| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa Yuni Arti Binti Zainal Abidin, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jalan KH Azhari Lorong Family Setia Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa Yuni Arti Binti Zainal Abidin menemui Eko (DPO) di daerah Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, saat bertemu terdakwa di berikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) oleh Eko (DPO). Yang mana pembayaran narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa bayarkan setelah narkotika tersebut habis terjual. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah di Jalan KH Azhari Lorong Family Setia Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang untuk memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu masing-masing seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terdakwa jualkan sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah datang Anggota ResNarkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,639 (satu koma enam tiga sembilan) gram yang ditemukan diatas lantai rumah.
- Bahwa apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1197/NNF/2026 tanggal 7 April 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,639 (satu koma enam tiga sembilan) gram yang diperiksa positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
|
No
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
1.
|
BB : 2031/2026/NNF
|
Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,620 gram
|
|
2.
|
BB : 2032/2026/NNF
|
Habis untuk pemeriksaan
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Yuni Arti Binti Zainal Abidin, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jalan KH Azhari Lorong Family Setia Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Bagus Setiawan, SH dan saksi Fariz Fahlevi Akbar, SH., MH (yang merupakan anggota kepolisian ResNarkoba Polrestabes Palembang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan KH Azhari Lorong Family Setia Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang. Kemudian atas informasi tersebut saksi Bagus Setiawan, SH dan saksi Fariz Fahlevi Akbar, SH., MH melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib, saat terdakwa sedang berada dirumah Anggota ResNarkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,639 (satu koma enam tiga sembilan) gram yang ditemukan diatas lantai rumah, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor SatNarkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1197/NNF/2026 tanggal 7 April 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,639 (satu koma enam tiga sembilan) gram yang diperiksa positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
|
No
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
1.
|
BB : 2031/2026/NNF
|
Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,620 gram
|
|
2.
|
BB : 2032/2026/NNF
|
Habis untuk pemeriksaan
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |