| Dakwaan |
Benar anggota Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang, yang di pimpin oleh IPTU OKA ENDRAYUDHI selaku Ps. Kanit Turjawali pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib di Simpang Sungki Jalan Ki Merogan Kec. Kertapati dengan sasaran ketertiban umum, telah mengamankan seorang an. AGUS SALIM BIN ASKOLANI yang melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan memutar balik di persimpang/putaran Simpang Sungki Jalan Ki Merogan Kec. Kertapati dengan memprioritaskan kendaraan yang memberi imbalan berupa uang sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan/kemacetan, unit tipiring melaksanakan penindakan tersebut dikarenakan informasi dari masyarakat jika ditempat tersebut sering terjadi kemacetan dikarenakan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan memutar di jalan tersebut dengan memprioritaskan kendaraan yang memberi uang kepada pak ogah sehingga membuat kemacetan kendaraan. Dengan demikian perbuatan Terhadap terdakwa an. AGUS SALIM BIN ASKOLANI memenuhi unsur melakukan pengaturan lalu lintas tanpa hak dan kewenangannya dengan maksud mendapatkan imbalan (uang), sesuai dengan Perda Prov Sumsel No 2 Tahun 2017 Pasal 13 Poin a dan b Tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |