| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERK: BP/03/L.6.18/PGA/02/2026
No. REG PERK : PDS-03/L.6.18/Ft.1/04/2026
- IDENTITAS:
|
Nama lengkap
|
:
|
DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1671052103860006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
40 tahun / 21 Maret 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tanjung Aro Rt.002 Rw.001 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S.1 Ekonomi
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026;
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 21 Februari 2026;
|
|
|
-
|
Perpanjangan PN Pagar Alam I
|
:
|
Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 22 Februari 2026 s/d 23 Maret 2026;
|
|
|
-
|
Perpanjangan PN Pagar Alam II
|
:
|
Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d 22 April 2026;
|
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Kelas I Palembang, Sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder) CV.ZIDAN PRATAMA Selaku Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan dalam Pengadaan Paket Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Lokasi Pekerjaan Kota Pagar Alam dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.491.562.000 (satu miliyar empat ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Kontruksi Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Pagar Alam dan bertempat di Pagar Wangi Kec. Dempo Utara Kota Pagar Alam Prov. Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”, terdakwa bersama HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) selaku Direktur CV.. ZIDAN PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H, (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), YUDI AGUSTIAN Bin KUBRANI (Alm) selaku Wakil Direktur CV. ADITYA GEMILANG PERSADA berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 02 / SP / DPUPR – BM /2023 tertanggal 16 Mei 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIF MUNANDAR, S.T Bin DARUL TJIK OLAH (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ARIS SUWANDI, S.T., M.T Bin TRIMO PRANOTO (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 01/DPUPR/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi DARWINATA, S.T., M.M Bin MAWI (Alm) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 serta Rangkap Jabatan Selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUTR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023. (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), “secara melawan hukum” yakni Terdakwa DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Penerima Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA mendirikan Perusahaan CV.ZIDAN PRATAMA dan HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) selaku Direktur CV.ZIDAN PRATAMA dengan tujuan untuk disewakan agar mendapatkan keuntungan dengan nilai sewa sebesar 1,5?lam pada setiap kegiatan yang terdapat di Kota Pagar Alam. hal tersebut bertentangan dengan ketentuan:
-
-
-
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang men yatakan bahwa: “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-u ndangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
- Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk: (a) me nghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek ku alitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”;
- Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Per aturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pem erintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel”;
- Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengad aan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan penga daan barang/jasa”;
- Pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak, (b) kualitas barang/jasa d an (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
- Pasal 27 Ayat (6) Huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;
- Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban se bagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”;
- Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyed ia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat w aktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi’;
- Pasal 208 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perenc anaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang menyatakan bahwa. “Pengajuan tagihan dilakukan berdasarkan atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3) dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, meliputi: prestasi pekerjaan/pengeluaran riil”;
- Pasal 33 Ayat (7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoma n Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa “Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berd asarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dala m Kontrak.”
“melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Terdakwa selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder) CV.ZIDAN PRATAMA mendapatkan keuntungan dari menyewakan CV.ZIDAN PRATAMA melalui saksi Depsen untuk dipergunakan oleh saksi YUDHA APRIANTO untuk mengikuti Tender Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5% atau sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai kontrak pekerjaan.sebesar yaitu sejumlah Rp. 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan memperkaya / menguntungkan orang lain yaitu HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) selaku Direktur CV. ZIDAN PRATAMA ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” kerugian keuangan negara yang timbul atas kurang mutu dalam Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023 tersebut sebesar Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Sumatera Selatan Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 53/KPTS/BPKAD/2023 Tanggal 6 Februari 2023, Pada Tahun 2023 Pemerintahan Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam melaksanakan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 yang bersumber dari dana Bantuan Gubernur dengan pagu Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Bahwa Terdakwa Densi Iriansyah pada saat mendirikan Perusahaan CV. ZIDAN PRATAMA telah memiliki CV. Delisi Jaya Abadi dengan Direktur Atas Nama Terdakwa Sendiri sehingga Terdakwa tidak dapat mendirikan Perusahaan lain atas nama Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) untuk menjadi Direktur Perusahaan CV. ZIDAN PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh notaris Tien Martini, S.H dan Saksi Herlansyah Bin Rustan (Alm) diberikan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dari nilai kontrak pada setiap kegiatan yang diberikan oleh Terdakwa Densi Iriansyah, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menyatakan bahwa “Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi, baik langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini”Sehingga berdasarkan peraturan tersebut Terdakwa DENSI IRIANSYAH, S.E Termasuk sebagai Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Pemilik Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA.
- Bahwa pada tahun 2023, Terdakwa selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder/ Pemilik Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA menyewakan CV ZIDAN PRATAMA Kepada Saksi YUDHA APRIANTO yang akan dipergunakan untuk mengikuti Tender Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5?ri nilai kontrak, kemudian Terdakwa bersama saksi Depsen Juniko membuat dokumen penawaran CV. Zidan Pratama untuk paket pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan pembuatan dokumen penawaran tersebut dibuat berdasarkan permintaan saksi Yudha Apriyanto kepada saksi Depsen Juniko dengan mendapatkan bayaran sejumlah Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), Pada tanggal 26 Juni 2023 Saksi Yudha Apriyanto mengirimkan uang Bayaran pembuatan Dokumen Tender langsung ke rekening Terdakwa sebesar sejumlah Rp.1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Kemudian setelah dokumen penawaran tersebut dibuat selanjutnya saksi Densi Iriansyah mendaftarkan CV. Zidan Pratama sebagai peserta tender dalam pekerjaan tersebut, kemudian Saksi Depsen Juniko mengupload dokumen penawaran yang telah dibuat oleh saksi Depsen Juniko berupa surat penawaran, analisa harga, RAB, waktu pelaksanaan dan RK3 konstruksi ke LPSE dan Terdakwa bersama saksi Depsen Juniko juga membuat dokumen penawaran CV. Melcy sebagai perusahaan pendamping yang akan ikut melakukan penawaran pada pekerjaan tersebut, namun dokumen penawaran CV. Melcy dengan sengaja dibuat lengkap dikarenakan CV. Melcy hanya sebagai perusahaan yang digunakan untuk mendampingi CV. Zidan Pratama dalam melakukan penawaran pekerjaan tersebut kemudian untuk mengupload dokumen penawaran Terdakwa dan saksi Depsen Juniko melakukannya di rumah saksi Densi Iriansyah pada hari yang sama dengan menggunakan laptop milik saksi Densi Iriansyah, kemudian CV. Zidan Pratama dinyatakan lulus dalam tahapan evaluasi teknis dan evaluasi harga maka CV. Zidan Pratama diundang oleh Pokja untuk pembuktian kualifikasi.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Herlansyah Selaku Direktur CV. ZIDAN PRATAMA, menghadiri tahapan evaluasi teknis dan evaluasi harga dalam Proses Tender / lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 kemudian setelah dinyatakan lulus dalam pembuktian kualifikasi CV. Zidan Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender/lelang kegiatan tersebut;
- Berdasarkan Hasil Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan nomor : 027/172/SD.V/2023 tertanggal 04 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh saksi Feri Erwansyah selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam kepada KPA/PPK Dinas PUPR Kota Pagar Alam yang menyatakan CV. Zidan Pratama sebagai pemenang tender/lelang kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan nilai harga penawaran terkoreksi Rp.1.491.562.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023, Pelaksana Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023 adalah CV. Zidan Pratama yang dimiliki oleh Terdakwa dan Direkturnya adalah Saksi Herlansyah dengan nilai kontraknya Rp 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Aris Suwandi, ST.,MT selaku PPK, Saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Diketahui oleh Saksi Novi Apriyadi, S.E., M.M. selaku Plt.Kepala Dinas PUTR Kota Pagaralam.
- Bahwa Terdakwa selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Penerima Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA mendapatkan keuntungan dari menyewakan CV ZIDAN PRATAMA Kepada YUDHA APRIANTO yang dipergunakan untuk menjadi penyedia dalam Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5% atau sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai kontrak pekerjaan.sebesar yaitu sejumlah Rp. 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) hal tersebut bertentangan dengan ketentuan :
-
-
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 sebagaimana berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pelabaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam Tahun 2023 Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang dimana tertuang di Syarat Syarat Umum Kontrak Angka 59. Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia poin 59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain” kemudian “Syarat Syarat Khusus Kontrak Angka 49.(i) Hak dan Kewajiban Penyedia, point 1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, serta pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak. Yang mana Terdakwa memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain dan tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas dalam kontrak.
- Bahwa berdasarkan pencairan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam tahun 2023 yaitu :
-
-
-
-
-
- Tahap uang muka, pada tanggal 22 Agustus 2023 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Depsen Juniko kemudian Saksi Depsen Juniko memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023 terdapat pencairan tahapan uang muka, selanjutnya Saksi Depsen Juniko pada tanggal 24 Agustus 2023 mengirimkan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130014888915 atas nama Saksi Afidati Amrina menggunakan pesan whatsapp, selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2023 Terdakwa mengecek di Bank Sumsel Babel telah masuk tagihan uang muka ke rekening CV. Zidan Pratama sejumlah Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) kemudian saksi Depsen Juniko memberitahu kepada Terdakwa untuk transfer uang tagihan muka tersebut ke rekening Saksii. Afidati Amrina, selanjutnya uang sejumlah Rp.396.070.180 (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) yang merupakan tagihan uang muka yang Terdakwa kirimkan menggunakan Giro CV. Zidan Pratama dengan sistem transfer RTGS Bank SumselBabel pada tanggal 25 Agustus 2023.
- Termin I dan II, pada tanggal 11 Oktober 2023 Terdakwa mendatangi rumah Saksi. Depsen Juniko kemudian Saksi. Depsen Juniko memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 terdapat pencairan termin I dan II, selanjutnya Saksi. Depsen Juniko pada tanggal 12 Oktober 2023 mengirimkan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130014888915 atas nama Afidiati Amrina untuk ditransfer sejumlah Rp.354.950.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Nomor Rekening Bank Mandiri : 1120007359776 atas nama Joni untuk ditransfer sejumlah sejumlah Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130007573301 saksi Welly Salim untuk ditransfer sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) melalui pesan whatsapp, selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 Terdakwa mengecek di Bank SumselBabel masuk tagihan termin I dan II ke rekening CV. Zidan Pratama sejumlah Rp.528.093.572 (lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Terdakwa kemudian langsung transfer kepada Saksii. Afidiati Amrina sejumlah Rp.354.950.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi. Joni ditransfer sejumlah Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Saksi. Welly Salim sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang Terdakwa kirimkan menggunakan Giro CV. Zidan Pratama sistem RTGS Bank SumselBabel pada tanggal 13 Oktober 2023.
- Termin III, pada tanggal 1 November 2023 Terdakwa dihubungi melalui whatsapp dari saksi Murdiono yang mengirimkan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130013294610 atas nama Murdiono untuk ditransfer termin III sejumlah Rp. Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 Terdakwa mengecek di Bank SumselBabel tagihan termin III sudah masuk ke rekening CV. Zidan Pratama, kemudian, pada tanggal 2 November 2023 Terdakwa mengecek di Bank Sumsel Babel dan benar telah masuk tagihan uang muka ke rekening CV. Zidan Pratama sejumlah Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) kemudian Terdakwa pindahkan uang termin III tersebut dari rekening CV. Zidan Pratama ke rekening Terdakwa Bank SumselBabel dengan nomor rekening 15201000755 sejumlah Rp.396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah), selanjutnya, Terdakwa transfer kepada saksi Murdiono dengan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130013294610 uang sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang merupakan tagihan termin III yang Terdakwa kirimkan menggunakan BI Fast dengan nomor rekening 15201000755 atas nama Terdakwa Densi Iriansyah pada tanggal 2 November 2023;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian yang dilakukan oleh team pemeriksa Laboratorium Teknik Universitas Bandar lampung dengan melakukan pemeriksaan Investigasi atas kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan melakukan terhadap item pekerjaan yang terpasang dengan menggunakan Metode sebagai berikut :
- Pengamatan Visual
- Pengukuran Dimensi
- Pengambilan benda uji beton inti dengan menggunakan alat Core Drill (Destructive Test) dan pengujian kuat tekan beton dengan menggunkan alat uji Universal Testing Machine (UTM)., terdapat Beton Mutu sedang yang tidak memenuhi Spesifikasi Fc’20 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 9,56 Mpa dan Beton mutu rendah tidak memenuhi spesifikasi Fc’10 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (Fck) sebesar 3,72 Mpa, sehingga mutu terpasang lebih kecil dari mutu rencana
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Sumsel Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan bukti yang diperoleh pada kegiatan tersebut pelebaran bahu jalan ratu seriun kota pagaralam tahun 2023 menimbulkan kerugian keuangan negara Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) sebagai berikut:
|
a.
|
Realisasi Pembayaran
|
|
|
|
|
|
- SP2D Nomor 0251/LS/1.03.0.00.0.00.01.00/2023
tanggal 23 Agustus 2023
|
Rp
|
447.468.600,00
|
|
|
- SP2D Nomor 0379/LS/1.03.0.00.0.00.01.00/2023
tanggal 11 Oktober 2023
|
Rp
|
596.624.800,00
|
|
|
- SP2D Nomor 0425/LS/1.03.0.00.0.00.01.00/2023
tanggal 1 November 2023
|
Rp
|
447.468.600,00
|
|
|
Total Pembayaran Bruto
|
Rp
|
1.491.562.000,00
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
Rp
|
147.812.451,00
|
|
|
Jumlah Realisasi Pembayaran Setelah Dipotong PPN
|
Rp
|
1.343.749.549,00
|
|
b.
|
Realisasi Fisik Terpasang di Luar PPN (Lampiran 2)
|
Rp
|
810.794.108,14
|
|
c.
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
|
Rp
|
532.955.440,86
|
| |
|
|
|
|
|
- Bahwa dasar dalam melakukan penentuan kerugian negara sebesar Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan dokumen pencairan serta bukti setor pembayaran PPN dan PPh yang disandingkan dengan hasil perhitungan antara hasil pemeriksaan terhadap fisik terpasang dengan RAB serta Gambar yang ada dengan rincian sebagai berikut:
|
Mata Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan
|
Hasil Audit
|
|
Volume
|
Harga Satuan (Rp)
|
Nilai Terpasang (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 = 4 x 5
|
|
|
DIVISI 1. UMUM
|
|
|
|
|
|
1.2
|
Mobilisasi
|
LS
|
1.00
|
36,075,000.00
|
36,075,000.00
|
|
1.8
|
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
LS
|
1.00
|
26,840,000.00
|
26,840,000.00
|
|
|
Sub Total Divisi 1
|
|
|
|
62,915,000.00
|
|
|
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
|
|
3.1.(1a)
|
Galian Biasa
|
M3
|
507.52
|
141,170.36
|
71,646,779.33
|
|
|
DIVISI 7. STRUKTUR
|
|
|
|
|
|
7.1 (7)a1
|
Beton Mutu sedang fc'9,56 MPa (K-115)
|
M3
|
393.80
|
1,213,922.25
|
478,042,582.05
|
|
7.1 (10)
|
Beton Mutu rendah fc'3,72 MPa K-45
|
M3
|
171.11
|
1,113,196.72
|
190,479,090.76
|
|
|
Plastik Kerja
|
Kg
|
2,029.12
|
3,800.00
|
7,710,656.00
|
|
|
Sub Total Divisi 5
|
|
|
|
676,232,328.81
|
|
|
Jumlah Pekerjaan Terpasang
|
|
|
|
810,794,108.14
|
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder) CV.ZIDAN PRATAMA Selaku Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan dalam Pengadaan Paket Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Lokasi Pekerjaan Kota Pagar Alam dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.491.562.000 (satu miliyar empat ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Kontruksi Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 2023 tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Pagar Alam dan bertempat di Pagar Wangi Kec. Dempo Utara Kota Pagar Alam Prov. Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”, terdakwa bersama HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) selaku Direktur CV.. ZIDAN PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H, (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) YUDI AGUSTIAN Bin KUBRANI (Alm) selaku Wakil Direktur CV. ADITYA GEMILANG PERSADA berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 02 / SP / DPUPR – BM /2023 tertanggal 16 Mei 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIF MUNANDAR, S.T Bin DARUL TJIK OLAH (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS SUWANDI, S.T., M.T Bin TRIMO PRANOTO (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 01/DPUPR/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan DARWINATA, S.T., M.M Bin MAWI (Alm) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 serta Rangkap Jabatan Selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUTR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023. (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Terdakwa selaku selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Penerima Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA mendapatkan keuntungan dari menyewakan CV ZIDAN PRATAMA Kepada YUDHA APRIANTO yang dipergunakan untuk mengikuti Tender Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5% atau sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai kontrak pekerjaan.sebesar yaitu sejumlah Rp. 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) selaku Direktur CV.. ZIDAN PRATAMA “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”, yakni Terdakwa DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Pemilik Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA Selaku Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan dalam Pengadaan Paket Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Lokasi Pekerjaan Kota Pagar Alam, tidak melaksanakan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Lokasi Pekerjaan Kota Pagar Alam sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Kontruksi Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 dan menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Mutu / Kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga pembayaran atas Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Lokasi Pekerjaan Kota Pagar Alam tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam:
-
-
-
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang men yatakan bahwa: “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-u ndangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhati kan rasa keadilan dan kepatutan”;
- Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/j asa pemerintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk: (a) me nghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek ku alitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”;
- Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Per aturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pem erintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai ber ikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel”;
- Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang per ubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengad aan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a) melaksanakan tugas secara tertib, diser tai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan penga daan barang/jasa”;
- Pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentan g perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengad aan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak, (b) kualitas barang/jasa d an (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
- Pasal 27 Ayat (6) Huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang pe rubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “pembayaran berdasarkan hasil penguk uran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;
- Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban se bagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”;
- Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyed ia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat w aktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi’;
- Pasal 208 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perenc anaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang m enyatakan bahwa. “Pengajuan tagihan dilakukan berdasarkan atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3) dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayara n, meliputi: prestasi pekerjaan/pengeluaran riil”;
- Pasal 33 Ayat (7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoma n Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa “Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berd asarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dala m Kontrak.”
”yang dapat merugikan keua ngan negara atau perekonomian negara” kerugian keuangan negara yang timbul atas kurang mutu dalam Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023 tersebut sebesar Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Sumatera Selatan Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025.. Perbuat an tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 53/KPTS/BPKAD/2023 Tanggal 6 Februari 2023, Pada Tahun 2023 Pemerintahan Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam melaksanakan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 yang bersumber dari dana Bantuan Gubernur dengan pagu Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Bahwa Terdakwa Densi Iriansyah pada saat mendirikan Perusahaan CV. ZIDAN PRATAMA telah memiliki CV. Delisi Jaya Abadi dengan Direktur Atas Nama Terdakwa Sendiri sehingga Terdakwa tidak dapat mendirikan Perusahaan lain atas nama Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi HERLANSYAH Bin RUSTAN (Alm) untuk menjadi Direktur Perusahaan CV. ZIDAN PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh notaris Tien Martini, S.H dan Saksi Herlansyah Bin Rustan (Alm) diberikan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dari nilai kontrak pada setiap kegiatan yang diberikan oleh Terdakwa Densi Iriansyah, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menyatakan bahwa “Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi, baik langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini”Sehingga berdasarkan peraturan tersebut Terdakwa DENSI IRIANSYAH, S.E Termasuk sebagai Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Pemilik Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA.
- Bahwa pada tahun 2023, Terdakwa selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder/ Pemilik Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA menyewakan CV ZIDAN PRATAMA Kepada Saksi YUDHA APRIANTO yang akan dipergunakan untuk mengikuti Tender Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5?ri nilai kontrak, kemudian Terdakwa bersama saksi Depsen Juniko membuat dokumen penawaran CV. Zidan Pratama untuk paket pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan pembuatan dokumen penawaran tersebut dibuat berdasarkan permintaan saksi Yudha Apriyanto kepada saksi Depsen Juniko dengan mendapatkan bayaran sejumlah Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), Pada tanggal 26 Juni 2023 Saksi Yudha Apriyanto mengirimkan uang Bayaran pembuatan Dokumen Tender langsung ke rekening Terdakwa sebesar sejumlah Rp.1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Kemudian setelah dokumen penawaran tersebut dibuat selanjutnya saksi Densi Iriansyah mendaftarkan CV. Zidan Pratama sebagai peserta tender dalam pekerjaan tersebut, kemudian Saksi Depsen Juniko mengupload dokumen penawaran yang telah dibuat oleh saksi Depsen Juniko berupa surat penawaran, analisa harga, RAB, waktu pelaksanaan dan RK3 konstruksi ke LPSE dan Terdakwa bersama saksi Depsen Juniko juga membuat dokumen penawaran CV. Melcy sebagai perusahaan pendamping yang akan ikut melakukan penawaran pada pekerjaan tersebut, namun dokumen penawaran CV. Melcy dengan sengaja dibuat lengkap dikarenakan CV. Melcy hanya sebagai perusahaan yang digunakan untuk mendampingi CV. Zidan Pratama dalam melakukan penawaran pekerjaan tersebut kemudian untuk mengupload dokumen penawaran Terdakwa dan saksi Depsen Juniko melakukannya di rumah saksi Densi Iriansyah pada hari yang sama dengan menggunakan laptop milik saksi Densi Iriansyah, kemudian CV. Zidan Pratama dinyatakan lulus dalam tahapan evaluasi teknis dan evaluasi harga maka CV. Zidan Pratama diundang oleh Pokja untuk pembuktian kualifikasi.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Herlansyah Selaku Direktur CV. ZIDAN PRATAMA, menghadiri tahapan evaluasi teknis dan evaluasi harga dalam Proses Tender/lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 kemudian setelah dinyatakan lulus dalam pembuktian kualifikasi CV. Zidan Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender/lelang kegiatan tersebut dengan nomor : 027/172/SD.V/2023 tertanggal 04 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh saksi Feri Erwansyah selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam kepada KPA/PPK Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan nilai harga penawaran terkoreksi Rp.1.491.562.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023, Pelaksana Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023 adalah CV. Zidan Pratama yang dimiliki oleh Terdakwa dan Direkturnya adalah Saksi Herlansyah dengan nilai kontraknya Rp 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Aris Suwandi, ST.,MT selaku PPK, Saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Diketahui oleh Saksi Novi Apriyadi, S.E., M.M. selaku Plt. Kepala Dinas PUTR Kota Pagaralam.
- Bahwa Terdakwa selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Penerima Manfaat) CV.ZIDAN PRATAMA mendapatkan keuntungan dari menyewakan CV ZIDAN PRATAMA Kepada YUDHA APRIANTO yang dipergunakan untuk menjadi penyedia dalam Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5% atau sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai kontrak pekerjaan.sebesar yaitu sejumlah Rp. 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) hal tersebut bertentangan dengan ketentuan :
-
-
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 sebagaimana berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pelabaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam Tahun 2023 Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang dimana tertuang di Syarat Syarat Umum Kontrak Angka 59. Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia poin 59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain” kemudian “Syarat Syarat Khusus Kontrak Angka 49.(i) Hak dan Kewajiban Penyedia, point 1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, serta pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak. Yang mana Terdakwa memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain dan tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas dalam kontrak.
- Bahwa berdasarkan pencairan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam tahun 2023 yaitu :
- Tahap uang muka, pada tanggal 22 Agustus 2023 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Depsen Juniko kemudian Saksi Depsen Juniko memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023 terdapat pencairan tahapan uang muka, selanjutnya Saksi Depsen Juniko pada tanggal 24 Agustus 2023 mengirimkan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130014888915 atas nama Saksi Afidati Amrina menggunakan pesan whatsapp, selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2023 Terdakwa mengecek di Bank Sumsel Babel telah masuk tagihan uang muka ke rekening CV. Zidan Pratama sejumlah Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) kemudian saksi Depsen Juniko memberitahu kepada Terdakwa untuk transfer uang tagihan muka tersebut ke rekening Saksii. Afidati Amrina, selanjutnya uang sejumlah Rp.396.070.180 (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) yang merupakan tagihan uang muka yang Terdakwa kirimkan menggunakan Giro CV. Zidan Pratama dengan sistem transfer RTGS Bank SumselBabel pada tanggal 25 Agustus 2023.
-
-
-
-
-
- Termin I dan II, pada tanggal 11 Oktober 2023 Terdakwa mendatangi rumah Saksi. Depsen Juniko kemudian Saksi. Depsen Juniko memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 terdapat pencairan termin I dan II, selanjutnya Saksi. Depsen Juniko pada tanggal 12 Oktober 2023 mengirimkan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130014888915 atas nama Afidiati Amrina untuk ditransfer sejumlah Rp.354.950.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Nomor Rekening Bank Mandiri : 1120007359776 atas nama Joni untuk ditransfer sejumlah sejumlah Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130007573301 saksi Welly Salim untuk ditransfer sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) melalui pesan whatsapp, selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 Terdakwa mengecek di Bank SumselBabel masuk tagihan termin I dan II ke rekening CV. Zidan Pratama sejumlah Rp.528.093.572 (lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Terdakwa kemudian langsung transfer kepada Saksii. Afidiati Amrina sejumlah Rp.354.950.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi. Joni ditransfer sejumlah Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Saksi. Welly Salim sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang Terdakwa kirimkan menggunakan Giro CV. Zidan Pratama sistem RTGS Bank SumselBabel pada tanggal 13 Oktober 2023.
- Termin III, pada tanggal 1 November 2023 Terdakwa dihubungi melalui whatsapp dari saksi Murdiono yang mengirimkan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130013294610 atas nama Murdiono untuk ditransfer termin III sejumlah Rp. Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 Terdakwa mengecek di Bank SumselBabel tagihan termin III sudah masuk ke rekening CV. Zidan Pratama, kemudian, pada tanggal 2 November 2023 Terdakwa mengecek di Bank Sumsel Babel dan benar telah masuk tagihan uang muka ke rekening CV. Zidan Pratama sejumlah Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) kemudian Terdakwa pindahkan uang termin III tersebut dari rekening CV. Zidan Pratama ke rekening Terdakwa Bank SumselBabel dengan nomor rekening 15201000755 sejumlah Rp.396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah), selanjutnya, Terdakwa transfer kepada saksi Murdiono dengan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1130013294610 uang sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang merupakan tagihan termin III yang Terdakwa kirimkan menggunakan BI Fast dengan nomor rekening 15201000755 atas nama Terdakwa Densi Iriansyah pada tanggal 2 November 2023;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian yang dilakukan oleh team pemeriksa Laboratorium Teknik Universitas Bandar lampung dengan melakukan pemeriksaan Investigasi atas kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan melakukan terhadap item pekerjaan yang terpasang dengan menggunakan Metode sebagai berikut :
- Pengamatan Visual
- Pengukuran Dimensi
- Pengambilan benda uji beton inti dengan menggunakan alat Core Drill (Destructive Test) dan pengujian kuat tekan beton dengan menggunkan alat uji Universal Testing Machine (UTM)., terdapat Beton Mutu sedang yang tidak memenuhi Spesifikasi Fc’20 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 9,56 Mpa dan Beton mutu rendah tidak memenuhi spesifikasi Fc’10 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (Fck) sebesar 3,72 Mpa, sehingga mutu terpasang lebih kecil dari mutu rencana
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Sumsel Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan bukti yang diperoleh pada kegiatan tersebut pelebaran bahu jalan ratu seriun kota pagaralam tahun 2023 menimbulkan kerugian keuangan negara Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) sebagai berikut:
|
a.
|
Realisasi Pembayaran
|
|
|
|
|
|
- SP2D Nomor 0251/LS/1.03.0.00.0.00.01.00/2023
tanggal 23 Agustus 2023
|
Rp
|
447.468.600,00
|
|
|
- SP2D Nomor 0379/LS/1.03.0.00.0.00.01.00/2023
tanggal 11 Oktober 2023
|
Rp
|
596.624.800,00
|
|
|
- SP2D Nomor 0425/LS/1.03.0.00.0.00.01.00/2023
tanggal 1 November 2023
|
Rp
|
447.468.600,00
|
|
|
Total Pembayaran Bruto
|
Rp
|
1.491.562.000,00
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
Rp
|
147.812.451,00
|
|
|
Jumlah Realisasi Pembayaran Setelah Dipotong PPN
|
Rp
|
1.343.749.549,00
|
|
b.
|
Realisasi Fisik Terpasang di Luar PPN (Lampiran 2)
|
Rp
|
810.794.108,14
|
|
c.
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
|
Rp
|
532.955.440,86
|
| |
|
|
|
|
|
- Bahwa dasar dalam melakukan penentuan kerugian negara sebesar Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan dokumen pencairan serta bukti setor pembayaran PPN dan PPh yang disandingkan dengan hasil perhitungan antara hasil pemeriksaan terhadap fisik terpasang dengan RAB serta Gambar yang ada dengan rincian sebagai berikut:
|
Mata Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan
|
Hasil Audit
|
|
Volume
|
Harga Satuan (Rp)
|
Nilai Terpasang (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 = 4 x 5
|
|
|
DIVISI 1. UMUM
|
|
|
|
|
|
1.2
|
Mobilisasi
|
LS
|
1.00
|
36,075,000.00
|
36,075,000.00
|
|
1.8
|
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
LS
|
1.00
|
26,840,000.00
|
26,840,000.00
|
|
|
Sub Total Divisi 1
|
|
|
|
62,915,000.00
|
|
|
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
|
|
|
|
|
|
3.1.(1a)
|
Galian Biasa
|
M3
|
507.52
|
141,170.36
|
71,646,779.33
|
|
|
DIVISI 7. STRUKTUR
|
|
|
|
|
|
7.1 (7)a1
|
Beton Mutu sedang fc'9,56 MPa (K-115)
|
M3
|
393.80
|
1,213,922.25
|
478,042,582.05
|
|
7.1 (10)
|
Beton Mutu rendah fc'3,72 MPa K-45
|
M3
|
171.11
|
1,113,196.72
|
190,479,090.76
|
|
|
Plastik Kerja
|
Kg
|
2,029.12
|
3,800.00
|
7,710,656.00
|
|
|
Sub Total Divisi 5
|
|
|
|
676,232,328.81
|
|
|
Jumlah Pekerjaan Terpasang
|
|
|
|
810,794,108.14
|
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------
|
Pagar Alam, 13 April 2026
Penuntut Umum,
|
|
ANDY PRANOMO, S.H., M.H.
Jaksa Muda
|
|
MUHAMMAD FAHMI, S.H.
Jaksa Muda
|
|
ANGGUN CITRA LESTARY, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|