Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg AZUAR PT. KIRANA MUSI PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZUAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVITA ROY LUBIS, SHAZUAR
Tergugat
NoNama
1PT. KIRANA MUSI PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Karyawan Tetap dengan Upah per-bulan sebesar Rp.4.722.269,- (Empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah)
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat oleh Tergugat dilakukan secara sepihak Tergugat tanpa kesalahan dari Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan undang-undang;
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp.4.722.269,- (Empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) per-bulan selama berjalannya Proses perkara ini hingga Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum Tetap dengan ketentuan paling banyak selama 6 (enam) bulan dengan total yaitu mencapai  sejumlah Rp.28.333.614,- (Dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar  Rp. 68.194.973,- (enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
  • Uang Pesangon

(9 X Rp.4.722.269,-)                                               = Rp.42.500.421,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

(5 X Rp.4.722.269,-)                                               = Rp. 23.611.345,-

  • Uang Penggantian hak

(sisa cuti 18 hari) = Rp.2.083.207,-

Total KeseluruhanRp. 68.194.973,-

 

Terbilang : Enam puluh delapan juta seratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah.

SECARA TUNAI DAN SEKETIKA KEPADA PENGGUGAT

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per/hari untuk setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak