Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2026/PN Plg HIOE KON MOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIOE KON MOY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan sah dan berharga hukum bahwa RANDI HERMAWAN telah meninggal dunia tanggal 04 Janauri 2022 disebabkan Sakit, berdasarkan kutipan akta kematian No : 1671-KM-10012022-0031 tanggal 10 Januari 2022.
  3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari RANDI HERMAWAN Adalah HIOE KON MOY  selaku adik kandung.
  4. Menetapkan bahwa Pemohon berhak sepenuhnya melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama hukum mengurus dan mengalihkan serta menerima harta peninggalan RANDI HERMAWAN;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon

Atau : Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak