| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON atas nama HASANI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/ 127/ VIII/ 2025/ Ditreskrimum, tanggal 06 Agustus 2025, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 112 KUHAP, serta asas due process of law;---------------------------------------
- Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan Termohon (Penyidik Kepolisian) terhadap Pemohon terkait laporan Andhi Santoso tidak sah secara hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon, serta tidak melakukan tindakan hukum lebih lanjut atas laporan tersebut;------
- Menyatakan bahwa Pemohon berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara |