Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1277/Pid.B/2026/PN Plg Romi Pasolini, S.H. Riski Kampri Andika Alias Kiki Bin Miming (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1277/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8919/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Romi Pasolini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riski Kampri Andika Alias Kiki Bin Miming (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RISKI KAMPRI ANDIKA Alias KIKI Bin MIMING (Alm) bersama-sama dengan PEBRI MANDALA (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gudang CV. SINAR LAUT (SUTOPO SJAHUDIN) Jalan A. Yani Gang Gading Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekira jam 20.00 Wib terdakwa yang bekerja sebagai jaga malam di Gudang CV. SINAR LAUT (SUTOPO SJAHUDIN) sedang melaksanakan tugasnya, kemudian sekira jam 01.00 Wib datanglah FEBRI MANDALA yang juga jaga malam di gudang tersebut dan mereka ngobrol di depan gudang hingga jam 03.00 Wib, tidak lama kemudian FEBRI MANDALA mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam box mobil yang terparkir di depan gudang tersebut, dan setelah sepakat FEBRI MANDALA menyuruh terdakwa menunggu di luar pagar gudang untuk menyambut atau mengambil barang yang akan diambil oleh FEBRI MANDALA dari dalam box mobil, selanjutnya terdakwa pergi menuju keluar pagar samping gudang sedangkan FEBRI MANDALA mengambil barang-barang yang ada di dalam box mobil, setelah FEBRI MANDALA berhasil mengambil barang-barang dari dalam box mobil berupa 6 (enam) kardus sarden merk Bantan lalu FEBRI MANDALA menyerahkan 6 (enam) kardus sarden tersebut kepada terdakwa yang menunggu di luar pagar gudang untuk selanjutnya kardus sarden tersebut dibawa terdakwa ke sebuah ruko kosong depan gudang, kemudian kardus sarden itu dibawa pergi oleh FEBRI MANDALA untuk dijual sedangkan terdakwa kembali ke gudang untuk jaga malam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan FEBRI MANDALA tersebut, CV. SINAR LAUT (SUTOPO SJAHUDIN) kehilangan 2 (dua) dus sarden merk Bantan 155 gram yang isinya sebanyak 200 (dua ratus) Pcs dan 4 (empat) dus sarden merk Bantan 425 gram yang isinya sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Pcs yang total kerugiannya sekira Rp. 3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya