Sumsel. Dan yang tersisa dari 1 (satu) unit mobil Minibus merk Daihatsu Grandmax warna Putih No.Pol F 8701 AU dan 1 (satu) unit mobil Minibus merk Suzuki APV warna Putih No.Pol B 9705 UCN masing-masing berisi 4 (empat box Benih Bening Lobster (BBL) dengan total keseluruhan barang bukti yang dibawa sebanyak 8 (delapan) Box Bening Lobster langsung di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- Bahwa terkait barang bukti berupa 8 (delapan) Box Benih Bening Lobster (BBL) sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara sekira Rp.2.734.500.000,- dengan rincian potensi kerugian Negara sebagai berikut : Benih Bening Lobster jenis Pasir yang berada di dalam 8 (delapan) Box sterofoam yang berjumlah 37.804 ekor x Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) = Rp.5.670.600.000,-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Nomor : 068/BBL.PLG.LanBatam/ PW.110/ VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Robiyanto Tanum, S.Pi (Petugas Pencacah Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam telah melakukan penyisihan benih lobster (Panulirus spp) dengan ukuran rata – rata panjang total 6 cm perekor dan berat ± 0,1 gram perekor sebanyak 5 ekor terdiri dari 5 ekor jenis Pasir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Nomor : BA-005/SATKER-PLM/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tasha Iary, S.Kel (Petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang dengan kesimpulan telah dilakukan pelepasliaran sejumlah 18.230 (delapan belas ribu dua ratus tiga puluh) ekor benih bening lobster (puerulus) dari jenis Panulirus homarus (Lobster pasir).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |