Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2026/PN Plg SOBIRIN CASTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOBIRIN CASTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran pemohon nomor : 1671-LT-21072025-0073, tanggal 21 Juli 2025, mengenai  Nama Orang Tua Pemohon yang tertulis : CASTA WIJAYA RAJIK dan SAODAN menjadi yang sebenarnya tertulis : CASTAK WIJAYA dan SAODAH.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA ORANG TUA PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.

Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak