| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Yang Sah atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juli 2024 atas nama Pelapor Budiman oleh Termohon adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan Termohon segera melaksanakan semua petunjuk dari Penuntut Umum untuk menetapkan tersangka an. SUTANTO Als ACHE dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juli 2024, segera seketika dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan Praperadilan ini dikabulkan semuanya;
- Memerintahkan Termohon segera setelah Penetapan Tersangka an. SUTANTO Als ACHE dan Tersangka an. DJOE CIN BUN Als ABUN untuk menyerahkan tersangka dan alat bukti dalam waktu 7 (tujuh) hari kepada Penuntut Umum;
- Menetapkan semua biaya perkara kepada Termohon.
Atau, Jika Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |