Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg MUHAMMAD ZUHUDI PT. MUSI PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ZUHUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.MUHAMMAD ZUHUDI
Tergugat
NoNama
1PT. MUSI PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
 
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;--------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.---------------------------------
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.9.384.521,- (Sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus dua puluh satu Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------
 
PENGGUGAT atas nama MUHAMMAD ZUHUDI
 
Nama : MUHAMMAD ZUHUDI.
Masa Kerja : April 2025 s/d 10 Januari 2026 (9 bulan).
Jabatan : Driver (Sopir).
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
UMK Banyuasin 2026: Rp. 3.976.492,-
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Pesangon: 
2  X  Rp. 3.976.492- = Rp.  7.952.984,-
? Uang penghargaan Masa kerja: = Rp.               0,-   +
Sub Total (1)…. = Rp.  7.952.984,-
? Penggantian Hak Cuti: 
9/25 X Rp. 3.976.492,- = Rp.  1.431.537,-   +
TOTAL......... = Rp.  9.384.521,-
 
Terbilang = (Sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima 
 ratus dua puluh satu Rupiah);---------------------------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026, dengan total seluruhnya sebesar Rp.19.882.460,- (Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
 
Terhitung sejak bulan bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026 (5 bulan).
 
Rp. 3.976.492,-  X  5 bulan = Rp.19.882.460,-
Terbilang= (Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua
                    ribu empat ratus enam puluh Rupiah);------------------------------
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak