Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2026/PN Plg CICI ROSMIARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CICI ROSMIARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Ibu pemohon nomor : 1671-LT-13072026-0070, tanggal 14 Juli 2026, mengenaiĀ  Nama Ibu Pemohon yang tertulis: SUHARTINI menjadi yang sebenarnya tertulis: SUKARTINI, Tempat Lahir Ibu Pemohon yang tertulis: CIREBONĀ  menjadi yang sebenarnya tertulis :KUNINGAN (CILIMUS) dan Nama Orang Tua Ibu Pemohon yang tertulis : MURTA dan MAIMANAH menjadi yang sebenarnya tertulis : MUKTA dan SAODAH.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA,TEMPAT LAHIR DAN NAMA ORANG TUA IBU PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.

Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak